KOTA SAMARINDA

Pemkot Adakan Pemutihan dan Perpanjang Jatuh Tempo PBB-P2

Dian Kurniati | Kamis, 14 Oktober 2021 | 16:00 WIB
Pemkot Adakan Pemutihan dan Perpanjang Jatuh Tempo PBB-P2

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews – Pemkot Samarinda, Kalimantan Timur resmi mengadakan program pemutihan atau pembebasan denda administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda Hermanus Barus mengatakan pemutihan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Rencananya, program pemutihan pajak akan berlaku hingga 15 Desember 2021.

"Intinya tidak ada denda sama sekali untuk PBB-P2 mulai tahun 2007 hingga 2020, tetapi dengan catatan harus membayar sebelum jatuh tempo 15 Desember 2021," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (14/10/2021).

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Barus menuturkan perda tentang pajak daerah mengatur setiap keterlambatan PBB-P2 akan dikenakan denda 2% per bulan. Dia berharap insentif tersebut mampu mendorong wajib pajak lebih patuh dalam menjalankan kewajibannya.

Selain insentif, Pemkot juga memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 15 Desember 2021. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, periode pembayaran PBB-P2 seharusnya berakhir pada 30 September 2021.

Barus menilai adanya insentif dan perpanjangan jatuh tempo menjadi kesempatan yang baik untuk membayar pajak, termasuk pada tunggakan yang belum terselesaikan, yang kini cukup dibayarkan pokoknya saja.

Baca Juga:
Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

"Perpanjangan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada warga yang menjadi wajib pajak untuk bisa segera melunasinya," ujarnya.

Baru juga menambahkan partisipasi masyarakat dalam membayar PBB-P2 sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah. Metode pembayarannya pun makin mudah karena dapat melalui mobile banking, minimarket, PT Pos Indonesia, dan dompet elektronik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah