Ilustrasi.
PURBALINGGA, DDTCNews – Pemkab Purbalingga, Jawa Tengah, menerapkan peraturan pajak daerah baru sejak 1 Januari 2024, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga 15/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan itu diterbitkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Melalui perda itu, pemkab mengatur 8 tarif pajak daerah yang berlaku di wilayahnya.
“...serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” bunyi memori penjelasan Perda Kabupaten Purbalingga 15/2023, dikutip pada Senin (9/9/2024).
Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dibagi menjadi 3 jenjang tarif berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP). Berikut perincian tarif PBB-P2 yang berlaku di Kabupaten Purbalingga:
Selain itu, pemkab juga telah mengatur tarif PBB-P2 khusus untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak. Sesuai dengan ketentuan UU HKPD, tarif PBB-P2 untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah. Berikut perinciannya:
Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) umumnya ditetapkan 10%. Namun, terdapat tarif khusus yang berlaku untuk jasa hiburan tertentu dan konsumsi tenaga listrik tertentu.
Berikut perinciannya:
Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 15%. Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.
Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% BBNKB terutang. Adapun khusus ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB dan opsen BBNKB baru berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.