KOTA CIREBON

Pemkot ini Tidak akan Buru-buru Tangguhkan Pajak Hotel & Restoran

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 Maret 2020 | 07:00 WIB
Pemkot ini Tidak akan Buru-buru Tangguhkan Pajak Hotel & Restoran

Ilustrasi.

OTA CIREBON

CIREBON, DDTCNews—Pemkot Cirebon tidak akan buru-buru melaksanakan instruksi pemerintah pusat untuk menangguhkan pemungutan pajak hotel dan restoran di daerah di tengah merebaknya virus corona atau Covid-19.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan Pemkot masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait penangguhan pungutan pajak hotel dan restoran.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

“Penangguhan pemungutan pajak hotel dan restoran memiliki implikasi yang luas terhadap kebijakan fiskal daerah. Kalau ditangguhkan maka APBD perlu direstrukturisasi," katanya Jumat (20/3/2020).

Pada sisi penerimaan, lanjut Agus, Pemkot Cirebon harus melakukan penyesuaian target pendapatan asli daerah (PAD) karena kebijakan penangguhan akan menggerus penerimaan pajak daerah.

Begitu juga dari pos belanja. Dengan penerimaan yang berkurang, distribusi anggaran belanja untuk setiap dinas perlu disesuaikan. Dua skenario berlaku jika tidak ada kompensasi dari pemerintah pusat.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

“Jadi target PAD dari pajak daerah kemungkinan perlu dihitung ulang, mengingat PAD Kota Cirebon cukup besar disumbang dari sektor pajak hotel dan restoran,” imbuh Agus dilansir Radar Cirebon.

Gubernur Jawa Barat sebelumnya mengatakan agar seluruh pimpinan kabupaten/kota se-Jawa Barat tidak memungut pajak hotel dan restoran. Harapannya agar pelaku usaha dapat tetap bertahan ditengah dampak penyebaran corona. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini