KALIMANTAN SELATAN

Pemprov ini Kejar Tunggakan Pajak Rp210 Miliar

Dian Kurniati | Rabu, 29 Januari 2020 | 17:44 WIB
Pemprov ini Kejar Tunggakan Pajak Rp210 Miliar

ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews—Pemprov Kalimantan Selatan akan mengejar tunggakan pajak senilai Rp210 miliar tahun ini guna mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp3,1 triliun.

Kabid Pendapatan Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah Kalsel Rustamaji mengatakan Pemprov akan memaksimalkan kinerja Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) untuk menagih semua tunggakan pajak tersebut, baik secara konvensional maupun digital.

"Agar Samsat dapat melakukan pendataan dan penagihan," kata Rustamaji, dikutip Rabu (29/01/2020).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Rustamaji menambahkan Pemprov juga akan menerbitkan SK untuk tiap kabupaten/kota agar serius menarik pajak beserta tunggakan. Dia menargetkan setiap daerah bisa mengumpulkan tunggakan pajak 7% dari nilai PAD masing-masing.

Daerah dengan tunggakan pajak terbesar di Kalsel adalah Banjarmasin. Meski tak merinci nominalnya, Rustamaji menyebut angkanya bisa mencapai miliaran rupiah, dan didominasi pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dilansir dari beritabanjarmasin, besarnya tunggakan pajak disebabkan pelbagai hal mulai dari data yang tak valid, data ganda, pindah tangan tanpa pelaporan, serta barang sitaan dan barang rusak yang tidak dilaporkan.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syarifuddin mengatakan Pemprov harus membuat inovasi baru untuk menagih tunggakan pajak daerah. Jika diperlukan, alur birokrasi juga dipangkas agar proses pembayaran pajak bisa lebih cepat.

Anggota Komisi II DPRD Kalsel Yani Helmi mengusulkan Bakeuda menyiapkan fasilitas yang lengkap dan merata di seluruh samsat di 13 kabupaten/kota. Menurut Yani, sistem yang baik akan memudahkan masyarakat membayar pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini