PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov Tetapkan Jatuh Tempo Pembayaran PBB pada 9 Desember 2022

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Juni 2022 | 19:00 WIB
Pemprov Tetapkan Jatuh Tempo Pembayaran PBB pada 9 Desember 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta menetapkan batas akhir pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2022 pada 9 Desember 2022.

Kepala Bidang Pendapatan Daerah I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Yuspin Dramatin mengatakan penetapan jatuh tempo pembayaran PBB dilatarbelakangi oleh panjangnya waktu yang diperlukan untuk harmonisasi peraturan.

"Sesuai dengan ketentuannya 6 bulan sejak [SPPT] diterbitkan dan diterima wajib pajak. Gubernur baru tanda tangan tanggal 8 Juni 2022, harus ke Kemendagri dulu untuk harmonisasi," katanya, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seperti diatur pada Pasal 101 UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), kepala daerah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak terutang paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.

Sejalan dengan itu, pemprov juga menetapkan rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp2 miliar mendapatkan pembebasan pajak 100%.

Untuk rumah dengan NJOP senilai Rp2 miliar atau lebih, pemprov memberikan pembebasan sebagian untuk bumi seluas 60m2 dan bangunan seluas 36m2 dari PBB terutang. Setelah itu, pemprov juga memberikan pembebasan sebesar 10% atas sisa PBB yang terutang.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Keringanan yang diberikan makin besar apabila wajib pajak segera melunasi PBB tahun pajak 2022. Artinya, makin cepat wajib pajak melunasi PBB maka makin besar diskon yang didapatkan wajib pajak.

Apabila wajib pajak melunasi PBB tahun pajak 2022 pada Juni hingga Agustus 2022, pemprov memberikan keringanan pokok PBB sebesar 15%.

Jika wajib pajak baru melunasi PBB terutang pada September hingga Oktober 2022, keringanan yang diberikan turun menjadi 10%. Bila PBB baru dilunasi pada November 2022, keringanan PBB menjadi sebesar 5%.

Pembebasan serta keringanan diberikan secara otomatis melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra