KOTA SEMARANG

Pemkot Beri Diskon BPHTB sebesar 30% hingga Akhir September 2024

Dian Kurniati | Rabu, 10 Juli 2024 | 10:30 WIB
Pemkot Beri Diskon BPHTB sebesar 30% hingga Akhir September 2024

Hasil tangkapan layar dari akun Instagram @bapenda.smg

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah kembali memberikan insentif diskon tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 30% untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan diskon BPHTB diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dan tercatat menerima manfaat dari program PTSL BPN Kota Semarang. Diskon BPHTB PTSL ini diberikan hingga 30 September 2024.

"Yuk segera urus perpajakanmu dan manfaatkan diskon yang berlaku," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.smg, dikutip pada Rabu (10/7/2024).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Pemkot telah beberapa kali memberikan insentif diskon BPHTB PTSL sebesar 30%. Program ini dilaksanakan untuk mendukung program pendaftaran lahan di Kota Semarang.

Namun, insentif ini hanya diberikan melalui proses pengajuan permohonan karena tidak berlaku otomatis. Peserta PTSL dapat mengajukan permohonan kepada customer service Bapenda di balai kota, pos pajak daerah wilayah I hingga IV, serta kantor kecamatan.

Masyarakat yang menjadi peserta PTSL diimbau segera memanfaatkan diskon tersebut. Beberapa berkas yang perlu disampaikan di antaranya fotokopi sertifikat/daftar penerima PTSL, fotokopi SPPT PBB 2024, fotokopi KTP, dan fotokopi kartu keluarga.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Setelah memperoleh diskon BPHTB PTSL, masyarakat diharapkan lebih patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

"Yuk coret tulisan 'terutang' pada sertifikat dengan melakukan pembayaran BPHTB," bunyi pamflet yang diunggah.

Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait dengan diskon BPHTB PTSL juga dapat menghubungi Bapenda melalui saluran telepon dan media sosial Bapenda Kota Semarang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?