YUNANI

Pemerintah Timbang Opsi Perpanjangan Insentif Pajak Hingga Akhir Tahun

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 22 Agustus 2020 | 13:01 WIB
Pemerintah Timbang Opsi Perpanjangan Insentif Pajak Hingga Akhir Tahun

Salah satu sudut jalan di Athena, Yunani. (Foto: Youtube ben sedin)

ATHENA, DDTCNews - Pemerintah tengah mempertimbangan pilihan untuk memberikan tambahan dosis insentif pajak bagi karyawan dan pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Kemenkeu Yunani melalui keterangan resmi menyatakan terjadinya lonjakan kasus baru Covid-19 menimbulkan dampak besar kepada perekonomian domestik. Oleh karena itu, insentif dan stimulus akan diteruskan pada fase keempat setelah September 2020.

"Pada dua fase pertama, negara kehilangan penerimaan pajak sekitar €2 miliar," tulis keterangan resmi Kemenkeu seperti dikutip Rabu (19/8/2020).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Saat ini insentif pajak dan stimulus ekonomi tengah memasuki fase ketiga yang akan berakhir pada September 2020. Pada fase ketiga ini total penerimaan pajak yang hilang ditaksir mencapai €3 miliar. Pemerintah memberikan beberapa insentif fiskal pada fase ketiga ini.

Pertama untuk perusahaan mendapatkan relaksasi pembayaran PPh badan dengan diskon 50% dari jumlah pembayaran pajak pada tahun lalu. Perusahaan juga bisa menikmati pembebasan pembayaran PPh badan kita pendapatan mereka sangat tergerus selama musim panas tahun ini.

Otoritas tidak menutup pintu untuk melanjutkan program insentif dan stimulus ekonomi pada fase empat hingga akhir tahun. Namun opsi tersebut kemungkinan akan melanggar aturan Uni Eropa karena akan dianggap sebagai tindakan subsidi negara kepada pelaku usaha.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Salah satu opsi yang ditawarkan pemerintah untuk program insentif fase keempat berlaku untuk pelaku usaha katering, pariwisata, kegiatan budaya dan olahraga.

Pelaku usaha yang masuk daftar tersebut dapat menangguhkan pemenuhan kewajiban dalam kontrak kepada karyawan untuk periode Oktober dan November.

Sebagai gantinya, pemerintah memberikan tunjangan pengangguran yang diperpanjang pada Agustus dan September. Tunjangan ini berlaku untuk pengangguran jangka pendek maupun pengangguran jangka panjang alias mendapat pemutusan hubungan kerja.

"Rencana tunjangan ini akan memakan belanja pemerintah sekitar €80 juta setiap bulannya," tulis data otoritas fiskal seperti dilansir ekathimerini.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini