Ilustrasi.
NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah meminta Central Economic Intelligence Bureau (CEIB) untuk menunjukkan data kredit pajak masukan palsu yang diklaim oleh perusahaan melalui faktur pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) fiktif.
Proposal yang diterbitkan oleh CEIB berisi data tahun fiskal 2018 terkait kredit pajak masukan fiktif dengan membuat faktur GST palsu senilai INR4.000 crore (Rp8,13 triliun). Hal ini hanya sebagian kecil dari penghindaran pajak dan pencucian uang menggunakan perusahaan cangkang.
“Faktur yang dihasilkan tanpa pasokan barang aktual setara INR24.000 crore [Rp48,81 triliun] telah terdeteksi pada tahun lalu oleh Dirjen Intelijen GST, badan yang fokus pada penghindaran GST,” demikian dikabarkan India Times seperti dikutip pada Senin (29/4/2019).
Faktur diterbitkan tanpa perpindahan barang, terlebih pemasok mengklaim kredit pajak masukan fiktif. Uang yang diperoleh dari transaksi ini merupakan black money dan dicuci oleh perusahaan cangkang yang tidak memiliki aktivitas bisnis.
Melalui CEIB, pemerintah bisa memantau kejahatan ekonomi di seluruh wilayah yang diselidiki oleh beberapa agen intelijen pendapatan seperti Direktorat Intelijen Pendapatan (DRI), Direktorat Penegakan (ED), Direktorat Jenderal Intelijen GST, Direktorat Pajak Penghasilan, CBI dan lainnya.
Agen-agen intelijen diwajibkan untuk secara teratur berbagi informasi dan memperbarui perkembangan kasus yang dihadapi, sekaligus menyelidiki kasus dengan CEIB. Agen juga bertugas mengumpulkan data dan memberikan masukan kepada agen lainnya untuk melakukan tindakan terkoordinasi terhadap penipu.
Klaim penipuan kredit pajak masukan oleh pemasok berdasarkan faktur GST palsu merupakan pelanggaran terhadap Pasal 16 Undang-Undang GST, yang telah dianggap oleh otoritas pemerintah sebagai bentuk pelanggaran.
Sejauh ini, CEIB telah melakukan pendekatan kepada Kementerian Keuangan untuk memberikan data akurat secara real time dan perkembangan investigasi. Sinergi ini dilakukan untuk menentukan tindakan tegas terhadap pelaku penghindaran pajak.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.