KOTA SURABAYA

Pemkot Surabaya Beri Relaksasi Sanksi Bunga Pajak Sampai November

Muhamad Wildan | Minggu, 23 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Pemkot Surabaya Beri Relaksasi Sanksi Bunga Pajak Sampai November

Ilustrasi. Warga memainkan drama kolosal peringatan peristiwa perobekan bendera Belanda oleh para pejuang di Hotel Majapahit (dulu Hotel Yamato) Jalan Tunjungan, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (18/9/2022). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.

SURABAYA, DDTCNews – Pemkot Surabaya memberikan fasilitas relaksasi sanksi administratif berupa bunga atas pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak parkir, pajak reklame, pajak hiburan, dan pajak air tanah.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan fasilitas relaksasi sanksi bunga pajak daerah diberikan terhitung sejak 10 Oktober 2022 sampai dengan 30 November 2022.

"Tujuannya agar masyarakat aktif membayar pajak, baik itu PBB dan sebagainya," katanya, dikutip pada Minggu (23/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bila wajib pajak melunasi tunggakan pajak daerah pada Oktober 2022, pemkot memberikan fasilitas penghapusan bunga secara penuh. Bila tunggakan baru dilunasi pada November 2022, keringanan sanksi bunga yang diberikan sebesar 50%.

"Penghapusan sanksi administratif kali ini terhadap bunga pajak daerah tahun 2011 sampai dengan November tahun 2022, sedangkan dendanya secara sistem akan dihapus," ujar Kepala Bapenda Kota Surabaya Musdiq Ali Suhudi seperti dilansir lenteratoday.com.

Musdiq menjelaskan program tersebut digelar untuk meringankan beban masyarakat pada masa pemulihan pascapandemi Covid-19.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia berharap fasilitas yang diberikan tersebut dapat mendorong wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk segera membayar pajak.

"Penghapusan sanksi ini guna mendorong wajib pajak yang selama ini keberatan bayar karena kondisi ekonomi sejak pandemi. Kami harap masyarakat bisa berkurang bebannya sehingga bisa segera membayar hutang dan tunggakannya," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra