ASET KRIPTO

Pemerintah Wanti-Wanti Investor Kripto untuk Perhatikan 2L, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Pemerintah Wanti-Wanti Investor Kripto untuk Perhatikan 2L, Apa Itu?

Pelaku bisnis Kripto, Nanda Rizal memantau grafik perkembangan nilai aset kripto, Bitcoin di Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/3/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat diminta memastikan 2L saat berinvestasi aset kripto. 2L adalah singkatan dari legal dan logis.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menjelaskan 'legal' artinya masyarakat harus memastikan berinvestasi pada pedagang kripto yang berizin atau terdaftar di Bappebti. Sementara 'logis' artinya masyarakat perlu memahami mekanisme transaksi kripto sehingga mengerti bahwa tingkat keuntungan yang ditawarkan adalah wajar.

"Pemerintah mengutamakan perlinduingan masyarakat pada awal pengaturan perdagangan aset kripto di Indonesia. Masyarakat harus memastikan aspek 2L, legal dan logis, sebab aset kripto bukan mainan," kata Didid dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (10/8/2023).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Sepanjang 2022 lalu, lebih dari 50% pelanggan aset kripto di Indonesia adalah masyarakat berusia 18--30 tahun. Artinya, imbuh Didid, investasi kripto lebih banyak diminati oleh generasi milenial dan generasi Z. Menurutnya, pengaturan aset kripto merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam melindungi generasi muda.

Didid juga mengingatkan investor untuk berhati-hati dalam menggunakan dana transaksi kripto. Sumber dana investasi semestinya bukan diambil dari komponen dana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, apalagi sampai harus berutang atau mengajukan pinjaman.

Perlu diingat juga, investasi aset kripto tergolong high risk high return. Artinya, transaksi aset kripto bisa membuat investornya untung besar, tetapi juga dibayangi risiko kerugian yang besar. Karenanya, transaksi kripto harus memanfaatkan 'uang dingin' atau sumber dana di luar alokasi kebutuhan harian.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Bursa Kripto Diluncurkan

Pemerintah resmi meluncurkan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto pada 28 Juli 2023 lalu. Dengan adanya kelembagaan aset kripto yang lengkap, masyarakat bakal terlindungi dalam berinvestasi.

Sistem kelembagaan yang lengkap juga membuat transaksi aset ktipo lebih transparan, efektif, dan adil sehingga industri kripto di Indonesia dapat tumbuh dan berjalan baik.

"Pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto ini merupakan salah satu bukti kehadiran pemerintah dalam upaya perlindungan masyarakat di bidang perdagangan aset kripto melalui pembentukan ekosistem yang lengkap," kata Didid. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini