SURAT UTANG NEGARA RITEL

Pemerintah Tawarkan Investasi SBR009 Mulai Rp1 jutaan Hari Ini, Mau?

Dian Kurniati | Senin, 27 Januari 2020 | 16:34 WIB
Pemerintah Tawarkan Investasi SBR009 Mulai Rp1 jutaan Hari Ini, Mau?

ilustrasi Gedung Kemenkeu

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menawarkan investasi Surat Utang Negara (SUN) berupa Saving Bond Retail Seri 009 (SBR009) mulai Rp1 juta hingga Rp3 miliar dengan tingkat kupon minimal 6,3 persen.

Besaran kupon ini berlaku sebagai kupon minimal. Artinya, tingkat kupon bisa berubah-ubah setiap 3 bulan mengacu suku bunga acuan Bank Indonesia, namun tingkat kupon SBR009 tidak akan lebih rendah dari 6,30 persen per tahun.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Keuangan, Senin (27/01/2020), investasi yang dijamin pemerintah ini dibuka mulai 27 Januari hingga 13 Februari 2020. Adapun, tenor investasi ini sampai 2 tahun atau pada 10 Februari 2020.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemesanan pembelian dapat dilakukan melalui sistem elektronik (online) yang disediakan oleh Mitra Distribusi (Midis) dalam empat tahap yaitu registrasi, pemesanan, pembayaran, dan konfirmasi/setelmen.

Mitra distribusi yang ditunjuk pemerintah dalam penawaran SBR009 yakni Bank OBBC NISP, DBS, Maybank, Panin Bank, UOB, Commonwealth Bank, BNI, BRI, Mandiri, BTN, CIMB Niaga, Bank Permata, HSBC, BCA, dan Danamon.

Selain itu, investor juga bisa memesan SBR009 pada Lembaga nonbank seperti Bahana Sekuritas, Modalku, Invisee, Trimegah Sekurities, Investree, Bareksa, Tanamduit, Mandiri Sekuritas, dan Danareksa.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

SBR009 merupakan instrumen tanpa warkat yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Namun, pemilik dengan nilai minimal Rp2 juta di setiap mitra distribusi bisa memanfaatkan fasilitas penjualan sebelum masa jatuh tempo (early redemption), maksimal 50% dari total kepemilikan investor.

Early redemption bisa dilakukan pada 24 Februari hingga 4 Maret 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra