KALIMANTAN SELATAN

Pemprov ini Kejar Tunggakan Pajak Rp210 Miliar

Dian Kurniati | Rabu, 29 Januari 2020 | 17:44 WIB
Pemprov ini Kejar Tunggakan Pajak Rp210 Miliar

ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews—Pemprov Kalimantan Selatan akan mengejar tunggakan pajak senilai Rp210 miliar tahun ini guna mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp3,1 triliun.

Kabid Pendapatan Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah Kalsel Rustamaji mengatakan Pemprov akan memaksimalkan kinerja Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) untuk menagih semua tunggakan pajak tersebut, baik secara konvensional maupun digital.

"Agar Samsat dapat melakukan pendataan dan penagihan," kata Rustamaji, dikutip Rabu (29/01/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Rustamaji menambahkan Pemprov juga akan menerbitkan SK untuk tiap kabupaten/kota agar serius menarik pajak beserta tunggakan. Dia menargetkan setiap daerah bisa mengumpulkan tunggakan pajak 7% dari nilai PAD masing-masing.

Daerah dengan tunggakan pajak terbesar di Kalsel adalah Banjarmasin. Meski tak merinci nominalnya, Rustamaji menyebut angkanya bisa mencapai miliaran rupiah, dan didominasi pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dilansir dari beritabanjarmasin, besarnya tunggakan pajak disebabkan pelbagai hal mulai dari data yang tak valid, data ganda, pindah tangan tanpa pelaporan, serta barang sitaan dan barang rusak yang tidak dilaporkan.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syarifuddin mengatakan Pemprov harus membuat inovasi baru untuk menagih tunggakan pajak daerah. Jika diperlukan, alur birokrasi juga dipangkas agar proses pembayaran pajak bisa lebih cepat.

Anggota Komisi II DPRD Kalsel Yani Helmi mengusulkan Bakeuda menyiapkan fasilitas yang lengkap dan merata di seluruh samsat di 13 kabupaten/kota. Menurut Yani, sistem yang baik akan memudahkan masyarakat membayar pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?