PMK 32/2024

Pemerintah Terbitkan PMK 32/2024, Perbarui Aturan Pembebasan Bea Masuk

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 09 Juli 2024 | 10:00 WIB
Pemerintah Terbitkan PMK 32/2024, Perbarui Aturan Pembebasan Bea Masuk

Tangkapan hasil layar salinan PMK 32/2024.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan peraturan baru perihal pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 32/2024.

Beleid ini diterbitkan untuk menggantikan PMK 101/2007. Penggantian peraturan dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan menyederhanakan proses bisnis dalam kegiatan importasi peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.

“serta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepabeanan impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 32/2024, dikutip pada Selasa (9/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Melalui PMK 32/2024, pemerintah kembali membebaskan bea masuk impor peralatan dan/atau bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Pembebasan bea masuk ini berlaku untuk impor peralatan dan/atau bahan dari luar daerah pabean serta dari pusat logistik berikat (PLB).

Selain atas impor, pembebasan bea masuk juga diberikan atas pengeluaran peralatan dan/atau bahan asal luar daerah pabean dari: gudang berikat; kawasan berikat; tempat penyelenggaraan pameran berikat; tempat lelang berikat; kawasan bebas; atau kawasan ekonomi khusus (KEK).

Pembebasan bea masuk atas impor serta pengeluaran alat dan/atau bahan itu diberikan sepanjang dilakukan oleh 2 pihak, yaitu badan usaha dan pihak ketiga. Badan usaha dalam konteks ini adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan di Indonesia dan terkait dengan 3 ihwal.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pertama, proses produksinya menimbulkan limbah, seperti manufaktur. Kedua, kegiatan usahanya menimbulkan limbah, seperti rumah sakit atau laboratorium. Ketiga, khusus mengusahakan pengolahan limbah.

Sementara itu, pihak ketiga berarti badan usaha tidak dapat melakukan importasi langsung yang dibuktikan dengan perjanjian atau kontrak kerja sama pengadaan peralatan dan/atau bahan.

Guna memperoleh pembebasan bea masuk tersebut, badan usaha dan/atau pihak ketiga perlu mengajukan permohonan. Permohonan itu ditujukan kepada menteri keuangan melalui kepala kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.

Untuk diperhatikan, PMK 32/2024 efektif berlaku mulai 4 Agustus 2024. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut dan menggantikan PMK 101/2007. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra