EFEK COVID-19

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Aturan Jam Kerja di Jabodetabek

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Juni 2020 | 11:13 WIB
Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Aturan Jam Kerja di Jabodetabek

Penumpang duduk di dalam bus milik Pemprov DKI Jakarta di Stasiun Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (15/6/2020). Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menyediakan 50 unit bus sekolah yang akan mengangkut penumpang secara gratis untuk membantu mengurai penumpukan penumpang di stasiun-stasiun transportasi massal kereta api listrik (KRL) jurusan Bogor menuju Jakarta. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau Gugus Tugas Nasional merilis surat edaran perihal pengaturan jam kerja di wilayah Jabodetabek dalam menghadapi era kenormalan baru.

Beleid yang dirilis tersebut adalah Surat Edaran No. 8/2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menjelaskan surat edaran merupakan upaya antisipasi penularan Covid-19, terutama yang disebabkan kepadatan penumpang dalam transportasi umum pada hari kerja.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

“Jaga jarak menjadi tantangan para pekerja, khususnya di wilayah Jabodetabek, yang bergerak bersama-sama di jam sibuk jelang bekerja,” katanya dikutip dari Setkab, Rabu (17/6/2020).

Achmad mengambil contoh transportasi umum KRL. Berdasarkan catatannya, lebih dari 75% penumpang KRL merupakan pekerja, baik ASN, BUMN maupun swasta. Setiap hari, 45% pekerja tersebut bergerak bersamaan pada pukul 5.30-6.30 WIB.

Kondisi tersebut, lanjutnya, berisiko dalam penyebaran Covid-19. Untuk itu, perlu ada upaya untuk membagi kepadatan penumpang tersebut. Adapun surat edaran akan mengatur dua tahapan awal mulai bekerja.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Kami harap seluruh institusi dapat menggunakan dua tahapan. Tahap pertama atau gelombang yang pertama akan memulai pekerjaan pukul 07.00 hingga 07.30 WIB, dan jam kerja berakhir pada 15.00-15.30 WIB,” ujarnya.

Sementara gelombang yang kedua, jam kerja akan dimulai pukul 10.00-10.30 WIB sehingga jam kerja berakhir pada 18.00 dan 18.30. Dengan upaya itu, pemerintah berharap kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang dapat seimbang.

Achmad juga mengimbau pegawai berisiko tinggi terpapar dan berdampak buruk seperti mereka yang memiliki penyakit hipertensi, diabetes ataupun kelainan penyakit paru obstruksi menahun dapat diberikan kebijakan untuk bekerja di rumah.

“Pegawai yang masuk dalam kelompok usia lanjut juga diharapkan dapat bekerja di rumah. Surat edaran ini mulai berlaku 15 Juni sehingga penerapannya dapat optimal mengendalikan penularan Covid-19,” tuturnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra