KABUPATEN PASER

Pemutihan dan Diskon Pokok PBB Hingga 50 Persen, Cek Jadwalnya!

Dian Kurniati | Senin, 11 Juli 2022 | 11:00 WIB
Pemutihan dan Diskon Pokok PBB Hingga 50 Persen, Cek Jadwalnya!

Ilustrasi.

PASER, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur mengadakan program insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai dari Juli sampai dengan Desember 2022.

Kepala Bapenda Abdul Basyid mengatakan pembebasan denda atau pemutihan pajak diberikan untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyelesaikan tunggakannya.

"Relaksasi pajak ini untuk komponen PBB. Terdapat beberapa tingkatan pembayaran untuk pajak yang menunggak pada tahun 1999, begitu pun pada tahun 2021," katanya, dikutip pada Senin (11/7/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Basyid menuturkan penghapusan denda administrasi akan diberikan kepada seluruh wajib pajak. Selain itu, lanjutnya, terdapat pula pengurangan pokok PBB dengan besaran bervariasi, mulai dari 20% sampai dengan 50%.

Dia menjelaskan pengurangan pokok PBB diberikan berdasarkan tahun tunggakan PBB. Bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran sepanjang 1999-2013, bisa mendapat potongan 50% dari besaran pajak pokok PBB yang terutang.

Pada wajib pajak yang menunggak pada 2014-2017 bisa mendapatkan diskon 30% dan wajib pajak yang menunggak pada 2018-2021 mendapatkan diskon 20%.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Basyid berharap program pemutihan tersebut bisa efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyelesaikan tunggakannya. Sebab, Bapenda mencatat piutang PBB sepanjang 1999-2021 telah mencapai Rp30 miliar.

"Kami optimistis dengan relaksasi ini. Banyak masyarakat yang tergerak untuk membayar tunggakan pajaknya," ujarnya seperti dilansir helloborneo.com.

Program pembebasan denda dan diskon pokok PBB ini menjadi pertama kali yang diberlakukan Pemkab Paser. Pemberian insentif yang disertai dengan penyuluhan diyakini meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB.

Tahun ini, Pemkab Paser menargetkan penerimaan PBB senilai Rp3,5 miliar. Angka itu naik 16,6% dari realisasi tahun lalu yang senilai Rp3 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP