PROVINSI BANTEN

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 23 Desember

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Desember 2023 | 08:30 WIB
Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 23 Desember

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Pemprov Banten kembali memberikan fasilitas pembebasan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program keringanan pajak tersebut diberikan hingga 23 Desember 2023.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Banten Deni Hermawan mengatakan pempov juga memberikan fasilitas pembebasan BBNKB-II dan memberikan diskon PKB sebesar 20% terhadap kendaraan luar daerah yang dimutasi masuk ke Provinsi Banten.

"Selain dibebaskan BBNKB juga akan mendapatkan pengurangan PKB sebesar 20% yang juga berlaku sampai dengan 23 Desember 2023," katanya, dikutip pada Minggu (3/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Deni menuturkan pemutihan PKB, pembebasan BBNKB-II, dan diskon PKB atas kendaraan yang dimutasi masuk diberikan dalam rangka menyambut HUT ke-23 Banten sekaligus untuk mendorong ketertiban administrasi data kendaraan bermotor.

Dia berharap fasilitas pajak tersebut meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). "Mudah-mudahan dengan sisa waktu sampai dengan akhir tahun ini masih bisa mendapatkan PAD," ujar Deni seperti dilansir poskota.co.id.

Lebih lanjut, Deni menuturkan program ini merupakan bentuk ikhtiar pemprov merawat wajib pajak. Dengan adanya kebijakan penghapusan denda, pemprov telah ikut serta dalam meringankan beban wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Deni pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas yang tersedia dengan membayar pajak melalui di kantor Samsat dan gerai terdekat ataupun lewat aplikasi Samsat Digital Online (Signal).

"Melalui langkah ini diharapkan wajib pajak antusias melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak," tutur Deni. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra