Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru.
JAYAPURA, DDTCNews - Pemerintah Kota Jayapura, Papua, mengancam akan menyegel hotel dan tempat hiburan yang menunggak pajak senilai total Rp1,2 miliar.
Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru mengatakan ada empat hotel dan dua tempat hiburan yang masih menunggak pajak. Ia memberi waktu hingga 7 Maret 2020 untuk para penunggak pajak itu melunasi kewajibannya.
"Kalau belum melunasi, pita kuning [segel] melayang. Ini sesuai hasil rapat Rabu lalu yang dihadiri semua wajib pajak yang menunggak,” katanya di Jayapura, Kamis (27/2/2020).
Rustan menyebut hotel dan tempat hiburan itu telah menunggak pajak sejak 2018. Padahal, pemkot telah memberi kelonggaran membayar tunggakan pajak sejak November 2019.
Dia menambahkan pelunasan pajak tersebut merupakan perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 November 2019. KPK menemukan adanya tunggakan pajak hotel dan tempat hiburan yang belum disetor pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura.
Saat itu, tunggakan pajak hotel dan tempat hiburan tercatat sekitar Rp5 miliar. KPK juga langsung memanggil para penunggak pajak itu, dan memerintahkan segera melunasi kewajibannya.
Namun hingga kini, Bapenda Kota Jayapura hanya mampu menagih utang pajak tersebut sekitar Rp3,8 miliar, sehingga masih tersisa tunggakan senilai Rp1,2 miliar.
Penunggak pajak itu adalah Hotel Muspagco (Rp143 juta), Hotel Cendrawasih (Rp314 juta), Hotel Mulia Idaman (Rp40 juta), Hotel Le Premier (Rp258 juta), serta tempat hiburan malam Boulevard 1 dan Boulevard 2 (Rp476 juta).
Seperti dilansir dari Indonesiainside.id, Rustan berharap pemilik hotel dan tempat hiburan tersebut bisa segera melunasi tunggakannya. Jika tetap bandel, Bapenda akan langsung mengirim juru sita untuk menyegel hotel dan tempat hiburan itu. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.