YUNANI

Pemerintah Timbang Opsi Perpanjangan Insentif Pajak Hingga Akhir Tahun

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 22 Agustus 2020 | 13:01 WIB
Pemerintah Timbang Opsi Perpanjangan Insentif Pajak Hingga Akhir Tahun

Salah satu sudut jalan di Athena, Yunani. (Foto: Youtube ben sedin)

ATHENA, DDTCNews - Pemerintah tengah mempertimbangan pilihan untuk memberikan tambahan dosis insentif pajak bagi karyawan dan pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Kemenkeu Yunani melalui keterangan resmi menyatakan terjadinya lonjakan kasus baru Covid-19 menimbulkan dampak besar kepada perekonomian domestik. Oleh karena itu, insentif dan stimulus akan diteruskan pada fase keempat setelah September 2020.

"Pada dua fase pertama, negara kehilangan penerimaan pajak sekitar €2 miliar," tulis keterangan resmi Kemenkeu seperti dikutip Rabu (19/8/2020).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Saat ini insentif pajak dan stimulus ekonomi tengah memasuki fase ketiga yang akan berakhir pada September 2020. Pada fase ketiga ini total penerimaan pajak yang hilang ditaksir mencapai €3 miliar. Pemerintah memberikan beberapa insentif fiskal pada fase ketiga ini.

Pertama untuk perusahaan mendapatkan relaksasi pembayaran PPh badan dengan diskon 50% dari jumlah pembayaran pajak pada tahun lalu. Perusahaan juga bisa menikmati pembebasan pembayaran PPh badan kita pendapatan mereka sangat tergerus selama musim panas tahun ini.

Otoritas tidak menutup pintu untuk melanjutkan program insentif dan stimulus ekonomi pada fase empat hingga akhir tahun. Namun opsi tersebut kemungkinan akan melanggar aturan Uni Eropa karena akan dianggap sebagai tindakan subsidi negara kepada pelaku usaha.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Salah satu opsi yang ditawarkan pemerintah untuk program insentif fase keempat berlaku untuk pelaku usaha katering, pariwisata, kegiatan budaya dan olahraga.

Pelaku usaha yang masuk daftar tersebut dapat menangguhkan pemenuhan kewajiban dalam kontrak kepada karyawan untuk periode Oktober dan November.

Sebagai gantinya, pemerintah memberikan tunjangan pengangguran yang diperpanjang pada Agustus dan September. Tunjangan ini berlaku untuk pengangguran jangka pendek maupun pengangguran jangka panjang alias mendapat pemutusan hubungan kerja.

"Rencana tunjangan ini akan memakan belanja pemerintah sekitar €80 juta setiap bulannya," tulis data otoritas fiskal seperti dilansir ekathimerini.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN