JERMAN

Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Tidak Bakal Ubah Tarif Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Oktober 2020 | 10:53 WIB
Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Tidak Bakal Ubah Tarif Pajak

Menteri Urusan Ekonomi dan Energi Jerman Peter Altmaier. (foto: Bundesregierung/Kugler)  

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman memberikan sinyal untuk tidak memobilisasi penerimaan pajak selama pandemi virus Corona atau Covid-19 untuk menjamin stabilitas kebijakan fiskal.

Menteri Urusan Ekonomi dan Energi Jerman Peter Altmaier mengingatkan otoritas fiskal untuk tidak menggenjot mobilisasi penerimaan pajak selama pandemi. Menurutnya, stabilitas kebijakan pajak menjadi modal pemerintah untuk melakukan pemulihan ekonomi.

"Jerman telah memperoleh keuntungan dengan menerapkan rezim pajak yang stabil dalam 7 tahun terakhir. Cara ini akan tetap terus dilanjutkan pemerintah," katanya, dikutip Senin (12/10/2020).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selama pandemi, Altmaier menilai pemerintah telah menggulirkan beragam kebijakan insentif bagi pelaku usaha dan pekerja. Dia menerangkan kebijakan insentif berlaku umum dan mencakup seluruh segmen usaha dan level penghasilan.

Misal, sambungnya, memberikan pengurangan beban pajak untuk beberapa sektor usaha dan insentif bagi pekerja terampil dengan pendapatan tinggi. Menurutnya, pemerintah saat ini sudah memberikan ruang luas pemanfaatkan relaksasi fiskal kepada sektor ekonomi.

Oleh karena itu, sudah menjadi risiko kinerja penerimaan terjun bebas pada tahun ini. Data otoritas fiskal menunjukan realisasi penerimaan pajak federal pada akhir Agustus 2020 turun 12,2% dari periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Covid-19 menimbulkan konsekuensi dengan banyak bantuan terkait perpajakan dalam menghadapi krisis telah menyebabkan penurunan tajam dalam penerimaan pajak dibanding periode sama pada 2019," tutur Altmaier.

Dia menyatakan fokus utama saat ini adalah mengendalikan pandemi. Menurutnya, kegiatan ekonomi yang mulai dibuka secara bertahap diharapkan dapat terus meningkat dengan tetap berhati-hati dengan risiko lonjakan kasus positif Covid-19 yang baru.

"Jadi tidak boleh ada penutupan [kegiatan ekonomi] jilid kedua untuk kegiatan industri," ujarnya seperti dilansir Tax Notes International. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN