SRI LANKA

Pemerintah Ubah Tarif PPh Badan di 2017

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 November 2016 | 10:45 WIB
Pemerintah Ubah Tarif PPh Badan di 2017

SRI JAYAWARDENAPURA KOTTE, DDTCNews – Guna meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi defisit fiskal menjadi 4,6% dari GDP tahun ini yang sebesar 5,4%, pemerintah melakukan sejumlah revisi ketentuan perpajakan yang tertuang dalam proposal anggaran keuangan tahun 2017.

Menteri Keuangan Ravi Karunanayake mengatakan pemerintah telah mengusulkan langkah-langkah untuk meningkatkan pendapatan negara. Salah satunya dengan menaikkan target penerimaan pajak di tahun 2017 sebesar 27% menjadi Rs1,82 triliun (Rp163,7 triliun).

“Target naik sebagai upaya untuk memenuhi komitmen atas dana pinjaman yang telah diberikan IMF sebesar US$1,5 miliar (Rp20 triliun) pada bulan Mei lalu,” ungkapnya saat berpidato di parlemen, Kamis (10/11).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Seperti dilansir dari lankabusinessonline.com, adapun berbagai macam perubahan diajukan dalam proposal reformasi perpajakan yang disebutkan dalam anggaran keuangan tahun 2017 tersebut.

Salah satunya, tarif pajak penghasilan (PPh) akan direvisi menjadi tiga lapis mulai dari 14%, 28%, dan 40%, bukan lagi tarif tunggal yang berlaku saat ini untuk perusahaan (badan).

Usaha kecil dan menengah, eksportir barang dan jasa, sektor pertanian dan sektor pendidikan akan dikenakan tarif PPh Badan yang lebih rendah yakni 14%. Industri perbankan, keuangan, manufaktur dan perdagangan akan dikenakan tarif 28%.

Sementara, perusahaan yang bergerak di produksi minuman keras, tembakau, serta perusahaan judi atau game tetap dikenakan tarif 40%. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra