KOTA SAMARINDA

Pemprov Ini Minta Kontraktor Laporkan Data Alat Berat, Mau Dipajaki

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Pemprov Ini Minta Kontraktor Laporkan Data Alat Berat, Mau Dipajaki

Ilustrasi. Pekerja menggunakan alat berat meratakan timbunan pada proyek pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi penyintas bencana tsunami di Kampung Lere, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (19/10/2023). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/aww.

SAMARINDA, DDTCNews - Kontraktor-kontraktor di Kalimantan Timur (Kaltim) diminta untuk segera menyampaikan data mengenai jumlah alat berat ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim.

Saat ini, baru 5 dari 35 kontraktor yang sudah menyampaikan data kepemilikan atau penguasaan alat berat kepada Bapenda Kaltim. Data alat berat perlu disampaikan mengingat pajak alat berat (PAB) bakal berlaku mulai tahun depan.

"Dalam UU 1/2022 digolongkan PAB sendiri dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sendiri," kata Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono, dikutip pada Minggu (22/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Oleh karena itu, lanjut Sapto, kontraktor yang belum melaporkan data kepemilikan atau penguasaan alat berat diminta untuk segera menyampaikan data melalui UPTD Samsat di kabupaten/kota yang ada di wilayah Kaltim.

Setelah dilakukan pendataan alat berat tersebut, sambungnya, pemilik atau kontraktor yang menguasai alat berat wajib membayar PAB mulai awal tahun 2024 kepada Pemprov Kaltim melalui Samsat terdekat.

"Perusahaan mendapatkan hasil dari kegiatan operasional Kaltim dan kewajibannya berkontribusi bagi Kaltim," ujar Sapto seperti dilansir kaltimfaktual.co.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menuturkan uang pajak yang terkumpul tersebut akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur serta program-program lain yang berdampak langsung terhadap masyarakat dan pembangunan ekonomi.

Sebagai informasi, PAB merupakan jenis pajak baru yang menjadi kewenangan provinsi sebagaimana diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Alat berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Objek PAB adalah kepemilikan atau penguasaan alat berat, sedangkan subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai alat berat. Setelah PAB ditetapkan melalui perda, pemprov bakal memungut PAB mulai 5 Januari 2024.

Dalam UU HKPD, pemprov memiliki kewenangan untuk mengenakan PAB dengan tarif maksimal 0,2% dari nilai jual alat berat (NJAB). Adapun NJAB ditetapkan oleh Kemendagri berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra