PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Pemerintah Tawarkan 3 Tenor SBN Khusus Peserta PPS, Simak Detailnya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 Februari 2022 | 07:00 WIB
Pemerintah Tawarkan 3 Tenor SBN Khusus Peserta PPS, Simak Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah segera menerbitkan surat berharga negara (SBN) khusus bagi peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dalam 3 tenor.

Dirjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman menginformasikan pemerintah rencananya akan menawarkan 3 tenor berbeda, termasuk dengan mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS).

“Masing-masing dalam mata uang rupiah 6 tahun surat utang negara (SUN) dan 20 tahun surat berharga syariah negara (SBSN), sedangkan dalam mata uang valas pemerintah menawarkan tenor 10 tahun (SUN),” kata Luky, dikutip Sabtu (19/2/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Luky menyampaikan jumlah penerbitan SBN khusus PPS tergantung demand wajib pajak pada window penerbitan yang telah disediakan pemerintah.

Sementara itu, jadwal pembelian SBN khusus PPS bersifat tentatif sampai dengan akhir tahun.

“Akan segera diinfomasikan dalam landing page DJPPR. Penerbitan akan dilakukan sesuai jadwal dan ketersediaan demand atas SBN khusus tersebut,” ucap Luky.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Lebih lanjut, Luky menyampaikan SBN khusus PPS akan diterbitkan dengan mekanisme private placement melalui dealer utama SUN dan SBSN.

Bagi peserta PPS yang berminat membeli instrumen investasi tersebut, dapat menghubungi dealer utama SUN, yang terdiri dari 16 bank dan 3 perusahaan sekuritas.

Selain itu, untuk dealer utama SBSN terdiri dari 14 bank dan 4 perusahaan sekuritas.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sebagai informasi, skema SBN khusus tersebut dirancang oleh pemerintah untuk menawarkan tarif pajak paling rendah bagi peserta PPS.

Bagi peserta kebijakan I PPS atas harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri apabila diinvestasikan ke SBN khusus dapat tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 6%.

Sementara itu, untuk peserta kebijakan II PPS atas deklarasi harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan ke SBN, tarif PPh final yang dibanderol sebesar 12%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra