KOTA CIREBON

Pemkot ini Tidak akan Buru-buru Tangguhkan Pajak Hotel & Restoran

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 Maret 2020 | 07:00 WIB
Pemkot ini Tidak akan Buru-buru Tangguhkan Pajak Hotel & Restoran

Ilustrasi.

OTA CIREBON

CIREBON, DDTCNews—Pemkot Cirebon tidak akan buru-buru melaksanakan instruksi pemerintah pusat untuk menangguhkan pemungutan pajak hotel dan restoran di daerah di tengah merebaknya virus corona atau Covid-19.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan Pemkot masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait penangguhan pungutan pajak hotel dan restoran.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

“Penangguhan pemungutan pajak hotel dan restoran memiliki implikasi yang luas terhadap kebijakan fiskal daerah. Kalau ditangguhkan maka APBD perlu direstrukturisasi," katanya Jumat (20/3/2020).

Pada sisi penerimaan, lanjut Agus, Pemkot Cirebon harus melakukan penyesuaian target pendapatan asli daerah (PAD) karena kebijakan penangguhan akan menggerus penerimaan pajak daerah.

Begitu juga dari pos belanja. Dengan penerimaan yang berkurang, distribusi anggaran belanja untuk setiap dinas perlu disesuaikan. Dua skenario berlaku jika tidak ada kompensasi dari pemerintah pusat.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

“Jadi target PAD dari pajak daerah kemungkinan perlu dihitung ulang, mengingat PAD Kota Cirebon cukup besar disumbang dari sektor pajak hotel dan restoran,” imbuh Agus dilansir Radar Cirebon.

Gubernur Jawa Barat sebelumnya mengatakan agar seluruh pimpinan kabupaten/kota se-Jawa Barat tidak memungut pajak hotel dan restoran. Harapannya agar pelaku usaha dapat tetap bertahan ditengah dampak penyebaran corona. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra