KOTA JAYAPURA

Pemkot Ancam Segel Hotel dan Tempat Hiburan Penunggak Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 27 Februari 2020 | 19:59 WIB
Pemkot Ancam Segel Hotel dan Tempat Hiburan Penunggak Pajak

Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru.

JAYAPURA, DDTCNews - Pemerintah Kota Jayapura, Papua, mengancam akan menyegel hotel dan tempat hiburan yang menunggak pajak senilai total Rp1,2 miliar.

Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru mengatakan ada empat hotel dan dua tempat hiburan yang masih menunggak pajak. Ia memberi waktu hingga 7 Maret 2020 untuk para penunggak pajak itu melunasi kewajibannya.

"Kalau belum melunasi, pita kuning [segel] melayang. Ini sesuai hasil rapat Rabu lalu yang dihadiri semua wajib pajak yang menunggak,” katanya di Jayapura, Kamis (27/2/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Rustan menyebut hotel dan tempat hiburan itu telah menunggak pajak sejak 2018. Padahal, pemkot telah memberi kelonggaran membayar tunggakan pajak sejak November 2019.

Dia menambahkan pelunasan pajak tersebut merupakan perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 November 2019. KPK menemukan adanya tunggakan pajak hotel dan tempat hiburan yang belum disetor pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura.

Saat itu, tunggakan pajak hotel dan tempat hiburan tercatat sekitar Rp5 miliar. KPK juga langsung memanggil para penunggak pajak itu, dan memerintahkan segera melunasi kewajibannya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Namun hingga kini, Bapenda Kota Jayapura hanya mampu menagih utang pajak tersebut sekitar Rp3,8 miliar, sehingga masih tersisa tunggakan senilai Rp1,2 miliar.

Penunggak pajak itu adalah Hotel Muspagco (Rp143 juta), Hotel Cendrawasih (Rp314 juta), Hotel Mulia Idaman (Rp40 juta), Hotel Le Premier (Rp258 juta), serta tempat hiburan malam Boulevard 1 dan Boulevard 2 (Rp476 juta).

Seperti dilansir dari Indonesiainside.id, Rustan berharap pemilik hotel dan tempat hiburan tersebut bisa segera melunasi tunggakannya. Jika tetap bandel, Bapenda akan langsung mengirim juru sita untuk menyegel hotel dan tempat hiburan itu. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru