KOTA BENGKULU

Pemkot Jadikan Lunas PBB sebagai Syarat Daftar Sekolah

Dian Kurniati | Minggu, 25 Februari 2024 | 08:30 WIB
Pemkot Jadikan Lunas PBB sebagai Syarat Daftar Sekolah

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews – Pemkot Bengkulu menyatakan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) akan menjadi salah satu syarat dalam pendaftaran sekolah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Eddyson mengatakan setiap orang tua calon murid harus melampirkan bukti lunas PBB-P2 saat melakukan pendaftaran sekolah. Menurutnya, kebijakan ini menjadi bagian dari optimalisasi pajak daerah.

"Ini salah satu upaya untuk mengejar capaian target [pajak daerah] sehingga bukti lunas PBB menjadi syarat yang wajib dilampirkan," katanya, dikutip pada Minggu (25/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Eddyson menuturkan PBB-P2 yang lunas akan menjadi syarat mendaftar sekolah di tingkat SD dan SMP. Melalui kebijakan tersebut, ia berharap kepatuhan wajib pajak terus meningkat.

Pada saat bersamaan, pemkot juga mengimbau wajib pajak membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Apabila penerimaan pajak meningkat, pemkot akan memiliki kemampuan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.

Eddyson menyebut Bapenda juga sudah berkoordinasi dengan kantor kelurahan dan kecamatan guna memudahkan wajib pajak memperoleh bukti lunas PBB-P2.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Seperti membuat surat keterangan di tingkat kelurahan, harus ada bukti lunas PBB-P2. Jika belum maka kami arahkan sehingga dibayar dulu sesuai dengan nilai yang sudah tertera di SPPT resmi," ujarnya seperti dilansir bengkuluekspress.disway.id.

Tidak hanya pendaftaran sekolah, pemkot juga akan mensyaratkan lunas PBB-P2 untuk pemasangan jaringan baru PLN.

Pada 2024, pemkot menargetkan penerimaan pajak daerah senilai Rp201 miliar. Dari angka tersebut, Rp44 miliar atau 21,8% akan dikontribusikan dari PBB-P2. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra