KOTA DEPOK

Pemkot Depok Bakal Rombak Aturan Pajak Daerah

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 29 November 2019 | 19:12 WIB
Pemkot Depok Bakal Rombak Aturan Pajak Daerah

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews – Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan mengubah aturan pajak daerah.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan Raperda tersebut disusun untuk menyesuaikan dengan peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat. Selain itu, penyusunan Raperda itu sekaligus untuk menjalankan mandat dari pemerintah pusat.

"Raperda tersebut dibuat karena ada peraturan baru dari pemerintah pusat. Selain juga adanya perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanahkan dibentuknya suatu peraturan daerah (Perda) sebagai penyelenggaraan otonomi daerah,” kata Idris, Kamis (28/11/2019).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Adapun aturan terkait dengan pajak daerah yang saat ini berlaku tercantum dalam Perda Kota Depok No.7/2010. Dengan demikian, apabila disahkan, Raperda itu akan mengubah aturan tentang pahak daerah yang berlaku sejak 2010 itu.

Selain Raperda tentang pajak daerah, terdapat 4 Raperda lain yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Depok. Dengan demikian, secara total, terdapat 5 Raperda yang diajukan Idris dalam rapat paripurna DPRD Kota Depok.

Pertama, Raperda perubahan atas Perda Kota Depok No.8/2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok. Kedua, Raperda perubahan atas Perda Kota Depok No.7/2010 tentang Pajak Daerah.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Ketiga, Raperda perubahan atas Perda Kota Depok No.3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Keempat, Raperda perubahan atas Perda Kota Depok No.2/2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Kelima, Raperda perubahan atas Perda Kota Depok No.9/2012 tentang Retribusi Perhubungan.

Agar dapat diimplementasikan, Raperda yang merupakan usulan dari lembaga eksekutif itu harus diajukan pada lembaga legislatif untuk dilakukan pembahasan dan persetujuan. Oleh karena itu, Idris berharap DPRD Kota Depok menyetujui kelima Raperda tersebut agar mengakselerasi pengimplementasian.

"Saya berharap kelima raperda itu dapat disetujui DPRD Kota Depok. Dengan begitu, Raperda tersebut dapat melalui tahap selanjutnya yaitu pembahasan. Setelah itu, barulah dapat segera diimplementasikan di Kota Depok,” ujar Idris.

Seperti dilansir poskotanews.com, Idris menekankan penyusunan seluruh Raperda tersebut ditujukan untuk kemajuan pembagunan Kota Depok, “Semua Raperda ini demi kemajuan pembangunan di Kota Depok," tegasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’