SRI LANKA

Pemerintah Ubah Tarif PPh Badan di 2017

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 November 2016 | 10:45 WIB
Pemerintah Ubah Tarif PPh Badan di 2017

SRI JAYAWARDENAPURA KOTTE, DDTCNews – Guna meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi defisit fiskal menjadi 4,6% dari GDP tahun ini yang sebesar 5,4%, pemerintah melakukan sejumlah revisi ketentuan perpajakan yang tertuang dalam proposal anggaran keuangan tahun 2017.

Menteri Keuangan Ravi Karunanayake mengatakan pemerintah telah mengusulkan langkah-langkah untuk meningkatkan pendapatan negara. Salah satunya dengan menaikkan target penerimaan pajak di tahun 2017 sebesar 27% menjadi Rs1,82 triliun (Rp163,7 triliun).

“Target naik sebagai upaya untuk memenuhi komitmen atas dana pinjaman yang telah diberikan IMF sebesar US$1,5 miliar (Rp20 triliun) pada bulan Mei lalu,” ungkapnya saat berpidato di parlemen, Kamis (10/11).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Seperti dilansir dari lankabusinessonline.com, adapun berbagai macam perubahan diajukan dalam proposal reformasi perpajakan yang disebutkan dalam anggaran keuangan tahun 2017 tersebut.

Salah satunya, tarif pajak penghasilan (PPh) akan direvisi menjadi tiga lapis mulai dari 14%, 28%, dan 40%, bukan lagi tarif tunggal yang berlaku saat ini untuk perusahaan (badan).

Usaha kecil dan menengah, eksportir barang dan jasa, sektor pertanian dan sektor pendidikan akan dikenakan tarif PPh Badan yang lebih rendah yakni 14%. Industri perbankan, keuangan, manufaktur dan perdagangan akan dikenakan tarif 28%.

Sementara, perusahaan yang bergerak di produksi minuman keras, tembakau, serta perusahaan judi atau game tetap dikenakan tarif 40%. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN