SRI LANKA

Pemerintah Ubah Tarif PPh Badan di 2017

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 November 2016 | 10:45 WIB
Pemerintah Ubah Tarif PPh Badan di 2017

SRI JAYAWARDENAPURA KOTTE, DDTCNews – Guna meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi defisit fiskal menjadi 4,6% dari GDP tahun ini yang sebesar 5,4%, pemerintah melakukan sejumlah revisi ketentuan perpajakan yang tertuang dalam proposal anggaran keuangan tahun 2017.

Menteri Keuangan Ravi Karunanayake mengatakan pemerintah telah mengusulkan langkah-langkah untuk meningkatkan pendapatan negara. Salah satunya dengan menaikkan target penerimaan pajak di tahun 2017 sebesar 27% menjadi Rs1,82 triliun (Rp163,7 triliun).

“Target naik sebagai upaya untuk memenuhi komitmen atas dana pinjaman yang telah diberikan IMF sebesar US$1,5 miliar (Rp20 triliun) pada bulan Mei lalu,” ungkapnya saat berpidato di parlemen, Kamis (10/11).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Seperti dilansir dari lankabusinessonline.com, adapun berbagai macam perubahan diajukan dalam proposal reformasi perpajakan yang disebutkan dalam anggaran keuangan tahun 2017 tersebut.

Salah satunya, tarif pajak penghasilan (PPh) akan direvisi menjadi tiga lapis mulai dari 14%, 28%, dan 40%, bukan lagi tarif tunggal yang berlaku saat ini untuk perusahaan (badan).

Usaha kecil dan menengah, eksportir barang dan jasa, sektor pertanian dan sektor pendidikan akan dikenakan tarif PPh Badan yang lebih rendah yakni 14%. Industri perbankan, keuangan, manufaktur dan perdagangan akan dikenakan tarif 28%.

Sementara, perusahaan yang bergerak di produksi minuman keras, tembakau, serta perusahaan judi atau game tetap dikenakan tarif 40%. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Senin, 20 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 136/2024

Ini Enam Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi