KOTA DEPOK

Pemkot Depok Sebut 23.000 Rumah Mewah Belum Bayar Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Agustus 2020 | 15:30 WIB
Pemkot Depok Sebut 23.000 Rumah Mewah Belum Bayar Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

DEPOK, DDTCNews—Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat terdapat 23.715 rumah mewah di Depok yang pajak bumi dan bangunan (PBB)-nya belum dibayarkan pemilik rumah.

Secara lebih terperinci, terdapat 28.774 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB senilai Rp256,49 miliar yang diterbitkan. Dari total tersebut, baru 5.059 SPPT PBB dengan nilai Rp41,86 miliar yang sudah dibayar wajib pajak.

"Jika dipersentasekan baru 16,32% yang bayar," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza, dikutip Kamis (6/8/2020).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Reza menjabarkan wilayah Kota Depok yang realisasi pembayaran PBB-nya sudah cukup tinggi adalah Kecamatan Sukmajaya. Di kecamatan tersebut, sekitar 27,16% dari 2.261 SPPT PBB sudah dibayar wajib pajak.

Realisasi pembayaran PBB yang rendah tercatat di Kecamatan Cipayung. Di daerah tersebut, baru 6% dari 573 SPPT PBB yang sudah dibayar wajib pajak.

Reza memahami jika jatuh tempo pembayaran PBB Kota Depok masih lama, yaitu pada 30 September 2020 atau diperpanjang dari tanggal jatuh tempo sebelumnya pada 31 Agustus 2020.

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Meski begitu, Reza mengimbau wajib pajak pemilik rumah mewah untuk sesegera mungkin membayar pajak. Menurutnya pembayaran pajak bakal memberikan dampak positif terhadap pembangunan Kota Depok dan mempercepat pemulihan ekonomi ke depan.

Pemkot Depok juga telah bekerjasama dengan Bank BJB yang menyediakan mobil edukasi. Fasilitas ini merupakan langkah jemput bola yang ditargetkan bagi masyarakat yang kesulitan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sementara itu, Manager Operasional Bank BJB Kota Depok Kiki Taufik mengatakan wajib pajak PBB bisa langsung membayarkan PBB melalui mobil edukasi. "Sejauh ini Bank BJB masih terus menyediakan mobil edukasi sesuai permintaan BKD," tutur Kiki dikutip dari radardepok. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor