EFEK COVID-19

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Aturan Jam Kerja di Jabodetabek

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Juni 2020 | 11:13 WIB
Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Aturan Jam Kerja di Jabodetabek

Penumpang duduk di dalam bus milik Pemprov DKI Jakarta di Stasiun Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (15/6/2020). Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menyediakan 50 unit bus sekolah yang akan mengangkut penumpang secara gratis untuk membantu mengurai penumpukan penumpang di stasiun-stasiun transportasi massal kereta api listrik (KRL) jurusan Bogor menuju Jakarta. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau Gugus Tugas Nasional merilis surat edaran perihal pengaturan jam kerja di wilayah Jabodetabek dalam menghadapi era kenormalan baru.

Beleid yang dirilis tersebut adalah Surat Edaran No. 8/2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menjelaskan surat edaran merupakan upaya antisipasi penularan Covid-19, terutama yang disebabkan kepadatan penumpang dalam transportasi umum pada hari kerja.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

“Jaga jarak menjadi tantangan para pekerja, khususnya di wilayah Jabodetabek, yang bergerak bersama-sama di jam sibuk jelang bekerja,” katanya dikutip dari Setkab, Rabu (17/6/2020).

Achmad mengambil contoh transportasi umum KRL. Berdasarkan catatannya, lebih dari 75% penumpang KRL merupakan pekerja, baik ASN, BUMN maupun swasta. Setiap hari, 45% pekerja tersebut bergerak bersamaan pada pukul 5.30-6.30 WIB.

Kondisi tersebut, lanjutnya, berisiko dalam penyebaran Covid-19. Untuk itu, perlu ada upaya untuk membagi kepadatan penumpang tersebut. Adapun surat edaran akan mengatur dua tahapan awal mulai bekerja.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

“Kami harap seluruh institusi dapat menggunakan dua tahapan. Tahap pertama atau gelombang yang pertama akan memulai pekerjaan pukul 07.00 hingga 07.30 WIB, dan jam kerja berakhir pada 15.00-15.30 WIB,” ujarnya.

Sementara gelombang yang kedua, jam kerja akan dimulai pukul 10.00-10.30 WIB sehingga jam kerja berakhir pada 18.00 dan 18.30. Dengan upaya itu, pemerintah berharap kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang dapat seimbang.

Achmad juga mengimbau pegawai berisiko tinggi terpapar dan berdampak buruk seperti mereka yang memiliki penyakit hipertensi, diabetes ataupun kelainan penyakit paru obstruksi menahun dapat diberikan kebijakan untuk bekerja di rumah.

“Pegawai yang masuk dalam kelompok usia lanjut juga diharapkan dapat bekerja di rumah. Surat edaran ini mulai berlaku 15 Juni sehingga penerapannya dapat optimal mengendalikan penularan Covid-19,” tuturnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja