KOTA DEPOK

Pemkot Depok Sebut 23.000 Rumah Mewah Belum Bayar Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Agustus 2020 | 15:30 WIB
Pemkot Depok Sebut 23.000 Rumah Mewah Belum Bayar Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

DEPOK, DDTCNews—Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat terdapat 23.715 rumah mewah di Depok yang pajak bumi dan bangunan (PBB)-nya belum dibayarkan pemilik rumah.

Secara lebih terperinci, terdapat 28.774 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB senilai Rp256,49 miliar yang diterbitkan. Dari total tersebut, baru 5.059 SPPT PBB dengan nilai Rp41,86 miliar yang sudah dibayar wajib pajak.

"Jika dipersentasekan baru 16,32% yang bayar," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza, dikutip Kamis (6/8/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Reza menjabarkan wilayah Kota Depok yang realisasi pembayaran PBB-nya sudah cukup tinggi adalah Kecamatan Sukmajaya. Di kecamatan tersebut, sekitar 27,16% dari 2.261 SPPT PBB sudah dibayar wajib pajak.

Realisasi pembayaran PBB yang rendah tercatat di Kecamatan Cipayung. Di daerah tersebut, baru 6% dari 573 SPPT PBB yang sudah dibayar wajib pajak.

Reza memahami jika jatuh tempo pembayaran PBB Kota Depok masih lama, yaitu pada 30 September 2020 atau diperpanjang dari tanggal jatuh tempo sebelumnya pada 31 Agustus 2020.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Meski begitu, Reza mengimbau wajib pajak pemilik rumah mewah untuk sesegera mungkin membayar pajak. Menurutnya pembayaran pajak bakal memberikan dampak positif terhadap pembangunan Kota Depok dan mempercepat pemulihan ekonomi ke depan.

Pemkot Depok juga telah bekerjasama dengan Bank BJB yang menyediakan mobil edukasi. Fasilitas ini merupakan langkah jemput bola yang ditargetkan bagi masyarakat yang kesulitan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sementara itu, Manager Operasional Bank BJB Kota Depok Kiki Taufik mengatakan wajib pajak PBB bisa langsung membayarkan PBB melalui mobil edukasi. "Sejauh ini Bank BJB masih terus menyediakan mobil edukasi sesuai permintaan BKD," tutur Kiki dikutip dari radardepok. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra