KOTA SURAKARTA

Pemkot Incar 40 Restoran, Bakal Dipasangi Alat Perekam Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 25 Juni 2023 | 11:30 WIB
Pemkot Incar 40 Restoran, Bakal Dipasangi Alat Perekam Pajak

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews – Pemkot Surakarta, Jawa Tengah berencana memasang alat pencatat transaksi atau tapping box di 40 restoran yang tersebar di kota tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta Tulus Widajat mengatakan pemasangan tapping box menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Rencananya, tapping box akan dipasang di restoran-restoran yang ramai pengunjung.

"Nanti kita lihat apakah gugusan soto, bakso, atau satai kambing. Kalau njenengan lihat warung soto selalu penuh," katanya, dikutip pada Minggu (25/6/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Tulus menuturkan pemasangan tapping box dilakukan melalui kerja sama dengan Bank Jateng. Saat ini, pemkot telah mengajukan pengadaan tapping box kepada Bank Jateng sehingga tinggal menunggu proses pengadaannya.

Dia menjelaskan pemasangan tapping box juga menjadi rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan PAD. Dengan alat ini, setiap transaksi di restoran dapat tercatat dengan baik sehingga setoran pajaknya juga optimal.

Tapping Box Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Pajak Daerah

Pada pelaksanaannya, Bapenda dapat memantau server tapping box untuk memastikan kepatuhan wajib pajak menyetorkan pajaknya. Pemasangan tapping box juga akan meningkatkan akuntabilitas pengumpulan dan pengelolaan pajak daerah.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Bagi pelaku usaha, pemasangan tapping box bakal dapat memudahkan pencatatan dan menghitung pajak yang harus disetorkan kepada Bapenda.

Pada tahun ini, pemkot menargetkan pajak daerah mencapai Rp522,5 miliar. Khusus pajak restoran, realisasi penerimaannya sudah sejumlah Rp41,38 miliar hingga 22 Juni 2023, atau 48% dari target Rp86 miliar.

"Sampai akhir tahun kami optimistis saja [penerimaan akan mencapai target]," ujarnya seperti dilansir soloraya.solopos.com.

Tulus berharao pandemi Covid-19 dapat memulihkan geliat sektor pariwisata di Surakarta. Seiring dengan meningkatnya kunjungan wisatawan, penerimaan dari pajak restoran, pajak hotel, dan pajak hiburan diyakini bakal ikut terkerek. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN