NUSA TENGGARA BARAT

Pemkot Mataram Bidik Penerimaan Pajak Reklame Rp5,5 miliar Tahun ini

Dian Kurniati | Senin, 20 Januari 2020 | 13:49 WIB
Pemkot Mataram Bidik Penerimaan Pajak Reklame Rp5,5 miliar Tahun ini

ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat membidik target penerimaan pajak reklame sebesar Rp5,5 miliar atau sama seperti target tahun lalu sekitar 5,59 miliar dengan sejumlah langkah strategis

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Penagihan, BKD Kota Mataram Ahmad Amrin mengatakan potensi pajak reklame di Mataram sebenarnya masih sangat besar. Sayangnya, terdapat sejumlah pengusaha reklame yang kerap berbuat curang untuk menghindari pajak.

"Potensi pajak reklame itu lebih besar, bisa mencapai Rp10 miliar per tahun. Ada satu konten itu nilainya miliaran," kata Amrin, Senin (20/01/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Amrin menjelaskan kebanyakan pengurusan izin reklame tidak disertai dengan kontrak. Dengan modus itu, pengusaha reklame bisa membawa bukti kuitansi yang nilainya lebih kecil dari nilai kontrak sebenarnya. Padahal, kuitansi itulah yang menjadi dasar penghitungan pajak untuk disetor pada daerah.

Untuk mengantisipasi modus kecurangan itu, lanjut Amrin, pemerintah akan mewajibkan pengurusan izin reklame dilengkapi dengan kontrak.

“Kami perkuat melalui Perwal, supaya tidak ada kesempatan wajib pajak menipu petugas,” kata dia.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Amrin juga ingin meniru daerah lain yang memasang barcode pada setiap pemasangan konten reklame guna memudahkan petugas mengecek kewajiban pajak yang telah dibayarkan setiap iklan. Pasalnya, iklan pada reklame bisa berubah dengan cepat, bahkan tidak sampai sebulan.

Meski demikian, Mataram saat ini belum bisa menerapkan sistem barcode tersebut. Menurut Amrin, usaha Pemkot untuk sementara ini baru akan sebatas memperkuat pengawasan untuk mencegah kecurangan pengusaha dalam pembayaran pajak reklame.

Melansir dari SuaraNTB.com, BKD Mataram juga terus menyisir kota untuk menyegel semua reklame yang menunggak pajak. Salah satunya adalah reklame bando jalan di Pasar Cakranegara. Reklame kitu tercatat menunggak pajak sejak 2018, dengan nilai lebih dari Rp164 juta.

“Sudah kita lepas, karena pemiliknya melunasi tunggakan pajaknya,” kata Amrin. (RIG)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN