KOTA SURABAYA

Pemkot Surabaya Beri Relaksasi Sanksi Bunga Pajak Sampai November

Muhamad Wildan | Minggu, 23 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Pemkot Surabaya Beri Relaksasi Sanksi Bunga Pajak Sampai November

Ilustrasi. Warga memainkan drama kolosal peringatan peristiwa perobekan bendera Belanda oleh para pejuang di Hotel Majapahit (dulu Hotel Yamato) Jalan Tunjungan, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (18/9/2022). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.

SURABAYA, DDTCNews – Pemkot Surabaya memberikan fasilitas relaksasi sanksi administratif berupa bunga atas pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak parkir, pajak reklame, pajak hiburan, dan pajak air tanah.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan fasilitas relaksasi sanksi bunga pajak daerah diberikan terhitung sejak 10 Oktober 2022 sampai dengan 30 November 2022.

"Tujuannya agar masyarakat aktif membayar pajak, baik itu PBB dan sebagainya," katanya, dikutip pada Minggu (23/10/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Bila wajib pajak melunasi tunggakan pajak daerah pada Oktober 2022, pemkot memberikan fasilitas penghapusan bunga secara penuh. Bila tunggakan baru dilunasi pada November 2022, keringanan sanksi bunga yang diberikan sebesar 50%.

"Penghapusan sanksi administratif kali ini terhadap bunga pajak daerah tahun 2011 sampai dengan November tahun 2022, sedangkan dendanya secara sistem akan dihapus," ujar Kepala Bapenda Kota Surabaya Musdiq Ali Suhudi seperti dilansir lenteratoday.com.

Musdiq menjelaskan program tersebut digelar untuk meringankan beban masyarakat pada masa pemulihan pascapandemi Covid-19.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Dia berharap fasilitas yang diberikan tersebut dapat mendorong wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk segera membayar pajak.

"Penghapusan sanksi ini guna mendorong wajib pajak yang selama ini keberatan bayar karena kondisi ekonomi sejak pandemi. Kami harap masyarakat bisa berkurang bebannya sehingga bisa segera membayar hutang dan tunggakannya," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses