Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperbaiki ketentuan pemberian fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan serta impor barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis.
Penyempurnaan ketentuan pemberian insentif PPN dibebaskan atas penyerahan dan impor BKP strategis tertuang pada PMK 115/2021 yang merevisi sekaligus mencabut PMK yang lama, yakni PMK 268/2015.
"PMK 268/2015 ... belum dapat menampung kebutuhan integrasi prosedur pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga perlu diganti," bunyi bagian pertimbangan dari PMK 115/2021, dikutip Kamis (2/9/2021).
Pada Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), PMK 115/2021 mengatur tentang BKP strategis yang penyerahan atau impornya dibebaskan dari pengenaan PPN. Adapun BKP strategis baru yang tertuang pada PMK 115/2021 dan tidak terdapat pada PMK sebelumnya adalah liquefied natural gas (LNG).
Dengan demikian, penyerahan atau impor LNG yang sebelumnya tidak dibebaskan dari PPN sekarang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dari pemerintah.
Tak hanya itu, PMK 115/2021 juga memperluas definisi dari penyerahan listrik yang dibebaskan dari PPN. Merujuk pada Pasal 3 ayat (2) huruf k, penyerahan listrik termasuk biaya penyambungan dan biaya beban listrik dikategorikan sebagai BKP strategis dan mendapatkan fasilitas PPN. Fasilitas pembebasan PPN ini dikecualikan atas rumah dengan daya di atas 6.600 VA.
Selanjutnya, pemerintah juga memperluas definisi dari mesin dan peralatan pabrik yang dapat dikategorikan sebagai BKP strategis dan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.
Pada Pasal 5 ayat (1), mesin dan peralatan pabrik yang dapat dikategorikan sebagai BKP strategis adalah mesin dan peralatan pabrik yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP di bagian produksi, dalam keadaan terpasang maupun terlepas, dan peralatan pabrik yang melekat pada mesin.
Termasuk dalam mesin dan peralatan pabrik pada Pasal 5 ayat (1) adalah unit pembangkit listrik yang merupakan bagian terintegrasi dari industri pengolahan yang sudah memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik oleh Menteri ESDM.
"Industri pengolahan merupakan suatu kegiatan ekonomi yang melakukan kegiatan mengubah suatu barang dasar secara mekanis, kimia, atau dengan tangan menjadi barang jadi/setengah jadi, dan/atau barang yang kurang nilainya menjadi barang yang lebih tinggi nilainya, dan sifatnya lebih dekat kepada pemakai akhir, termasuk jasa industri/maklon dan pekerjaan perakitan," bunyi Pasal 5 ayat (4) PMK 115/2021.
Dengan berlakunya PMK 115/2021, PMK 268/2020 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Adapun PMK 115/2021 telah diundangkan oleh pemerintah pada 31 Agustus 2021 dan ditetapkan berlaku sejak 1 September 2021. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Barang-barang yang dimanfaatkan oleh seharusnya diberikkan pembebasan PPN.