PROVINSI BANTEN

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 23 Desember

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Desember 2023 | 08:30 WIB
Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 23 Desember

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Pemprov Banten kembali memberikan fasilitas pembebasan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program keringanan pajak tersebut diberikan hingga 23 Desember 2023.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Banten Deni Hermawan mengatakan pempov juga memberikan fasilitas pembebasan BBNKB-II dan memberikan diskon PKB sebesar 20% terhadap kendaraan luar daerah yang dimutasi masuk ke Provinsi Banten.

"Selain dibebaskan BBNKB juga akan mendapatkan pengurangan PKB sebesar 20% yang juga berlaku sampai dengan 23 Desember 2023," katanya, dikutip pada Minggu (3/12/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Deni menuturkan pemutihan PKB, pembebasan BBNKB-II, dan diskon PKB atas kendaraan yang dimutasi masuk diberikan dalam rangka menyambut HUT ke-23 Banten sekaligus untuk mendorong ketertiban administrasi data kendaraan bermotor.

Dia berharap fasilitas pajak tersebut meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). "Mudah-mudahan dengan sisa waktu sampai dengan akhir tahun ini masih bisa mendapatkan PAD," ujar Deni seperti dilansir poskota.co.id.

Lebih lanjut, Deni menuturkan program ini merupakan bentuk ikhtiar pemprov merawat wajib pajak. Dengan adanya kebijakan penghapusan denda, pemprov telah ikut serta dalam meringankan beban wajib pajak.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Deni pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas yang tersedia dengan membayar pajak melalui di kantor Samsat dan gerai terdekat ataupun lewat aplikasi Samsat Digital Online (Signal).

"Melalui langkah ini diharapkan wajib pajak antusias melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak," tutur Deni. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses