UU HPP

Pemotongan Pajak Natura Diperkirakan Baru Berlaku Semester II/2023

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Januari 2023 | 13:37 WIB
Pemotongan Pajak Natura Diperkirakan Baru Berlaku Semester II/2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kewajiban pemotongan PPh atas natura dan kenikmatan baru akan diberlakukan pada semester II/2023.

Suryo mengatakan Ditjen Pajak (DJP) akan melaksanakan sosialisasi sepanjang semester I/2023 terlebih dulu. Tujuannya, wajib pajak pemberi kerja dapat melakukan pemotongan PPh sesuai ketentuan.

"Kita harapkan mungkin semester II/2023 kita baru memulai pemotongan, supaya agak tenang menceritakan kepada masyarakat. Antara 3 sampai 6 bulan," ujar Suryo, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga:
Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang

Saat ini, DJP sedang menyusun rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang memerinci ketentuan pemotongan pajak sekaligus daftar natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh.

Mengingat ketentuan teknis terkait pemotongan PPh atas natura dan kenikmatan masih belum tersedia, wajib pajak karyawan penerima natura dan kenikmatan wajib menghitung dan membayar sendiri PPh yang terutang atas natura. Ketentuan ini berlaku atas natura dan kenikmatan yang diterima pegawai pada tahun pajak 2022.

Bila ketentuan teknis dalam bentuk PMK sudah tersedia, pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh atas imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan kepada karyawan. Pemotongan PPh dilakukan melalui mekanisme PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Aturan Batas Waktu Pemberian Keterangan Dirjen Pajak Terkait Keberatan

Bila imbalan yang diterima oleh karyawan adalah natura, nilai natura adalah nilai pasar. Natura sendiri didefinisikan sebagai imbalan dalam bentuk selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi ke penerima.

Bila imbalan yang diterima berupa fasilitas, nilai yang digunakan sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan oleh pemberi kenikmatan. Kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas.

Adapun natura yang dikecualikan dari objek PPh berdasarkan UU HPP antara lain makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura pada daerah tertentu, natura yang diberikan karena keharusan pekerjaan, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Meski demikian, DJP saat ini sedang menyusun PMK yang mengatur lebih lanjut tentang natura yang dikecualikan objek PPh seperti bingkisan hari raya, fasilitas kerja seperti laptop dan handphone, fasilitas tempat tinggal bagi karyawan yang bersifat komunal, hingga fasilitas kendaraan bagi pegawai nonmanajerial. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 12:30 WIB PMK 118/2024

Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang

Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:25 WIB DITJEN PAJAK

Pensiunan Pegawai Ditjen Pajak Peringati HUT ke-40 P-5

Jumat, 17 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

PMK 118/2024 Atur Syarat Pengajuan Keberatan Pajak, Ada Perubahan?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses