Hasil tangkapan layar dari akun Instagram @bapenda.smg
SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah kembali memberikan insentif diskon tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 30% untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan diskon BPHTB diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dan tercatat menerima manfaat dari program PTSL BPN Kota Semarang. Diskon BPHTB PTSL ini diberikan hingga 30 September 2024.
"Yuk segera urus perpajakanmu dan manfaatkan diskon yang berlaku," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.smg, dikutip pada Rabu (10/7/2024).
Pemkot telah beberapa kali memberikan insentif diskon BPHTB PTSL sebesar 30%. Program ini dilaksanakan untuk mendukung program pendaftaran lahan di Kota Semarang.
Namun, insentif ini hanya diberikan melalui proses pengajuan permohonan karena tidak berlaku otomatis. Peserta PTSL dapat mengajukan permohonan kepada customer service Bapenda di balai kota, pos pajak daerah wilayah I hingga IV, serta kantor kecamatan.
Masyarakat yang menjadi peserta PTSL diimbau segera memanfaatkan diskon tersebut. Beberapa berkas yang perlu disampaikan di antaranya fotokopi sertifikat/daftar penerima PTSL, fotokopi SPPT PBB 2024, fotokopi KTP, dan fotokopi kartu keluarga.
Setelah memperoleh diskon BPHTB PTSL, masyarakat diharapkan lebih patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
"Yuk coret tulisan 'terutang' pada sertifikat dengan melakukan pembayaran BPHTB," bunyi pamflet yang diunggah.
Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait dengan diskon BPHTB PTSL juga dapat menghubungi Bapenda melalui saluran telepon dan media sosial Bapenda Kota Semarang. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.