KOTA SAMARINDA

Pemkot Adakan Pemutihan dan Perpanjang Jatuh Tempo PBB-P2

Dian Kurniati | Kamis, 14 Oktober 2021 | 16:00 WIB
Pemkot Adakan Pemutihan dan Perpanjang Jatuh Tempo PBB-P2

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews – Pemkot Samarinda, Kalimantan Timur resmi mengadakan program pemutihan atau pembebasan denda administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda Hermanus Barus mengatakan pemutihan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Rencananya, program pemutihan pajak akan berlaku hingga 15 Desember 2021.

"Intinya tidak ada denda sama sekali untuk PBB-P2 mulai tahun 2007 hingga 2020, tetapi dengan catatan harus membayar sebelum jatuh tempo 15 Desember 2021," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (14/10/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Barus menuturkan perda tentang pajak daerah mengatur setiap keterlambatan PBB-P2 akan dikenakan denda 2% per bulan. Dia berharap insentif tersebut mampu mendorong wajib pajak lebih patuh dalam menjalankan kewajibannya.

Selain insentif, Pemkot juga memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 15 Desember 2021. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, periode pembayaran PBB-P2 seharusnya berakhir pada 30 September 2021.

Barus menilai adanya insentif dan perpanjangan jatuh tempo menjadi kesempatan yang baik untuk membayar pajak, termasuk pada tunggakan yang belum terselesaikan, yang kini cukup dibayarkan pokoknya saja.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Perpanjangan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada warga yang menjadi wajib pajak untuk bisa segera melunasinya," ujarnya.

Baru juga menambahkan partisipasi masyarakat dalam membayar PBB-P2 sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah. Metode pembayarannya pun makin mudah karena dapat melalui mobile banking, minimarket, PT Pos Indonesia, dan dompet elektronik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?