Ilustrasi.
PALANGKA RAYA, DDTCNews – Pemkot Palangka Raya, Kalimantan Tengah mendorong wajib pajak memanfaatkan insentif penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Wajib pajak bisa memanfaatkan insentif tersebut sehingga penyelesaian tunggakan PBB-P2 tidak terlalu memberatkan.
"Ini adalah kesempatan yang tidak boleh dilewatkan oleh warga Palangka Raya," kata Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, dikutip pada Rabu (27/3/2024).
Hera menuturkan kebijakan pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya 51/2023. Pemutihan denda berlaku atas tunggakan PBB-P2 hingga tahun pajak 2022.
Dia menjelaskan pemkot memberikan pemutihan denda PBB-P2 hingga 30 September 2024. Kebijakan tersebut berlaku otomatis sehingga penghapusan denda akan langsung diberikan ketika wajib pajak membayar PBB-P2.
Hera menyarankan wajib pajak memanfaatkan momentum pemutihan denda tersebut untuk melunasi tunggakan PBB-P2. terlebih, kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2 akan menentukan pelaksanaan pembangunan daerah.
"Dengan memanfaatkan penghapusan denda ini, warga tidak hanya terbebas dari beban denda tapi juga berkontribusi pada kemajuan kota kita," ujarnya seperti dilansir borneonews.co.id.
Saat ini, Pemkot Palangka Raya telah membuka berbagai kanal pembayaran PBB-P2 di antaranya seperti melalui bank, mobile banking, dan kantor pos. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.