KOTA BENGKULU

Pemkot Jadikan Lunas PBB sebagai Syarat Daftar Sekolah

Dian Kurniati | Minggu, 25 Februari 2024 | 08:30 WIB
Pemkot Jadikan Lunas PBB sebagai Syarat Daftar Sekolah

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews – Pemkot Bengkulu menyatakan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) akan menjadi salah satu syarat dalam pendaftaran sekolah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Eddyson mengatakan setiap orang tua calon murid harus melampirkan bukti lunas PBB-P2 saat melakukan pendaftaran sekolah. Menurutnya, kebijakan ini menjadi bagian dari optimalisasi pajak daerah.

"Ini salah satu upaya untuk mengejar capaian target [pajak daerah] sehingga bukti lunas PBB menjadi syarat yang wajib dilampirkan," katanya, dikutip pada Minggu (25/2/2024).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Eddyson menuturkan PBB-P2 yang lunas akan menjadi syarat mendaftar sekolah di tingkat SD dan SMP. Melalui kebijakan tersebut, ia berharap kepatuhan wajib pajak terus meningkat.

Pada saat bersamaan, pemkot juga mengimbau wajib pajak membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Apabila penerimaan pajak meningkat, pemkot akan memiliki kemampuan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.

Eddyson menyebut Bapenda juga sudah berkoordinasi dengan kantor kelurahan dan kecamatan guna memudahkan wajib pajak memperoleh bukti lunas PBB-P2.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

"Seperti membuat surat keterangan di tingkat kelurahan, harus ada bukti lunas PBB-P2. Jika belum maka kami arahkan sehingga dibayar dulu sesuai dengan nilai yang sudah tertera di SPPT resmi," ujarnya seperti dilansir bengkuluekspress.disway.id.

Tidak hanya pendaftaran sekolah, pemkot juga akan mensyaratkan lunas PBB-P2 untuk pemasangan jaringan baru PLN.

Pada 2024, pemkot menargetkan penerimaan pajak daerah senilai Rp201 miliar. Dari angka tersebut, Rp44 miliar atau 21,8% akan dikontribusikan dari PBB-P2. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif