Ilustrasi. (DDTCNews)
DEPOK, DDTCNews—Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat terdapat 23.715 rumah mewah di Depok yang pajak bumi dan bangunan (PBB)-nya belum dibayarkan pemilik rumah.
Secara lebih terperinci, terdapat 28.774 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB senilai Rp256,49 miliar yang diterbitkan. Dari total tersebut, baru 5.059 SPPT PBB dengan nilai Rp41,86 miliar yang sudah dibayar wajib pajak.
"Jika dipersentasekan baru 16,32% yang bayar," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza, dikutip Kamis (6/8/2020).
Reza menjabarkan wilayah Kota Depok yang realisasi pembayaran PBB-nya sudah cukup tinggi adalah Kecamatan Sukmajaya. Di kecamatan tersebut, sekitar 27,16% dari 2.261 SPPT PBB sudah dibayar wajib pajak.
Realisasi pembayaran PBB yang rendah tercatat di Kecamatan Cipayung. Di daerah tersebut, baru 6% dari 573 SPPT PBB yang sudah dibayar wajib pajak.
Reza memahami jika jatuh tempo pembayaran PBB Kota Depok masih lama, yaitu pada 30 September 2020 atau diperpanjang dari tanggal jatuh tempo sebelumnya pada 31 Agustus 2020.
Meski begitu, Reza mengimbau wajib pajak pemilik rumah mewah untuk sesegera mungkin membayar pajak. Menurutnya pembayaran pajak bakal memberikan dampak positif terhadap pembangunan Kota Depok dan mempercepat pemulihan ekonomi ke depan.
Pemkot Depok juga telah bekerjasama dengan Bank BJB yang menyediakan mobil edukasi. Fasilitas ini merupakan langkah jemput bola yang ditargetkan bagi masyarakat yang kesulitan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sementara itu, Manager Operasional Bank BJB Kota Depok Kiki Taufik mengatakan wajib pajak PBB bisa langsung membayarkan PBB melalui mobil edukasi. "Sejauh ini Bank BJB masih terus menyediakan mobil edukasi sesuai permintaan BKD," tutur Kiki dikutip dari radardepok. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.