KPP MADYA BATAM

Pemindahbukuan atas Pembayaran Pajak Ini Belum Bisa Dilayani via e-Pbk

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Maret 2023 | 14:30 WIB
Pemindahbukuan atas Pembayaran Pajak Ini Belum Bisa Dilayani via e-Pbk

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam menyatakan pemindahbukuan atas pembayaran pajak yang sudah terekam dan dilaporkan melalui SPT Masa Unifikasi belum dapat dilakukan secara elektronik atau e-Pbk.

Fungsional penyuluh dari KPP Madya Batam Jawal Chairul menyarankan wajib pajak untuk dapat mengajukan pemindahbukuan atas pembayaran pajak tersebut secara manual atau langsung mendatangi kantor pajak.

"Untuk saat ini belum bisa diakomodir melalui e-Pbk. NTPN sudah terekam dan dilaporkan melalui SPT bisa diajukan permohonan pemindahbukuan secara manual ke KPP,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Saat ini, lanjut Jawal, KPP belum mendapatkan informasi lebih lanjut kapan e-Pbk dapat melayani pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan kriteria tersebut. Meski begitu, ia menegaskan bahwa layanan e-Pbk bertujuan untuk memudahkan wajib pajak.

Sesuai dengan Pasal 17 ayat (7) PMK 242/2014, pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN, atau bukti pemindahbukuan dapat diajukan pemindahbukuan bila belum diperhitungkan dalam SPT, STP, SKP, SPPT, surat tagihan PBB, PIB, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.

Untuk melakukan pemindahbukuan secara manual, wajib pajak perlu mengajukan surat permohonan pemindahbukuan secara langsung atau melalui pos ke KPP pembayaran diadministrasikan.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Apabila permohonan pemindahbukuan telah memenuhi ketentuan, DJP akan menerbitkan bukti pemindahbukuan. Bukti pemindahbukuan merupakan dasar penyesuaian atas pembayaran dan penyetoran pajak yang dilakukan wajib pajak.

Untuk diketahui, e-Pbk saat ini baru mengakomodasi pemindahbukuan pada NPWP yang sama dan atas SSP. Pemindahbukuan melalui e-Pbk dilakukan untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak.

Pemindahbukuan yang belum dapat dilakukan melalui e-Pbk antara lain pemindahbukuan ke NPWP lain, pemindahbukuan dari NPWP 000, pemindahbukuan atas pemindahbukuan lainnya, pemindahbukuan untuk setoran ketetapan pajak dan sanksi pajak, dan pemindahbukuan dengan jumlah pembayaran yang lebih besar dibandingkan dengan utang pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?