UU HPP

Pemotongan Pajak Natura Diperkirakan Baru Berlaku Semester II/2023

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Januari 2023 | 13:37 WIB
Pemotongan Pajak Natura Diperkirakan Baru Berlaku Semester II/2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kewajiban pemotongan PPh atas natura dan kenikmatan baru akan diberlakukan pada semester II/2023.

Suryo mengatakan Ditjen Pajak (DJP) akan melaksanakan sosialisasi sepanjang semester I/2023 terlebih dulu. Tujuannya, wajib pajak pemberi kerja dapat melakukan pemotongan PPh sesuai ketentuan.

"Kita harapkan mungkin semester II/2023 kita baru memulai pemotongan, supaya agak tenang menceritakan kepada masyarakat. Antara 3 sampai 6 bulan," ujar Suryo, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Saat ini, DJP sedang menyusun rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang memerinci ketentuan pemotongan pajak sekaligus daftar natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh.

Mengingat ketentuan teknis terkait pemotongan PPh atas natura dan kenikmatan masih belum tersedia, wajib pajak karyawan penerima natura dan kenikmatan wajib menghitung dan membayar sendiri PPh yang terutang atas natura. Ketentuan ini berlaku atas natura dan kenikmatan yang diterima pegawai pada tahun pajak 2022.

Bila ketentuan teknis dalam bentuk PMK sudah tersedia, pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh atas imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan kepada karyawan. Pemotongan PPh dilakukan melalui mekanisme PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Bila imbalan yang diterima oleh karyawan adalah natura, nilai natura adalah nilai pasar. Natura sendiri didefinisikan sebagai imbalan dalam bentuk selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi ke penerima.

Bila imbalan yang diterima berupa fasilitas, nilai yang digunakan sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan oleh pemberi kenikmatan. Kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas.

Adapun natura yang dikecualikan dari objek PPh berdasarkan UU HPP antara lain makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura pada daerah tertentu, natura yang diberikan karena keharusan pekerjaan, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Meski demikian, DJP saat ini sedang menyusun PMK yang mengatur lebih lanjut tentang natura yang dikecualikan objek PPh seperti bingkisan hari raya, fasilitas kerja seperti laptop dan handphone, fasilitas tempat tinggal bagi karyawan yang bersifat komunal, hingga fasilitas kendaraan bagi pegawai nonmanajerial. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?