KOTA SEMARANG

Pemkot Beri Diskon BPHTB sebesar 30% hingga Akhir September 2024

Dian Kurniati | Rabu, 10 Juli 2024 | 10:30 WIB
Pemkot Beri Diskon BPHTB sebesar 30% hingga Akhir September 2024

Hasil tangkapan layar dari akun Instagram @bapenda.smg

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah kembali memberikan insentif diskon tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 30% untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan diskon BPHTB diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dan tercatat menerima manfaat dari program PTSL BPN Kota Semarang. Diskon BPHTB PTSL ini diberikan hingga 30 September 2024.

"Yuk segera urus perpajakanmu dan manfaatkan diskon yang berlaku," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.smg, dikutip pada Rabu (10/7/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pemkot telah beberapa kali memberikan insentif diskon BPHTB PTSL sebesar 30%. Program ini dilaksanakan untuk mendukung program pendaftaran lahan di Kota Semarang.

Namun, insentif ini hanya diberikan melalui proses pengajuan permohonan karena tidak berlaku otomatis. Peserta PTSL dapat mengajukan permohonan kepada customer service Bapenda di balai kota, pos pajak daerah wilayah I hingga IV, serta kantor kecamatan.

Masyarakat yang menjadi peserta PTSL diimbau segera memanfaatkan diskon tersebut. Beberapa berkas yang perlu disampaikan di antaranya fotokopi sertifikat/daftar penerima PTSL, fotokopi SPPT PBB 2024, fotokopi KTP, dan fotokopi kartu keluarga.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Setelah memperoleh diskon BPHTB PTSL, masyarakat diharapkan lebih patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

"Yuk coret tulisan 'terutang' pada sertifikat dengan melakukan pembayaran BPHTB," bunyi pamflet yang diunggah.

Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait dengan diskon BPHTB PTSL juga dapat menghubungi Bapenda melalui saluran telepon dan media sosial Bapenda Kota Semarang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP