KABUPATEN PURBALINGGA

Pemkab Purbalingga Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 09 September 2024 | 14:00 WIB
Pemkab Purbalingga Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

PURBALINGGA, DDTCNews – Pemkab Purbalingga, Jawa Tengah, menerapkan peraturan pajak daerah baru sejak 1 Januari 2024, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga 15/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan itu diterbitkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Melalui perda itu, pemkab mengatur 8 tarif pajak daerah yang berlaku di wilayahnya.

“...serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” bunyi memori penjelasan Perda Kabupaten Purbalingga 15/2023, dikutip pada Senin (9/9/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dibagi menjadi 3 jenjang tarif berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP). Berikut perincian tarif PBB-P2 yang berlaku di Kabupaten Purbalingga:

  • Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp1 miliar = 0,11%
  • NJOP Rp1 miliar hingga Rp2 miliar = 0,15%
  • NJOP lebih dari Rp2 miliar = 0,20%

Selain itu, pemkab juga telah mengatur tarif PBB-P2 khusus untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak. Sesuai dengan ketentuan UU HKPD, tarif PBB-P2 untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah. Berikut perinciannya:

  • NJOP kurang dari Rp1 miliar = 0,10%
  • NJOP Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar = 0,12%
  • NJOP lebih dari Rp2 miliar = 0,15%

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) umumnya ditetapkan 10%. Namun, terdapat tarif khusus yang berlaku untuk jasa hiburan tertentu dan konsumsi tenaga listrik tertentu.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Berikut perinciannya:

  • Jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa = 40%
  • tenaga listrik yang berasal dari sumber lain bukan untuk kegiatan industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam = 9%
  • tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam = 3%
  • tenaga listrik yang dihasilkan sendiri = 1,5%

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 15%. Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% BBNKB terutang. Adapun khusus ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB dan opsen BBNKB baru berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini