KALIMANTAN SELATAN

Pemprov ini Kejar Tunggakan Pajak Rp210 Miliar

Dian Kurniati | Rabu, 29 Januari 2020 | 17:44 WIB
Pemprov ini Kejar Tunggakan Pajak Rp210 Miliar

ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews—Pemprov Kalimantan Selatan akan mengejar tunggakan pajak senilai Rp210 miliar tahun ini guna mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp3,1 triliun.

Kabid Pendapatan Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah Kalsel Rustamaji mengatakan Pemprov akan memaksimalkan kinerja Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) untuk menagih semua tunggakan pajak tersebut, baik secara konvensional maupun digital.

"Agar Samsat dapat melakukan pendataan dan penagihan," kata Rustamaji, dikutip Rabu (29/01/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Rustamaji menambahkan Pemprov juga akan menerbitkan SK untuk tiap kabupaten/kota agar serius menarik pajak beserta tunggakan. Dia menargetkan setiap daerah bisa mengumpulkan tunggakan pajak 7% dari nilai PAD masing-masing.

Daerah dengan tunggakan pajak terbesar di Kalsel adalah Banjarmasin. Meski tak merinci nominalnya, Rustamaji menyebut angkanya bisa mencapai miliaran rupiah, dan didominasi pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dilansir dari beritabanjarmasin, besarnya tunggakan pajak disebabkan pelbagai hal mulai dari data yang tak valid, data ganda, pindah tangan tanpa pelaporan, serta barang sitaan dan barang rusak yang tidak dilaporkan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syarifuddin mengatakan Pemprov harus membuat inovasi baru untuk menagih tunggakan pajak daerah. Jika diperlukan, alur birokrasi juga dipangkas agar proses pembayaran pajak bisa lebih cepat.

Anggota Komisi II DPRD Kalsel Yani Helmi mengusulkan Bakeuda menyiapkan fasilitas yang lengkap dan merata di seluruh samsat di 13 kabupaten/kota. Menurut Yani, sistem yang baik akan memudahkan masyarakat membayar pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN