PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov dan DPRD Sepakat Pangkas Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Oktober 2023 | 15:30 WIB
Pemprov dan DPRD Sepakat Pangkas Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) bersama DPRD sepakat untuk menurunkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dalam Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang telah disepakati eksekutif dan legislatif, tarif PKB diputuskan turun dari 1,75% menjadi 0,8%. Penurunan tarif PKB diperlukan mengingat wajib pajak juga harus membayar opsen PKB.

"Kami ingin dengan pembayaran 0,8 persen tersebut ditambah opsen PKB di seluruh daerah tidak memberatkan masyarakat," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati, dikutip pada Selasa (17/10/2023).

Selanjutnya, tarif BBNKB juga diturunkan dari 15% menjadi tinggal 8%. BBNKB hanya dikenakan atas kendaraan baru sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Kami harap ini bisa meringankan masyarakat membayar pajak dan yang ingin memiliki kendaraan baru," ujar Ismi seperti dilansir korankaltim.com.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebagai informasi, opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Dalam UU HKPD, tarif opsen PKB dan opsen BBNKB telah ditetapkan sebesar 66% dari pokok PKB dan BBNKB.

Opsen PKB dan opsen BBNKB adalah 2 jenis pajak baru yang menjadi kewenangan pemkab/pemkot. Kedua jenis pajak ini diperlukan dalam rangka menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari pemprov ke pemkab/pemkot.

Opsen PKB dan opsen BBNKB akan berlaku mulai 2025. Dengan demikian, pemprov tidak memiliki kewajiban untuk membagihasilkan PKB dan BBNKB yang telah dipungut.

Pembayaran opsen PKB dan opsen BBNKB dari wajib pajak akan langsung masuk ke kas daerah kabupaten/kota bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB ke kas daerah provinsi lewat mekanisme split payment. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra