PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Tetap Optimistis Ekonomi Indonesia Bisa Tumbuh 5,2% di 2022

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Februari 2022 | 17:55 WIB
Pemerintah Tetap Optimistis Ekonomi Indonesia Bisa Tumbuh 5,2% di 2022

Pekerja melakukan bongkar muat tepung di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Senin (7/2/2022). Badan Pusat Statik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia tahun 2021 tumbuh sebesar 3,69 persen, lebih tinggi dibanding capaian tahun 2020 yang mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 2,07 persen. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tetap optimistis pertumbuhan ekonomi pada 2022 mencapai 5,2% year on year (yoy), meski prediksi untuk 2021 meleset.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat realisasi pertumbuhan ekonomi 2021 sebesar 3,69% yoy. Padahal sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat memprediksi ekonomi 2021 tumbuh 4% yoy.

“Pemerintah optimis bahwa kinerja perekonomian akan makin kuat dan diproyeksi tumbuh sebesar 5,2% pada 2022,” kata Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Senin (7/2/2022).

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Febrio mengatakan optimisme target pertumbuhan ekonomi tahun ini akan ditopang oleh penguatan investasi dan ekspor serta kelanjutan pemulihan konsumsi masyarakat.

"Hal tersebut tentunya harus didukung oleh upaya pengendalian pandemi yang menyeluruh, termasuk dengan akselerasi vaksinasi secara masif,” ujar Febrio.

Selain itu, pemerintah akan melanjutkan reformasi struktural secara konsisten dan komprehensif, guna memperkuat fondasi perekonomian dengan meningkatkan daya saing dan produktivitas nasional.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Meski begitu, Febrio mengatakan terdapat sejumlah risiko yang harus terus diwaspadai dan diantisipasi, khususnya penyebaran varian Omicron.

Sebab, ujarnya, Indonesia sedang dihadapkan pada peningkatan kasus harian varian Omicron yang sudah menyentuh angka di atas 36.000 kasus per 6 Februari 2022.

“Kita harus tetap waspada dengan menjaga disiplin penerapan protokol kesehatan dan berjaga-jaga mempersiapkan berbagai langkah darurat jika diperlukan,” kata Febrio.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Di samping risiko pandemi, pemerintah juga mengantisipasi berbagai risiko eksternal seperti tekanan inflasi tinggi, percepatan tapering off di Amerika Serikat, serta potensi dampak isu geopolitik yang tengah terjadi.

“Dalam hal ini pemerintah bersama-sama dengan otoritas lain yang tergabung dalam KSSK terus bersinergi menyiapkan bauran kebijakan antisipatif dalam menghadapi risiko-risiko global tersebut,” ujar Febrio.

Selain itu, pemerintah juga akan terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga pangan di seluruh kawasan nasional. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru