BERITA PAJAK HARI INI

Pemungutan PPN Final Mulai Tahun Depan, untuk UMKM dan Sektor Tertentu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Oktober 2021 | 08:29 WIB
Pemungutan PPN Final Mulai Tahun Depan, untuk UMKM dan Sektor Tertentu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menerapkan skema pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) final mulai 1 April 2022. Kebijakan yang masuk dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (14/10/2021).

Pemungutan dan penyetoran PPN final dilakukan oleh pengusaha kena pajak yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu, melakukan kegiatan tertentu, dan/atau melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP) tertentu.

“Diterapkan tarif PPN final misalnya 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang berhubungan dengan pengusaha kena pajak pemungut PPN final tersebut tidak dapat dikreditkan.

Selain mengenai PPN final, ada pula bahasan terkait dengan program pengungkapan sukarela wajib pajak dan pengenaan pajak karbon. Ada pula bahasan tentang akselerasi penerapan berbagai layanan elektronik yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP).

UMKM dan Sektor Tertentu

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan skema PPN final diterapkan untuk memberikan kemudahan bagi UMKM dan sektor-sektor tertentu yang kesulitan dalam mengadministrasikan pajak masukannya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam UU HPP disebutkan pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu antara lain yang mengalami kesulitan administrasi pajak masukan, melakukan transaksi melalui pihak ketiga untuk penyerahan BKP dan/atau JKP maupun pembayarannya, memiliki kompleksitas bisnis sehingga pengenaan PPN tidak memungkinkan dengan mekanisme normal.

Adapun BKP tertentu dan/atau JKP tertentu, dalam UU HPP, merupakan BKP dan/atau JKP yang dikenai PPN dalam rangka perluasan basis pajak dan BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak.

“Ini memberikan kemudahan kepada UMKM dan kegiatan usaha lain yang wajib melaksanakan kewajiban PPN," ujar Suryo. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Diatur dalam PMK

Ketentuan mengenai jumlah peredaran usaha tertentu, jenis kegiatan usaha tertentu, jenis BKP tertentu, jenis JKP tertentu, serta besaran PPN final yang dipungut dan disetor akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

“Hanya diperlukan PMK untuk mengaturnya,” ujar Sri Mulyani. Simak ‘Soal Pengenaan PPN Final, Begini Penjelasan Sri Mulyani’. (DDTCNews/Kontan)

Pajak Karbon

Pemerintah menetapkan wajib pajak badan sebagai prioritas subjek atas penerapan kebijakan pajak karbon mulai tahun depan. Pada tahap awal ada 3 periode waktu implementasi pajak karbon. Pada 2021 dilakukan pengembangan mekanisme perdagangan karbon.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pada 2022 hingga 2024 diterapkan mekanisme pajak berdasarkan batas emisi atau cap & tax. Mekanisme pajak karbon pada periode ini berlaku untuk sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.

Pada 2025 dan setelahnya diimplementasikan skema perdagangan karbon secara penuh dan memperluas basis subjek pajak karbon. Pertimbangan pemerintah untuk memperluas basis pemajakan atas emisi karbon sesuai dengan kesiapan sektor usaha terkait, kondisi ekonomi nasional, dan dampak kebijakan yang akan ditimbulkan.

"Penerapan pajak karbon mengutamakan pengaturan atas subjek pajak badan," demikian penggalan ketentuan dalam UU HPP. Simak pula ‘Simak, Ini Skema Pengenaan Pajak Karbon dalam UU HPP’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan salah satu tujuan yang ingin dibidik pemerintah melalui program pengungkapan sukarela adalah peningkatan investasi. Hal ini dilakukan dengan tarif PPh final yang lebih rendah untuk harta yang diinvestasikan dalam surat berharga negara, sektor pengolahan sumber daya alam, dan sektor energi terbarukan.

“Misalnya sektor pengolahan bijih emas menjadi emas murni dan sektor energi tata surya,” ujarnya. Simak ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’. (Kontan)

IMF Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

International Monetary Fund (IMF) kembali memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2021 dari yang awalnya 3,9% menjadi 3,2%.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Berdasarkan laporan World Economic Outlook edisi Oktober 2021, IMF mengantisipasi terjadinya pemulihan perekonomian global yang tidak merata akibat ketimpangan akses terhadap vaksin, mutasi virus Covid-19, dan potensi terjadinya stagflasi global.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah akan memastikan kebijakan ekonomi dan fiskal ke depan akan diarahkan untuk mengendalikan pandemi, memulihkan ekonomi, dan melanjutkan reformasi struktural.

"Dengan semangat pengendalian pandemi, pemulihan ekonomi dan reformasi yang kuat, pemerintah berupaya untuk menciptakan pertumbuhan dan pembangunan Indonesia yang berkesinambungan dan inklusif di tengah lingkungan global yang menantang," ujar Febrio. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Layanan Elektronik DJP

Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan inovasi yang telah dilakukan DJP di antaranya mentransformasikan berbagai layanan menjadi serba elektronik dan mengembangkan sistem administrasi perpajakan yang modern.

“Pandemi mengakselerasi penerapan berbagai layanan elektronik. Diharapkan layanan elektronik ini mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajiban dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Transformasi digital, sambung Inge, membuat DJP menjadi data-driven organization. Hal ini dikarenakan inovasi teknologi membuat segala proses bisnis DJP berbasis pada data yang dimiliki. Basis data yang memadai juga tentu mendukung kegiatan pelayanan, pengawasan, hingga edukasi pajak. Simak pula ‘Kembangkan Fitur Baru DJP Online, Ini Pengumuman Ditjen Pajak’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN