KEBIJAKAN PAJAK

Pemulihan Ekonomi, OECD: Jangan Buru-Buru Mobilisasi Setoran Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Oktober 2020 | 09:19 WIB
Pemulihan Ekonomi, OECD: Jangan Buru-Buru Mobilisasi Setoran Pajak

Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD Pascal Saint-Amans saat memberikan paparan dalam acara Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (7/10/2020).

JAKARTA, DDTCNews – The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyampaikan rekomendasi penting untuk negara yang ingin segera memulihkan diri dari pandemi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD Pascal Saint-Amans mengatakan syarat tunggal untuk menjamin pertumbuhan ekonomi pada masa pemulihan adalah dengan tidak terburu-buru menggenjot penerimaan atau memobilisasi setoran pajak.

"Kuncinya adalah jangan terburu-buru melakukan konsolidasi fiskal. Jangan terburu-buru meningkatkan penerimaan atau Anda akan membunuh setiap kesempatan untuk melakukan pertumbuhan ekonomi," katanya dalam webinar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Rabu (7/10/2020).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Pascal menilai kestabilan utang dan defisit anggaran berasal dari makin baiknya pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, opsi mobilisasi penerimaan pajak untuk mengembalikan tingkat utang dalam kondisi normal justru akan menjadi kontraproduktif bagi kegiatan ekonomi.

Pada fase pemulihan, lanjutnya, kegiatan kegiatan ekonomi mulai bergerak secara bertahap dan pelaku usaha mulai beroperasi. Pada fase ini kebijakan relaksasi fiskal masih dibutuhkan untuk menggairahkan perekonomian. Simak, Orientasi Respons Kebijakan Pajak Mulai Bergeser, Tak Hanya Likuiditas.

Oleh karena itu, insentif pajak untuk tidak sepenuhnya dicabut. Pada saat yang bersamaan, otoritas diharapkan menahan diri melakukan mobilisasi penerimaan sebagai upaya mengganti belanja besar yang dikeluarkan dalam penanganan pandemi Covid.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Menurut Pascal, relaksasi tarif pajak masih dibutuhkan pelaku usaha. Meski begitu, kebijakan tersebut perlu dilakukan secara selektif dengan hanya menyasar wajib pajak yang benar-benar membutuhkan dukungan insentif pajak pemerintah.

"Pada fase ini insentif harus diberikan secara selektif dan digunakan wajib pajak yang butuh bantuan pemerintah. Jadi jangan terlalu cepat tingkatkan penerimaan pajak atau itu akan mematikan sektor usaha," ujar Pascal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP