INDIA

Pemerintah Ungkap Faktur Pajak Masukan Palsu

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 April 2019 | 20:46 WIB
Pemerintah Ungkap Faktur Pajak Masukan Palsu

Ilustrasi. 

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah meminta Central Economic Intelligence Bureau (CEIB) untuk menunjukkan data kredit pajak masukan palsu yang diklaim oleh perusahaan melalui faktur pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) fiktif.

Proposal yang diterbitkan oleh CEIB berisi data tahun fiskal 2018 terkait kredit pajak masukan fiktif dengan membuat faktur GST palsu senilai INR4.000 crore (Rp8,13 triliun). Hal ini hanya sebagian kecil dari penghindaran pajak dan pencucian uang menggunakan perusahaan cangkang.

“Faktur yang dihasilkan tanpa pasokan barang aktual setara INR24.000 crore [Rp48,81 triliun] telah terdeteksi pada tahun lalu oleh Dirjen Intelijen GST, badan yang fokus pada penghindaran GST,” demikian dikabarkan India Times seperti dikutip pada Senin (29/4/2019).

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Faktur diterbitkan tanpa perpindahan barang, terlebih pemasok mengklaim kredit pajak masukan fiktif. Uang yang diperoleh dari transaksi ini merupakan black money dan dicuci oleh perusahaan cangkang yang tidak memiliki aktivitas bisnis.

Melalui CEIB, pemerintah bisa memantau kejahatan ekonomi di seluruh wilayah yang diselidiki oleh beberapa agen intelijen pendapatan seperti Direktorat Intelijen Pendapatan (DRI), Direktorat Penegakan (ED), Direktorat Jenderal Intelijen GST, Direktorat Pajak Penghasilan, CBI dan lainnya.

Agen-agen intelijen diwajibkan untuk secara teratur berbagi informasi dan memperbarui perkembangan kasus yang dihadapi, sekaligus menyelidiki kasus dengan CEIB. Agen juga bertugas mengumpulkan data dan memberikan masukan kepada agen lainnya untuk melakukan tindakan terkoordinasi terhadap penipu.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Klaim penipuan kredit pajak masukan oleh pemasok berdasarkan faktur GST palsu merupakan pelanggaran terhadap Pasal 16 Undang-Undang GST, yang telah dianggap oleh otoritas pemerintah sebagai bentuk pelanggaran.

Sejauh ini, CEIB telah melakukan pendekatan kepada Kementerian Keuangan untuk memberikan data akurat secara real time dan perkembangan investigasi. Sinergi ini dilakukan untuk menentukan tindakan tegas terhadap pelaku penghindaran pajak.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Senin, 16 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ketentuan Faktur Pajak Digunggung Tetap Berlaku Saat Coretax Berjalan

Senin, 16 Desember 2024 | 10:00 WIB KAMBOJA

Dorong Ekonomi Digital, Kamboja Modernisasi Sistem e-Faktur

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci