INDIA

Pemerintah Ungkap Faktur Pajak Masukan Palsu

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 April 2019 | 20:46 WIB
Pemerintah Ungkap Faktur Pajak Masukan Palsu

Ilustrasi. 

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah meminta Central Economic Intelligence Bureau (CEIB) untuk menunjukkan data kredit pajak masukan palsu yang diklaim oleh perusahaan melalui faktur pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) fiktif.

Proposal yang diterbitkan oleh CEIB berisi data tahun fiskal 2018 terkait kredit pajak masukan fiktif dengan membuat faktur GST palsu senilai INR4.000 crore (Rp8,13 triliun). Hal ini hanya sebagian kecil dari penghindaran pajak dan pencucian uang menggunakan perusahaan cangkang.

“Faktur yang dihasilkan tanpa pasokan barang aktual setara INR24.000 crore [Rp48,81 triliun] telah terdeteksi pada tahun lalu oleh Dirjen Intelijen GST, badan yang fokus pada penghindaran GST,” demikian dikabarkan India Times seperti dikutip pada Senin (29/4/2019).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Faktur diterbitkan tanpa perpindahan barang, terlebih pemasok mengklaim kredit pajak masukan fiktif. Uang yang diperoleh dari transaksi ini merupakan black money dan dicuci oleh perusahaan cangkang yang tidak memiliki aktivitas bisnis.

Melalui CEIB, pemerintah bisa memantau kejahatan ekonomi di seluruh wilayah yang diselidiki oleh beberapa agen intelijen pendapatan seperti Direktorat Intelijen Pendapatan (DRI), Direktorat Penegakan (ED), Direktorat Jenderal Intelijen GST, Direktorat Pajak Penghasilan, CBI dan lainnya.

Agen-agen intelijen diwajibkan untuk secara teratur berbagi informasi dan memperbarui perkembangan kasus yang dihadapi, sekaligus menyelidiki kasus dengan CEIB. Agen juga bertugas mengumpulkan data dan memberikan masukan kepada agen lainnya untuk melakukan tindakan terkoordinasi terhadap penipu.

Baca Juga:
Malaysia Terapkan Kembali GST Jika Upah Minimum Capai Rp10,89 Juta

Klaim penipuan kredit pajak masukan oleh pemasok berdasarkan faktur GST palsu merupakan pelanggaran terhadap Pasal 16 Undang-Undang GST, yang telah dianggap oleh otoritas pemerintah sebagai bentuk pelanggaran.

Sejauh ini, CEIB telah melakukan pendekatan kepada Kementerian Keuangan untuk memberikan data akurat secara real time dan perkembangan investigasi. Sinergi ini dilakukan untuk menentukan tindakan tegas terhadap pelaku penghindaran pajak.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:15 WIB KP2KP MUKOMUKO

Dikukuhkan PKP, Usaha WP Dicek dan Asetnya Didokumentasikan Petugas

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN