KABUPATEN PASER

Pemutihan dan Diskon Pokok PBB Hingga 50 Persen, Cek Jadwalnya!

Dian Kurniati | Senin, 11 Juli 2022 | 11:00 WIB
Pemutihan dan Diskon Pokok PBB Hingga 50 Persen, Cek Jadwalnya!

Ilustrasi.

PASER, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur mengadakan program insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai dari Juli sampai dengan Desember 2022.

Kepala Bapenda Abdul Basyid mengatakan pembebasan denda atau pemutihan pajak diberikan untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyelesaikan tunggakannya.

"Relaksasi pajak ini untuk komponen PBB. Terdapat beberapa tingkatan pembayaran untuk pajak yang menunggak pada tahun 1999, begitu pun pada tahun 2021," katanya, dikutip pada Senin (11/7/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Basyid menuturkan penghapusan denda administrasi akan diberikan kepada seluruh wajib pajak. Selain itu, lanjutnya, terdapat pula pengurangan pokok PBB dengan besaran bervariasi, mulai dari 20% sampai dengan 50%.

Dia menjelaskan pengurangan pokok PBB diberikan berdasarkan tahun tunggakan PBB. Bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran sepanjang 1999-2013, bisa mendapat potongan 50% dari besaran pajak pokok PBB yang terutang.

Pada wajib pajak yang menunggak pada 2014-2017 bisa mendapatkan diskon 30% dan wajib pajak yang menunggak pada 2018-2021 mendapatkan diskon 20%.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Basyid berharap program pemutihan tersebut bisa efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyelesaikan tunggakannya. Sebab, Bapenda mencatat piutang PBB sepanjang 1999-2021 telah mencapai Rp30 miliar.

"Kami optimistis dengan relaksasi ini. Banyak masyarakat yang tergerak untuk membayar tunggakan pajaknya," ujarnya seperti dilansir helloborneo.com.

Program pembebasan denda dan diskon pokok PBB ini menjadi pertama kali yang diberlakukan Pemkab Paser. Pemberian insentif yang disertai dengan penyuluhan diyakini meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB.

Tahun ini, Pemkab Paser menargetkan penerimaan PBB senilai Rp3,5 miliar. Angka itu naik 16,6% dari realisasi tahun lalu yang senilai Rp3 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI