NUSA TENGGARA BARAT

Pemkot Mataram Bidik Penerimaan Pajak Reklame Rp5,5 miliar Tahun ini

Dian Kurniati | Senin, 20 Januari 2020 | 13:49 WIB
Pemkot Mataram Bidik Penerimaan Pajak Reklame Rp5,5 miliar Tahun ini

ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat membidik target penerimaan pajak reklame sebesar Rp5,5 miliar atau sama seperti target tahun lalu sekitar 5,59 miliar dengan sejumlah langkah strategis

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Penagihan, BKD Kota Mataram Ahmad Amrin mengatakan potensi pajak reklame di Mataram sebenarnya masih sangat besar. Sayangnya, terdapat sejumlah pengusaha reklame yang kerap berbuat curang untuk menghindari pajak.

"Potensi pajak reklame itu lebih besar, bisa mencapai Rp10 miliar per tahun. Ada satu konten itu nilainya miliaran," kata Amrin, Senin (20/01/2020).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Amrin menjelaskan kebanyakan pengurusan izin reklame tidak disertai dengan kontrak. Dengan modus itu, pengusaha reklame bisa membawa bukti kuitansi yang nilainya lebih kecil dari nilai kontrak sebenarnya. Padahal, kuitansi itulah yang menjadi dasar penghitungan pajak untuk disetor pada daerah.

Untuk mengantisipasi modus kecurangan itu, lanjut Amrin, pemerintah akan mewajibkan pengurusan izin reklame dilengkapi dengan kontrak.

“Kami perkuat melalui Perwal, supaya tidak ada kesempatan wajib pajak menipu petugas,” kata dia.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Amrin juga ingin meniru daerah lain yang memasang barcode pada setiap pemasangan konten reklame guna memudahkan petugas mengecek kewajiban pajak yang telah dibayarkan setiap iklan. Pasalnya, iklan pada reklame bisa berubah dengan cepat, bahkan tidak sampai sebulan.

Meski demikian, Mataram saat ini belum bisa menerapkan sistem barcode tersebut. Menurut Amrin, usaha Pemkot untuk sementara ini baru akan sebatas memperkuat pengawasan untuk mencegah kecurangan pengusaha dalam pembayaran pajak reklame.

Melansir dari SuaraNTB.com, BKD Mataram juga terus menyisir kota untuk menyegel semua reklame yang menunggak pajak. Salah satunya adalah reklame bando jalan di Pasar Cakranegara. Reklame kitu tercatat menunggak pajak sejak 2018, dengan nilai lebih dari Rp164 juta.

“Sudah kita lepas, karena pemiliknya melunasi tunggakan pajaknya,” kata Amrin. (RIG)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’