ADMINISTRASI PAJAK

Pemotongan Pajak Salah Tarif, Pemilik Suket PP 23 Bisa Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Oktober 2022 | 12:30 WIB
Pemotongan Pajak Salah Tarif, Pemilik Suket PP 23 Bisa Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan kepada wajib pajak pemilik surat keterangan (suket) Peraturan Pemerintah No. 23/2018 jika mengalami kekeliruan saat dipotong pajak oleh pemungut/pemotong pajak.

Kekeliruan yang dimaksud ialah wajib pajak terlanjur dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%, padahal seharusnya dipotong PPh final PP 23/2018 sebesar 0,5%. Atas kekeliruan tersebut, DJP mengimbau wajib pajak untuk melakukan beberapa hal.

“Wajib pajak yang dikenai PPh final PP 23/2018 berkewajiban untuk menyetorkan sendiri PPh final PP 23/2018 sebesar 0,5% dari penghasilan bruto atas transaksi tersebut,” kata DJP seperti dikutip dari akun Twitter @kring_pajak, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Kemudian, PPh yang terlanjur dipotong pihak lain tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 187/PMK.03/2015 atau dikreditkan dalam SPT Tahunan oleh wajib pajak yang dikenai PPh final PP 23/2018.

Sebagai informasi, pemotong/pemungut pajak dapat melakukan pemotongan atau pemungutan PPh berdasarkan PP 23/2018 atau biasa disebut dengan PPh final UMKM dengan tarif 0,5% terhadap wajib pajak yang memiliki suket.

“Pemotong/pemungut Pajak…dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan pajak…terhadap wajib pajak yang memiliki surat keterangan,” bunyi Pasal 4 ayat (7) PMK 99/2018.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Atas pemotongan atau pemungutan PPh final UMKM tersebut, terdapat dua ketentuan yang harus diperhatikan. Pertama, dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan PPh.

Kedua, wajib pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi suket kepada Pemotong/Pemungut Pajak. Adapun suket adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak yang menerangkan wajib pajak dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP