KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Ubah Aturan Barang Kena Pajak Bebas PPN, Ini Perinciannya

Muhamad Wildan | Kamis, 02 September 2021 | 19:45 WIB
Pemerintah Ubah Aturan Barang Kena Pajak Bebas PPN, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperbaiki ketentuan pemberian fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan serta impor barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis.

Penyempurnaan ketentuan pemberian insentif PPN dibebaskan atas penyerahan dan impor BKP strategis tertuang pada PMK 115/2021 yang merevisi sekaligus mencabut PMK yang lama, yakni PMK 268/2015.

"PMK 268/2015 ... belum dapat menampung kebutuhan integrasi prosedur pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga perlu diganti," bunyi bagian pertimbangan dari PMK 115/2021, dikutip Kamis (2/9/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pada Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), PMK 115/2021 mengatur tentang BKP strategis yang penyerahan atau impornya dibebaskan dari pengenaan PPN. Adapun BKP strategis baru yang tertuang pada PMK 115/2021 dan tidak terdapat pada PMK sebelumnya adalah liquefied natural gas (LNG).

Dengan demikian, penyerahan atau impor LNG yang sebelumnya tidak dibebaskan dari PPN sekarang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dari pemerintah.

Tak hanya itu, PMK 115/2021 juga memperluas definisi dari penyerahan listrik yang dibebaskan dari PPN. Merujuk pada Pasal 3 ayat (2) huruf k, penyerahan listrik termasuk biaya penyambungan dan biaya beban listrik dikategorikan sebagai BKP strategis dan mendapatkan fasilitas PPN. Fasilitas pembebasan PPN ini dikecualikan atas rumah dengan daya di atas 6.600 VA.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selanjutnya, pemerintah juga memperluas definisi dari mesin dan peralatan pabrik yang dapat dikategorikan sebagai BKP strategis dan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Pada Pasal 5 ayat (1), mesin dan peralatan pabrik yang dapat dikategorikan sebagai BKP strategis adalah mesin dan peralatan pabrik yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP di bagian produksi, dalam keadaan terpasang maupun terlepas, dan peralatan pabrik yang melekat pada mesin.

Termasuk dalam mesin dan peralatan pabrik pada Pasal 5 ayat (1) adalah unit pembangkit listrik yang merupakan bagian terintegrasi dari industri pengolahan yang sudah memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik oleh Menteri ESDM.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

"Industri pengolahan merupakan suatu kegiatan ekonomi yang melakukan kegiatan mengubah suatu barang dasar secara mekanis, kimia, atau dengan tangan menjadi barang jadi/setengah jadi, dan/atau barang yang kurang nilainya menjadi barang yang lebih tinggi nilainya, dan sifatnya lebih dekat kepada pemakai akhir, termasuk jasa industri/maklon dan pekerjaan perakitan," bunyi Pasal 5 ayat (4) PMK 115/2021.

Dengan berlakunya PMK 115/2021, PMK 268/2020 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Adapun PMK 115/2021 telah diundangkan oleh pemerintah pada 31 Agustus 2021 dan ditetapkan berlaku sejak 1 September 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 September 2021 | 23:09 WIB

Barang-barang yang dimanfaatkan oleh seharusnya diberikkan pembebasan PPN.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN