KOTA JAYAPURA

Pemkot Ancam Segel Hotel dan Tempat Hiburan Penunggak Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 27 Februari 2020 | 19:59 WIB
Pemkot Ancam Segel Hotel dan Tempat Hiburan Penunggak Pajak

Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru.

JAYAPURA, DDTCNews - Pemerintah Kota Jayapura, Papua, mengancam akan menyegel hotel dan tempat hiburan yang menunggak pajak senilai total Rp1,2 miliar.

Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru mengatakan ada empat hotel dan dua tempat hiburan yang masih menunggak pajak. Ia memberi waktu hingga 7 Maret 2020 untuk para penunggak pajak itu melunasi kewajibannya.

"Kalau belum melunasi, pita kuning [segel] melayang. Ini sesuai hasil rapat Rabu lalu yang dihadiri semua wajib pajak yang menunggak,” katanya di Jayapura, Kamis (27/2/2020).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Rustan menyebut hotel dan tempat hiburan itu telah menunggak pajak sejak 2018. Padahal, pemkot telah memberi kelonggaran membayar tunggakan pajak sejak November 2019.

Dia menambahkan pelunasan pajak tersebut merupakan perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 November 2019. KPK menemukan adanya tunggakan pajak hotel dan tempat hiburan yang belum disetor pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura.

Saat itu, tunggakan pajak hotel dan tempat hiburan tercatat sekitar Rp5 miliar. KPK juga langsung memanggil para penunggak pajak itu, dan memerintahkan segera melunasi kewajibannya.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Namun hingga kini, Bapenda Kota Jayapura hanya mampu menagih utang pajak tersebut sekitar Rp3,8 miliar, sehingga masih tersisa tunggakan senilai Rp1,2 miliar.

Penunggak pajak itu adalah Hotel Muspagco (Rp143 juta), Hotel Cendrawasih (Rp314 juta), Hotel Mulia Idaman (Rp40 juta), Hotel Le Premier (Rp258 juta), serta tempat hiburan malam Boulevard 1 dan Boulevard 2 (Rp476 juta).

Seperti dilansir dari Indonesiainside.id, Rustan berharap pemilik hotel dan tempat hiburan tersebut bisa segera melunasi tunggakannya. Jika tetap bandel, Bapenda akan langsung mengirim juru sita untuk menyegel hotel dan tempat hiburan itu. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini