ORI020

Pemerintah Tawarkan ORI020 dengan Kupon 4,95%, Tertarik?

Dian Kurniati | Senin, 04 Oktober 2021 | 10:15 WIB
Pemerintah Tawarkan ORI020 dengan Kupon 4,95%, Tertarik?

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menawarkan Surat Berharga Negara (SBN) ritel seri Obligasi Negara Ritel 020 (ORI020). Imbal hasil atau kupon yang ditawarkan sebesar 4,95% per tahun.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan ORI020 akan menjadi instrumen investasi yang aman, menguntungkan, dan dapat dipesan secara mudah melalui sistem online. Menurutnya, penawaran tersebut menjadi bagian dari pemenuhan target pembiayaan APBN 2021.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

"Seluruh dana yang diperoleh dari penerbitan ORI020 akan digunakan untuk pemenuhan target pembiayaan APBN 2021," katanya dalam Virtual Launching ORI020, Senin (4/10/2021).

Luky mengatakan penggunaan dana APBN tersebut termasuk untuk upaya penanganan dan pemulihan dampak pandemi Covid-19 seperti program vaksinasi. Menurutnya, pembelian ORI020 akan menjadi bentuk dukungan masyarakat terhadap penanganan dan pemulihan dampak pandemi di Indonesia.

Selain memenuhi target pembiayaan APBN, Luky menyebut penawaran ORI020 juga untuk memberikan alternatif investasi yang aman bagi masyarakat.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Pemerintah menawarkan ORI020 mulai hari ini sampai 21 Oktober 2021. Masyarakat dapat mulai memesannya dengan minimum nomimal pemesanan Rp1 juta dan maksimum Rp2 miliar.

Proses pemesanan pembelian ORI020 dilakukan secara online melalui 4 tahap yakni registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan konfirmasi. Pemesanan pembelian dapat disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan mitra distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN.

Pemerintah telah menunjuk 27 mitra distribusi yang terdiri atas 17 bank umum, 4 perusahaan efek, 3 agen penjual efek reksa dana, serta 3 perusahaan teknologi berbasis finansial.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

ORI020 jatuh tempo pada 15 Oktober 2024, tapi dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

"Salah satu keistimewaan dari ORI020 sebagai salah satu SBN ritel yaitu masyarakat selain dapat kauntungan investasi juga sekaligus ikut berpartisipasi dalam membangun negeri," ujar Luky. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal