KOTA SAMARINDA

Pemkot Adakan Pemutihan dan Perpanjang Jatuh Tempo PBB-P2

Dian Kurniati | Kamis, 14 Oktober 2021 | 16:00 WIB
Pemkot Adakan Pemutihan dan Perpanjang Jatuh Tempo PBB-P2

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews – Pemkot Samarinda, Kalimantan Timur resmi mengadakan program pemutihan atau pembebasan denda administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda Hermanus Barus mengatakan pemutihan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Rencananya, program pemutihan pajak akan berlaku hingga 15 Desember 2021.

"Intinya tidak ada denda sama sekali untuk PBB-P2 mulai tahun 2007 hingga 2020, tetapi dengan catatan harus membayar sebelum jatuh tempo 15 Desember 2021," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (14/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Barus menuturkan perda tentang pajak daerah mengatur setiap keterlambatan PBB-P2 akan dikenakan denda 2% per bulan. Dia berharap insentif tersebut mampu mendorong wajib pajak lebih patuh dalam menjalankan kewajibannya.

Selain insentif, Pemkot juga memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 15 Desember 2021. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, periode pembayaran PBB-P2 seharusnya berakhir pada 30 September 2021.

Barus menilai adanya insentif dan perpanjangan jatuh tempo menjadi kesempatan yang baik untuk membayar pajak, termasuk pada tunggakan yang belum terselesaikan, yang kini cukup dibayarkan pokoknya saja.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Perpanjangan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada warga yang menjadi wajib pajak untuk bisa segera melunasinya," ujarnya.

Baru juga menambahkan partisipasi masyarakat dalam membayar PBB-P2 sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah. Metode pembayarannya pun makin mudah karena dapat melalui mobile banking, minimarket, PT Pos Indonesia, dan dompet elektronik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN