KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Ubah Aturan Barang Kena Pajak Bebas PPN, Ini Perinciannya

Muhamad Wildan | Kamis, 02 September 2021 | 19:45 WIB
Pemerintah Ubah Aturan Barang Kena Pajak Bebas PPN, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperbaiki ketentuan pemberian fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan serta impor barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis.

Penyempurnaan ketentuan pemberian insentif PPN dibebaskan atas penyerahan dan impor BKP strategis tertuang pada PMK 115/2021 yang merevisi sekaligus mencabut PMK yang lama, yakni PMK 268/2015.

"PMK 268/2015 ... belum dapat menampung kebutuhan integrasi prosedur pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga perlu diganti," bunyi bagian pertimbangan dari PMK 115/2021, dikutip Kamis (2/9/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), PMK 115/2021 mengatur tentang BKP strategis yang penyerahan atau impornya dibebaskan dari pengenaan PPN. Adapun BKP strategis baru yang tertuang pada PMK 115/2021 dan tidak terdapat pada PMK sebelumnya adalah liquefied natural gas (LNG).

Dengan demikian, penyerahan atau impor LNG yang sebelumnya tidak dibebaskan dari PPN sekarang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dari pemerintah.

Tak hanya itu, PMK 115/2021 juga memperluas definisi dari penyerahan listrik yang dibebaskan dari PPN. Merujuk pada Pasal 3 ayat (2) huruf k, penyerahan listrik termasuk biaya penyambungan dan biaya beban listrik dikategorikan sebagai BKP strategis dan mendapatkan fasilitas PPN. Fasilitas pembebasan PPN ini dikecualikan atas rumah dengan daya di atas 6.600 VA.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selanjutnya, pemerintah juga memperluas definisi dari mesin dan peralatan pabrik yang dapat dikategorikan sebagai BKP strategis dan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Pada Pasal 5 ayat (1), mesin dan peralatan pabrik yang dapat dikategorikan sebagai BKP strategis adalah mesin dan peralatan pabrik yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP di bagian produksi, dalam keadaan terpasang maupun terlepas, dan peralatan pabrik yang melekat pada mesin.

Termasuk dalam mesin dan peralatan pabrik pada Pasal 5 ayat (1) adalah unit pembangkit listrik yang merupakan bagian terintegrasi dari industri pengolahan yang sudah memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik oleh Menteri ESDM.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

"Industri pengolahan merupakan suatu kegiatan ekonomi yang melakukan kegiatan mengubah suatu barang dasar secara mekanis, kimia, atau dengan tangan menjadi barang jadi/setengah jadi, dan/atau barang yang kurang nilainya menjadi barang yang lebih tinggi nilainya, dan sifatnya lebih dekat kepada pemakai akhir, termasuk jasa industri/maklon dan pekerjaan perakitan," bunyi Pasal 5 ayat (4) PMK 115/2021.

Dengan berlakunya PMK 115/2021, PMK 268/2020 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Adapun PMK 115/2021 telah diundangkan oleh pemerintah pada 31 Agustus 2021 dan ditetapkan berlaku sejak 1 September 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 September 2021 | 23:09 WIB

Barang-barang yang dimanfaatkan oleh seharusnya diberikkan pembebasan PPN.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra