JERMAN

Pemulihan Ekonomi Eropa, Jerman dan Prancis Usulkan Sejumlah Cara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Mei 2020 | 11:30 WIB
Pemulihan Ekonomi Eropa, Jerman dan Prancis Usulkan Sejumlah Cara

Kanselir Jerman Angela Merkel menghadiri sidang parlemen majelis rendah, Bundestag, ditengah meluasnya penularan virus corona (COVID-19), di Berlin, Jerman, Kamis (23/4/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Annegret Hilse/AWW/djo

BERLIN, DDTCNews—Jerman dan Prancis mengusulkan sejumlah langkah strategis dalam rangka membiayai pemulihan ekonomi di Eropa yang diprediksi mencapai €500 miliar atau setara dengan Rp8.148 triliun.

“Dana pemulihan ekonomi digunakan untuk mendukung sector usaha yang paling terpukul,” kata Kanselir Jerman Angela Merkel dalam keterangan bersama dengan Presiden Perancis Emmanuel Macron dikutip Jumat (29/5/2020).

Merkel menambahkan Jerman dan Prancis menyepakati usulan dana pemulihan ekonomi akan ditempuh dengan cara-cara berkelanjutan. Misal, menerapkan harga minimum karbon dan system perdagangan emisi Uni Eropa.

Baca Juga:
Dana SAL Bisa Dipinjamkan ke BUMN dan Pemda, Kemenkeu Ungkap Tujuannya

Jerman dan Prancis juga mengusulkan pajak karbon dan plastik untuk membiayai pendanaan pemulihan ekonomi. Tak hanya itu, upaya pemulihan ekonomi juga mencakup pengaturan sistem perpajakan bagi korporasi yang lebih kuat di negara anggota Eropa.

Lebih lanjut, aspek penguatan sistem perpajakan bagi korporasi itu terutama untuk menyasar pemajakan atas entitas ekonomi digital dengan mendorong penyelesaian konsensus global yang dilakukan oleh OECD.

“Meningkatkan kerangka perpajakan yang adil di kawasan Uni Eropa tetap menjadi prioritas untuk ekonomi digital. Hal itu idealnya dilakukan berdasarkan hasil penyelesaian bersama oleh OECD,” ujarnya dilansir dari Tax Notes International.

Baca Juga:
Tingkatkan Transparansi, Pemda Perlu Susun Laporan Belanja Perpajakan

Tak ketinggalan, pelaku usaha Negeri Bavaria juga mengusulkan upaya pemulihan ekonomi kepada pemerintah di antaranya menurunkan beban pajak korporasi dengan relaksasi pajak penghasilan (PPh) Badan.

Selain itu, pelaku usaha juga meminta aturan amortisasi untuk mendorong kegiatan investasi baru diperluas. Menurut mereka, perluasan amortisasi dapat diarahkan untuk sektor usaha yang bergerak dalam investasi energi terbarukan dan ekonomi digital. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?