KOTA DEPOK

Pemkot Depok Bakal Rombak Aturan Pajak Daerah

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 29 November 2019 | 19:12 WIB
Pemkot Depok Bakal Rombak Aturan Pajak Daerah

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews – Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan mengubah aturan pajak daerah.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan Raperda tersebut disusun untuk menyesuaikan dengan peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat. Selain itu, penyusunan Raperda itu sekaligus untuk menjalankan mandat dari pemerintah pusat.

"Raperda tersebut dibuat karena ada peraturan baru dari pemerintah pusat. Selain juga adanya perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanahkan dibentuknya suatu peraturan daerah (Perda) sebagai penyelenggaraan otonomi daerah,” kata Idris, Kamis (28/11/2019).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Adapun aturan terkait dengan pajak daerah yang saat ini berlaku tercantum dalam Perda Kota Depok No.7/2010. Dengan demikian, apabila disahkan, Raperda itu akan mengubah aturan tentang pahak daerah yang berlaku sejak 2010 itu.

Selain Raperda tentang pajak daerah, terdapat 4 Raperda lain yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Depok. Dengan demikian, secara total, terdapat 5 Raperda yang diajukan Idris dalam rapat paripurna DPRD Kota Depok.

Pertama, Raperda perubahan atas Perda Kota Depok No.8/2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok. Kedua, Raperda perubahan atas Perda Kota Depok No.7/2010 tentang Pajak Daerah.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Ketiga, Raperda perubahan atas Perda Kota Depok No.3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Keempat, Raperda perubahan atas Perda Kota Depok No.2/2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Kelima, Raperda perubahan atas Perda Kota Depok No.9/2012 tentang Retribusi Perhubungan.

Agar dapat diimplementasikan, Raperda yang merupakan usulan dari lembaga eksekutif itu harus diajukan pada lembaga legislatif untuk dilakukan pembahasan dan persetujuan. Oleh karena itu, Idris berharap DPRD Kota Depok menyetujui kelima Raperda tersebut agar mengakselerasi pengimplementasian.

"Saya berharap kelima raperda itu dapat disetujui DPRD Kota Depok. Dengan begitu, Raperda tersebut dapat melalui tahap selanjutnya yaitu pembahasan. Setelah itu, barulah dapat segera diimplementasikan di Kota Depok,” ujar Idris.

Seperti dilansir poskotanews.com, Idris menekankan penyusunan seluruh Raperda tersebut ditujukan untuk kemajuan pembagunan Kota Depok, “Semua Raperda ini demi kemajuan pembangunan di Kota Depok," tegasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra