VIETNAM

Pemerintah Vietnam Berencana Naikkan Tarif Cukai Rokok dan Bir

Dian Kurniati | Minggu, 05 Maret 2023 | 09:30 WIB
Pemerintah Vietnam Berencana Naikkan Tarif Cukai Rokok dan Bir

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Pemerintah Vietnam berencana menaikkan tarif sejumlah barang kena cukai.

Kementerian Keuangan menyatakan kenaikan tarif diperlukan untuk menekan konsumsi barang yang membawa dampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Barang yang direncanakan mengalami kenaikan tarif di antaranya rokok dan minuman beralkohol.

"Tarif cukai minuman beralkohol masih rendah," bunyi pernyataan Kementerian Keuangan, dikutip pada Minggu (5/3/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Kementerian Keuangan telah mengusulkan untuk menaikkan tarif pada sejumlah barang kena cukai. Usulan tersebut diharapkan mampu menurunkan impor, produksi, serta konsumsi rokok dan minuman beralkohol.

Kementerian Keuangan saat ini sedang mengumpulkan pendapat publik mengenai usulan kenaikan tarif cukai. Saat ini, tarif cukai yang dikenakan pada minuman beralkohol berkisar 35%-65% dan rokok 75%.

Menurut perhitungan World Health Organization (WHO), tarif cukai di Vietnam hanya berkontribusi terhadap harga eceran minuman beralkohol sebesar 30%. Sementara itu, di banyak negara di dunia, kontribusi tarif cukai dapat mencapai 40%-85%.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Meskipun penerimaan cukai meningkat pada 2016 hingga 2018, Vietnam masih menjadi konsumen bir tertinggi di Asia Tenggara dan ketiga di Asia setelah Jepang dan China. Kemudian pada 2019, rata-rata konsumsi bir per orang di negara tersebut adalah 47,6 liter, naik 1,2 kali lipat dari 2015.

Sementara itu, cukai rokok menyumbang sekitar 38,85% dari harga jual eceran di Vietnam. Angka ini jauh lebih rendah dari rata-rata dunia yang mencapai 50%-80%, seperti Thailand 70%, Singapura 69%, dan Prancis 80%.

Seperti dilansir vietnamplus.vn, WHO dan World Bank telah merekomendasikan agar kontribusi cukai mencapai 66%-75% dari harga eceran rokok. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP