JERMAN

Pemulihan Ekonomi Eropa, Jerman dan Prancis Usulkan Sejumlah Cara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Mei 2020 | 11:30 WIB
Pemulihan Ekonomi Eropa, Jerman dan Prancis Usulkan Sejumlah Cara

Kanselir Jerman Angela Merkel menghadiri sidang parlemen majelis rendah, Bundestag, ditengah meluasnya penularan virus corona (COVID-19), di Berlin, Jerman, Kamis (23/4/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Annegret Hilse/AWW/djo

BERLIN, DDTCNews—Jerman dan Prancis mengusulkan sejumlah langkah strategis dalam rangka membiayai pemulihan ekonomi di Eropa yang diprediksi mencapai €500 miliar atau setara dengan Rp8.148 triliun.

“Dana pemulihan ekonomi digunakan untuk mendukung sector usaha yang paling terpukul,” kata Kanselir Jerman Angela Merkel dalam keterangan bersama dengan Presiden Perancis Emmanuel Macron dikutip Jumat (29/5/2020).

Merkel menambahkan Jerman dan Prancis menyepakati usulan dana pemulihan ekonomi akan ditempuh dengan cara-cara berkelanjutan. Misal, menerapkan harga minimum karbon dan system perdagangan emisi Uni Eropa.

Baca Juga:
Dana SAL Bisa Dipinjamkan ke BUMN dan Pemda, Kemenkeu Ungkap Tujuannya

Jerman dan Prancis juga mengusulkan pajak karbon dan plastik untuk membiayai pendanaan pemulihan ekonomi. Tak hanya itu, upaya pemulihan ekonomi juga mencakup pengaturan sistem perpajakan bagi korporasi yang lebih kuat di negara anggota Eropa.

Lebih lanjut, aspek penguatan sistem perpajakan bagi korporasi itu terutama untuk menyasar pemajakan atas entitas ekonomi digital dengan mendorong penyelesaian konsensus global yang dilakukan oleh OECD.

“Meningkatkan kerangka perpajakan yang adil di kawasan Uni Eropa tetap menjadi prioritas untuk ekonomi digital. Hal itu idealnya dilakukan berdasarkan hasil penyelesaian bersama oleh OECD,” ujarnya dilansir dari Tax Notes International.

Baca Juga:
Tingkatkan Transparansi, Pemda Perlu Susun Laporan Belanja Perpajakan

Tak ketinggalan, pelaku usaha Negeri Bavaria juga mengusulkan upaya pemulihan ekonomi kepada pemerintah di antaranya menurunkan beban pajak korporasi dengan relaksasi pajak penghasilan (PPh) Badan.

Selain itu, pelaku usaha juga meminta aturan amortisasi untuk mendorong kegiatan investasi baru diperluas. Menurut mereka, perluasan amortisasi dapat diarahkan untuk sektor usaha yang bergerak dalam investasi energi terbarukan dan ekonomi digital. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata