ADMINISTRASI PAJAK

Pemotongan Pajak Salah Tarif, Pemilik Suket PP 23 Bisa Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Oktober 2022 | 12:30 WIB
Pemotongan Pajak Salah Tarif, Pemilik Suket PP 23 Bisa Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan kepada wajib pajak pemilik surat keterangan (suket) Peraturan Pemerintah No. 23/2018 jika mengalami kekeliruan saat dipotong pajak oleh pemungut/pemotong pajak.

Kekeliruan yang dimaksud ialah wajib pajak terlanjur dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%, padahal seharusnya dipotong PPh final PP 23/2018 sebesar 0,5%. Atas kekeliruan tersebut, DJP mengimbau wajib pajak untuk melakukan beberapa hal.

“Wajib pajak yang dikenai PPh final PP 23/2018 berkewajiban untuk menyetorkan sendiri PPh final PP 23/2018 sebesar 0,5% dari penghasilan bruto atas transaksi tersebut,” kata DJP seperti dikutip dari akun Twitter @kring_pajak, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kemudian, PPh yang terlanjur dipotong pihak lain tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 187/PMK.03/2015 atau dikreditkan dalam SPT Tahunan oleh wajib pajak yang dikenai PPh final PP 23/2018.

Sebagai informasi, pemotong/pemungut pajak dapat melakukan pemotongan atau pemungutan PPh berdasarkan PP 23/2018 atau biasa disebut dengan PPh final UMKM dengan tarif 0,5% terhadap wajib pajak yang memiliki suket.

“Pemotong/pemungut Pajak…dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan pajak…terhadap wajib pajak yang memiliki surat keterangan,” bunyi Pasal 4 ayat (7) PMK 99/2018.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Atas pemotongan atau pemungutan PPh final UMKM tersebut, terdapat dua ketentuan yang harus diperhatikan. Pertama, dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan PPh.

Kedua, wajib pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi suket kepada Pemotong/Pemungut Pajak. Adapun suket adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak yang menerangkan wajib pajak dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?