NUSA TENGGARA BARAT

Pemkot Mataram Bidik Penerimaan Pajak Reklame Rp5,5 miliar Tahun ini

Dian Kurniati | Senin, 20 Januari 2020 | 13:49 WIB
Pemkot Mataram Bidik Penerimaan Pajak Reklame Rp5,5 miliar Tahun ini

ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat membidik target penerimaan pajak reklame sebesar Rp5,5 miliar atau sama seperti target tahun lalu sekitar 5,59 miliar dengan sejumlah langkah strategis

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Penagihan, BKD Kota Mataram Ahmad Amrin mengatakan potensi pajak reklame di Mataram sebenarnya masih sangat besar. Sayangnya, terdapat sejumlah pengusaha reklame yang kerap berbuat curang untuk menghindari pajak.

"Potensi pajak reklame itu lebih besar, bisa mencapai Rp10 miliar per tahun. Ada satu konten itu nilainya miliaran," kata Amrin, Senin (20/01/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Amrin menjelaskan kebanyakan pengurusan izin reklame tidak disertai dengan kontrak. Dengan modus itu, pengusaha reklame bisa membawa bukti kuitansi yang nilainya lebih kecil dari nilai kontrak sebenarnya. Padahal, kuitansi itulah yang menjadi dasar penghitungan pajak untuk disetor pada daerah.

Untuk mengantisipasi modus kecurangan itu, lanjut Amrin, pemerintah akan mewajibkan pengurusan izin reklame dilengkapi dengan kontrak.

“Kami perkuat melalui Perwal, supaya tidak ada kesempatan wajib pajak menipu petugas,” kata dia.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Amrin juga ingin meniru daerah lain yang memasang barcode pada setiap pemasangan konten reklame guna memudahkan petugas mengecek kewajiban pajak yang telah dibayarkan setiap iklan. Pasalnya, iklan pada reklame bisa berubah dengan cepat, bahkan tidak sampai sebulan.

Meski demikian, Mataram saat ini belum bisa menerapkan sistem barcode tersebut. Menurut Amrin, usaha Pemkot untuk sementara ini baru akan sebatas memperkuat pengawasan untuk mencegah kecurangan pengusaha dalam pembayaran pajak reklame.

Melansir dari SuaraNTB.com, BKD Mataram juga terus menyisir kota untuk menyegel semua reklame yang menunggak pajak. Salah satunya adalah reklame bando jalan di Pasar Cakranegara. Reklame kitu tercatat menunggak pajak sejak 2018, dengan nilai lebih dari Rp164 juta.

“Sudah kita lepas, karena pemiliknya melunasi tunggakan pajaknya,” kata Amrin. (RIG)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak