Ilustrasi.
PADANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Barat memperpanjang program penghapusan denda sanksi administrasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 23 Desember 2023.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat mengatakan pemutihan pajak semula dijadwalkan hanya sampai dengan 23 Agustus 2023.
"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 5 Untung diperpanjang sampai dengan 23 Desember 2023," bunyi pengumuman yang diunggah di situs web Bapenda, dikutip pada Senin (2/10/2023).
Pemprov mengadakan program pemutihan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Program pemutihan bertajuk 5 Untung ini memiliki 5 jenis insentif yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Sumatera Barat.
Pertama, pembebasan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor (PKB II). Kedua, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mutasi dari luar provinsi menjadi berpelat BA.
Ketiga, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Keempat, pembebasan denda BBNKB. Kelima, pembebasan denda denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh Jasa Raharja oleh Jasa Raharja.
Melalui unggahannya, Bapenda mengimbau wajib pajak segera mendatangi kantor Samsat terdekat untuk memanfaatkan program ini sebelum periodenya berakhir.
"Ayo Dunsanak, segera manfaatkan! Datangi Samsat terdekat se-Sumatera Barat," bunyi pengumuman tersebut. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.