JERMAN

Pemulihan Ekonomi Eropa, Jerman dan Prancis Usulkan Sejumlah Cara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Mei 2020 | 11:30 WIB
Pemulihan Ekonomi Eropa, Jerman dan Prancis Usulkan Sejumlah Cara

Kanselir Jerman Angela Merkel menghadiri sidang parlemen majelis rendah, Bundestag, ditengah meluasnya penularan virus corona (COVID-19), di Berlin, Jerman, Kamis (23/4/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Annegret Hilse/AWW/djo

BERLIN, DDTCNews—Jerman dan Prancis mengusulkan sejumlah langkah strategis dalam rangka membiayai pemulihan ekonomi di Eropa yang diprediksi mencapai €500 miliar atau setara dengan Rp8.148 triliun.

“Dana pemulihan ekonomi digunakan untuk mendukung sector usaha yang paling terpukul,” kata Kanselir Jerman Angela Merkel dalam keterangan bersama dengan Presiden Perancis Emmanuel Macron dikutip Jumat (29/5/2020).

Merkel menambahkan Jerman dan Prancis menyepakati usulan dana pemulihan ekonomi akan ditempuh dengan cara-cara berkelanjutan. Misal, menerapkan harga minimum karbon dan system perdagangan emisi Uni Eropa.

Baca Juga:
Tingkatkan Transparansi, Pemda Perlu Susun Laporan Belanja Perpajakan

Jerman dan Prancis juga mengusulkan pajak karbon dan plastik untuk membiayai pendanaan pemulihan ekonomi. Tak hanya itu, upaya pemulihan ekonomi juga mencakup pengaturan sistem perpajakan bagi korporasi yang lebih kuat di negara anggota Eropa.

Lebih lanjut, aspek penguatan sistem perpajakan bagi korporasi itu terutama untuk menyasar pemajakan atas entitas ekonomi digital dengan mendorong penyelesaian konsensus global yang dilakukan oleh OECD.

“Meningkatkan kerangka perpajakan yang adil di kawasan Uni Eropa tetap menjadi prioritas untuk ekonomi digital. Hal itu idealnya dilakukan berdasarkan hasil penyelesaian bersama oleh OECD,” ujarnya dilansir dari Tax Notes International.

Baca Juga:
Tax Expenditure Report Bisa Jadi Sarana Evaluasi Fasilitas Perpajakan

Tak ketinggalan, pelaku usaha Negeri Bavaria juga mengusulkan upaya pemulihan ekonomi kepada pemerintah di antaranya menurunkan beban pajak korporasi dengan relaksasi pajak penghasilan (PPh) Badan.

Selain itu, pelaku usaha juga meminta aturan amortisasi untuk mendorong kegiatan investasi baru diperluas. Menurut mereka, perluasan amortisasi dapat diarahkan untuk sektor usaha yang bergerak dalam investasi energi terbarukan dan ekonomi digital. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN