VAKSINASI COVID-19

Pemerintah Tetapkan Harga Vaksin untuk Vaksinasi Gotong Royong

Dian Kurniati | Senin, 17 Mei 2021 | 13:45 WIB
Pemerintah Tetapkan Harga Vaksin untuk Vaksinasi Gotong Royong

Tampilan awal salinan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi menetapkan harga pembelian vaksin Sinopharm melalui PT Bio Farma (Persero) untuk vaksinasi mandiri atau gotong royong senilai Rp321.660 per dosis dan biaya layanan maksimal Rp177.910 per dosis.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menuangkan kebijakan tersebut dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021. Namun, biaya vaksinasi mandiri tersebut belum memperhitungkan besaran pajak yang harus dibayarkan.

"Harga pembelian vaksin...merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum/badan usaha, sudah termasuk margin/keuntungan 20% dan biaya distribusi franco kabupaten/kota, tetapi tidak termasuk PPN," bunyi diktum kedua Kepmenkes tersebut, Senin (17/5/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Tarif maksimal pelayanan vaksinasi senilai Rp177.910 per dosis merupakan batas tertinggi atau tarif per dosis untuk pelayanan vaksinasi mandiri oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta dan sudah termasuk margin/keuntungan 15%.

Budi menyatakan penetapan besaran harga pembelian vaksin itu telah mendapatkan penilaian dari berbagai instansi seperti Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kemenko Perekonomian, LKPP, BPKP, akademisi/profesi/ahli, serta aparat penegak hukum.

Besaran biaya vaksinasi itu mulai berlaku sejak ditetapkan pada 11 Mei 2021. Pemerintah berencana memulai vaksinasi mandiri pada akhir Mei 2021 dengan prioritas pada pekerja di sektor usaha padat karya, serta yang berada di zona merah.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mencatat telah ada 17.832 perusahaan yang mendaftar program vaksinasi gotong royong untuk 8,6 juta pekerja.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) untuk vaksin Covid-19 merek Sinopharm asal China. Hingga saat ini, tersedia 500.000 dosis vaksin Sinopharm untuk vaksinasi mandiri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN