PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Klaim 1,79 Juta Kendaraan Sudah Manfaatkan Pemutihan Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 04 September 2022 | 11:30 WIB
Pemprov Klaim 1,79 Juta Kendaraan Sudah Manfaatkan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur mencatat program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah dimanfaatkan 1,79 juta wajib pajak.

Kepala Bapenda Jawa Timur Abimanyu Ponco Atmojo Iswinarno menyebut antusiasme pemanfaatan pemutihan PKB telah mengerek kinerja pendapatan asli daerah (PAD).

"Dari tanggal 31 Agustus sudah ada 1.791.669 wajib pajak yang memanfaatkan pembebasan denda pajak itu," katanya, dikutip pada Minggu (4/9/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Selanjutnya, fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga dimanfaatkan oleh 215.407 kendaraan bermotor. Sebagian di antara kendaraan yang dilakukan balik nama tersebut adalah kendaraan yang sebelumnya berpelat nomor luar Jawa Timur.

Dengan adanya pemutihan PKB, realisasi pendapatan daerah Pemprov Jawa Timur sudah mencapai Rp1,1 triliun.

“Kalau pemutihan PKB dihapus, contohnya seperti kemarin pendapatan pajak yang hilang sekitar Rp23,86 miliar," ujar Abimanyu seperti dilansir suarasurabaya.net.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Abimanyu mengimbau masyarakat untuk tetap patuh membayar PKB secara tepat waktu tanpa perlu menunggu pemutihan dari Pemprov Jawa Timur. Sebab, terdapat kemungkinan program pemutihan PKB akan benar-benar dihapuskan sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya mengimbau pemda untuk menghentikan kebiasaan menggelar pemutihan PKB. Bukannya meningkatkan kepatuhan pajak, wajib pajak justru menunda-nunda pembayaran dan memilih menunggu pemutihan.

"Masyarakat malah menunggu pemutihan, ada pemutihan yang rutin ditunggu sehingga masyarakat menunda pembayarannya. Oleh karena itu, pemutihan diharapkan tidak perlu dilakukan lagi," ujar Fatoni bulan lalu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?