KOTA CIREBON

Pemkot ini Tidak akan Buru-buru Tangguhkan Pajak Hotel & Restoran

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 Maret 2020 | 07:00 WIB
Pemkot ini Tidak akan Buru-buru Tangguhkan Pajak Hotel & Restoran

Ilustrasi.

OTA CIREBON

CIREBON, DDTCNews—Pemkot Cirebon tidak akan buru-buru melaksanakan instruksi pemerintah pusat untuk menangguhkan pemungutan pajak hotel dan restoran di daerah di tengah merebaknya virus corona atau Covid-19.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan Pemkot masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait penangguhan pungutan pajak hotel dan restoran.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Penangguhan pemungutan pajak hotel dan restoran memiliki implikasi yang luas terhadap kebijakan fiskal daerah. Kalau ditangguhkan maka APBD perlu direstrukturisasi," katanya Jumat (20/3/2020).

Pada sisi penerimaan, lanjut Agus, Pemkot Cirebon harus melakukan penyesuaian target pendapatan asli daerah (PAD) karena kebijakan penangguhan akan menggerus penerimaan pajak daerah.

Begitu juga dari pos belanja. Dengan penerimaan yang berkurang, distribusi anggaran belanja untuk setiap dinas perlu disesuaikan. Dua skenario berlaku jika tidak ada kompensasi dari pemerintah pusat.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Jadi target PAD dari pajak daerah kemungkinan perlu dihitung ulang, mengingat PAD Kota Cirebon cukup besar disumbang dari sektor pajak hotel dan restoran,” imbuh Agus dilansir Radar Cirebon.

Gubernur Jawa Barat sebelumnya mengatakan agar seluruh pimpinan kabupaten/kota se-Jawa Barat tidak memungut pajak hotel dan restoran. Harapannya agar pelaku usaha dapat tetap bertahan ditengah dampak penyebaran corona. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN