Ilustrasi.
SURABAYA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur mencatat program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah dimanfaatkan 1,79 juta wajib pajak.
Kepala Bapenda Jawa Timur Abimanyu Ponco Atmojo Iswinarno menyebut antusiasme pemanfaatan pemutihan PKB telah mengerek kinerja pendapatan asli daerah (PAD).
"Dari tanggal 31 Agustus sudah ada 1.791.669 wajib pajak yang memanfaatkan pembebasan denda pajak itu," katanya, dikutip pada Minggu (4/9/2022).
Selanjutnya, fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga dimanfaatkan oleh 215.407 kendaraan bermotor. Sebagian di antara kendaraan yang dilakukan balik nama tersebut adalah kendaraan yang sebelumnya berpelat nomor luar Jawa Timur.
Dengan adanya pemutihan PKB, realisasi pendapatan daerah Pemprov Jawa Timur sudah mencapai Rp1,1 triliun.
“Kalau pemutihan PKB dihapus, contohnya seperti kemarin pendapatan pajak yang hilang sekitar Rp23,86 miliar," ujar Abimanyu seperti dilansir suarasurabaya.net.
Abimanyu mengimbau masyarakat untuk tetap patuh membayar PKB secara tepat waktu tanpa perlu menunggu pemutihan dari Pemprov Jawa Timur. Sebab, terdapat kemungkinan program pemutihan PKB akan benar-benar dihapuskan sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya mengimbau pemda untuk menghentikan kebiasaan menggelar pemutihan PKB. Bukannya meningkatkan kepatuhan pajak, wajib pajak justru menunda-nunda pembayaran dan memilih menunggu pemutihan.
"Masyarakat malah menunggu pemutihan, ada pemutihan yang rutin ditunggu sehingga masyarakat menunda pembayarannya. Oleh karena itu, pemutihan diharapkan tidak perlu dilakukan lagi," ujar Fatoni bulan lalu. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.