PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai Desember

Dian Kurniati | Senin, 02 Oktober 2023 | 14:30 WIB
Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai Desember

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Barat memperpanjang program penghapusan denda sanksi administrasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 23 Desember 2023.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat mengatakan pemutihan pajak semula dijadwalkan hanya sampai dengan 23 Agustus 2023.

"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 5 Untung diperpanjang sampai dengan 23 Desember 2023," bunyi pengumuman yang diunggah di situs web Bapenda, dikutip pada Senin (2/10/2023).

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Pemprov mengadakan program pemutihan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Program pemutihan bertajuk 5 Untung ini memiliki 5 jenis insentif yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Sumatera Barat.

Pertama, pembebasan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor (PKB II). Kedua, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mutasi dari luar provinsi menjadi berpelat BA.

Ketiga, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Keempat, pembebasan denda BBNKB. Kelima, pembebasan denda denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh Jasa Raharja oleh Jasa Raharja.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Melalui unggahannya, Bapenda mengimbau wajib pajak segera mendatangi kantor Samsat terdekat untuk memanfaatkan program ini sebelum periodenya berakhir.

"Ayo Dunsanak, segera manfaatkan! Datangi Samsat terdekat se-Sumatera Barat," bunyi pengumuman tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara