JERMAN

Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Tidak Bakal Ubah Tarif Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Oktober 2020 | 10:53 WIB
Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Tidak Bakal Ubah Tarif Pajak

Menteri Urusan Ekonomi dan Energi Jerman Peter Altmaier. (foto: Bundesregierung/Kugler)  

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman memberikan sinyal untuk tidak memobilisasi penerimaan pajak selama pandemi virus Corona atau Covid-19 untuk menjamin stabilitas kebijakan fiskal.

Menteri Urusan Ekonomi dan Energi Jerman Peter Altmaier mengingatkan otoritas fiskal untuk tidak menggenjot mobilisasi penerimaan pajak selama pandemi. Menurutnya, stabilitas kebijakan pajak menjadi modal pemerintah untuk melakukan pemulihan ekonomi.

"Jerman telah memperoleh keuntungan dengan menerapkan rezim pajak yang stabil dalam 7 tahun terakhir. Cara ini akan tetap terus dilanjutkan pemerintah," katanya, dikutip Senin (12/10/2020).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selama pandemi, Altmaier menilai pemerintah telah menggulirkan beragam kebijakan insentif bagi pelaku usaha dan pekerja. Dia menerangkan kebijakan insentif berlaku umum dan mencakup seluruh segmen usaha dan level penghasilan.

Misal, sambungnya, memberikan pengurangan beban pajak untuk beberapa sektor usaha dan insentif bagi pekerja terampil dengan pendapatan tinggi. Menurutnya, pemerintah saat ini sudah memberikan ruang luas pemanfaatkan relaksasi fiskal kepada sektor ekonomi.

Oleh karena itu, sudah menjadi risiko kinerja penerimaan terjun bebas pada tahun ini. Data otoritas fiskal menunjukan realisasi penerimaan pajak federal pada akhir Agustus 2020 turun 12,2% dari periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Covid-19 menimbulkan konsekuensi dengan banyak bantuan terkait perpajakan dalam menghadapi krisis telah menyebabkan penurunan tajam dalam penerimaan pajak dibanding periode sama pada 2019," tutur Altmaier.

Dia menyatakan fokus utama saat ini adalah mengendalikan pandemi. Menurutnya, kegiatan ekonomi yang mulai dibuka secara bertahap diharapkan dapat terus meningkat dengan tetap berhati-hati dengan risiko lonjakan kasus positif Covid-19 yang baru.

"Jadi tidak boleh ada penutupan [kegiatan ekonomi] jilid kedua untuk kegiatan industri," ujarnya seperti dilansir Tax Notes International. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?