KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Dian Kurniati | Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Ilustrasi.

PALANGKA RAYA, DDTCNews – Pemkot Palangka Raya, Kalimantan Tengah mendorong wajib pajak memanfaatkan insentif penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Wajib pajak bisa memanfaatkan insentif tersebut sehingga penyelesaian tunggakan PBB-P2 tidak terlalu memberatkan.

"Ini adalah kesempatan yang tidak boleh dilewatkan oleh warga Palangka Raya," kata Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, dikutip pada Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hera menuturkan kebijakan pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya 51/2023. Pemutihan denda berlaku atas tunggakan PBB-P2 hingga tahun pajak 2022.

Dia menjelaskan pemkot memberikan pemutihan denda PBB-P2 hingga 30 September 2024. Kebijakan tersebut berlaku otomatis sehingga penghapusan denda akan langsung diberikan ketika wajib pajak membayar PBB-P2.

Hera menyarankan wajib pajak memanfaatkan momentum pemutihan denda tersebut untuk melunasi tunggakan PBB-P2. terlebih, kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2 akan menentukan pelaksanaan pembangunan daerah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Dengan memanfaatkan penghapusan denda ini, warga tidak hanya terbebas dari beban denda tapi juga berkontribusi pada kemajuan kota kita," ujarnya seperti dilansir borneonews.co.id.

Saat ini, Pemkot Palangka Raya telah membuka berbagai kanal pembayaran PBB-P2 di antaranya seperti melalui bank, mobile banking, dan kantor pos. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra