SURAT UTANG NEGARA RITEL

Pemerintah Tawarkan Investasi SBR009 Mulai Rp1 jutaan Hari Ini, Mau?

Dian Kurniati | Senin, 27 Januari 2020 | 16:34 WIB
Pemerintah Tawarkan Investasi SBR009 Mulai Rp1 jutaan Hari Ini, Mau?

ilustrasi Gedung Kemenkeu

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menawarkan investasi Surat Utang Negara (SUN) berupa Saving Bond Retail Seri 009 (SBR009) mulai Rp1 juta hingga Rp3 miliar dengan tingkat kupon minimal 6,3 persen.

Besaran kupon ini berlaku sebagai kupon minimal. Artinya, tingkat kupon bisa berubah-ubah setiap 3 bulan mengacu suku bunga acuan Bank Indonesia, namun tingkat kupon SBR009 tidak akan lebih rendah dari 6,30 persen per tahun.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Keuangan, Senin (27/01/2020), investasi yang dijamin pemerintah ini dibuka mulai 27 Januari hingga 13 Februari 2020. Adapun, tenor investasi ini sampai 2 tahun atau pada 10 Februari 2020.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pemesanan pembelian dapat dilakukan melalui sistem elektronik (online) yang disediakan oleh Mitra Distribusi (Midis) dalam empat tahap yaitu registrasi, pemesanan, pembayaran, dan konfirmasi/setelmen.

Mitra distribusi yang ditunjuk pemerintah dalam penawaran SBR009 yakni Bank OBBC NISP, DBS, Maybank, Panin Bank, UOB, Commonwealth Bank, BNI, BRI, Mandiri, BTN, CIMB Niaga, Bank Permata, HSBC, BCA, dan Danamon.

Selain itu, investor juga bisa memesan SBR009 pada Lembaga nonbank seperti Bahana Sekuritas, Modalku, Invisee, Trimegah Sekurities, Investree, Bareksa, Tanamduit, Mandiri Sekuritas, dan Danareksa.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

SBR009 merupakan instrumen tanpa warkat yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Namun, pemilik dengan nilai minimal Rp2 juta di setiap mitra distribusi bisa memanfaatkan fasilitas penjualan sebelum masa jatuh tempo (early redemption), maksimal 50% dari total kepemilikan investor.

Early redemption bisa dilakukan pada 24 Februari hingga 4 Maret 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN