KOTA TASIKMALAYA

Pemkot Ini Bakal Pungut Retribusi Sampah Berdasarkan Daya Listrik

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 17 Januari 2024 | 17:30 WIB
Pemkot Ini Bakal Pungut Retribusi Sampah Berdasarkan Daya Listrik

Ilustrasi.

TASIKMALAYA, DDTCNews – Pemkot Tasikmalaya, Jawa Barat berencana memungut retribusi sampah berdasarkan daya listrik yang digunakan warga dengan berdasarkan pada Permendagri 7/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi Dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.

Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Tjahja Wandawa menilai cara penghitungan retribusi sampah berdasarkan penggunaan daya listrik harus segera direalisasikan pada tahun ini. Untuk itu, ia meminta pemkot segera melakukan penyesuaian.

“[Dalam Permendagri 7/2021] diasumsikan jika 450 Watt - 500 Watt ditarif [retribusi sampah] sekian rupiah. Maka, harus kerjasama dengan tagihan listrik. Pemkot harus secepatnya komunikasi dengan lembaga penyedia listrik merespons aturan ini,” katanya, dikutip pada Rabu (17/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Apabila kebijakan itu diberlakukan maka makin besar daya listrik pelanggan PLN maka akan makin besar pula tarif retribusi sampah yang harus dikenakan. Menurut Tjahja, rencana tersebut sempat terganjal dengan sulitnya mendapat data pelanggan PLN di daerah.

“Alasannya data pelanggan ada di kantor pusat. Harusnya di atas [Pemerintah Pusat dan PLN Pusat] disambungkan supaya ke bawah terintegrasi, kalau itu terjadi potensi akan besar untuk PAD,” jelas Politisi Nasdem tersebut seperti dilansir radartasik.id.

Kendati demikian, Tjahja bersyukur data PLN tersebut telah berhasil diperoleh. Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya kini telah mengantongi lebih dari 5.000 data pelanggan PLN untuk menyesuaikan tarif retribusi sampah berdasarkan daya listrik.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rencana pemungutan retribusi sampah berdasarkan daya listrik merupakan salah satu upaya pemkot untuk menambal potensi penerimaan yang hilang. Ini juga sejalan dengan berlakunya ketentuan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

UU HKPD memang memangkas jenis pelayanan yang dikenakan retribusi. Beberapa retribusi yang dihapus seperti uji kendaraan bermotor (KIR) dan tera/tera ulang timbangan. Penghapusan retribusi tersebut membuat layanan-layanan tersebut kini digratiskan. Simak UU HKPD Berlaku, 14 Layanan di Daerah Ini Tak Lagi Dipungut Retribusi (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra