PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Pemerintah Tawarkan 3 Tenor SBN Khusus Peserta PPS, Simak Detailnya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 Februari 2022 | 07:00 WIB
Pemerintah Tawarkan 3 Tenor SBN Khusus Peserta PPS, Simak Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah segera menerbitkan surat berharga negara (SBN) khusus bagi peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dalam 3 tenor.

Dirjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman menginformasikan pemerintah rencananya akan menawarkan 3 tenor berbeda, termasuk dengan mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS).

“Masing-masing dalam mata uang rupiah 6 tahun surat utang negara (SUN) dan 20 tahun surat berharga syariah negara (SBSN), sedangkan dalam mata uang valas pemerintah menawarkan tenor 10 tahun (SUN),” kata Luky, dikutip Sabtu (19/2/2022).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Luky menyampaikan jumlah penerbitan SBN khusus PPS tergantung demand wajib pajak pada window penerbitan yang telah disediakan pemerintah.

Sementara itu, jadwal pembelian SBN khusus PPS bersifat tentatif sampai dengan akhir tahun.

“Akan segera diinfomasikan dalam landing page DJPPR. Penerbitan akan dilakukan sesuai jadwal dan ketersediaan demand atas SBN khusus tersebut,” ucap Luky.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Lebih lanjut, Luky menyampaikan SBN khusus PPS akan diterbitkan dengan mekanisme private placement melalui dealer utama SUN dan SBSN.

Bagi peserta PPS yang berminat membeli instrumen investasi tersebut, dapat menghubungi dealer utama SUN, yang terdiri dari 16 bank dan 3 perusahaan sekuritas.

Selain itu, untuk dealer utama SBSN terdiri dari 14 bank dan 4 perusahaan sekuritas.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Sebagai informasi, skema SBN khusus tersebut dirancang oleh pemerintah untuk menawarkan tarif pajak paling rendah bagi peserta PPS.

Bagi peserta kebijakan I PPS atas harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri apabila diinvestasikan ke SBN khusus dapat tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 6%.

Sementara itu, untuk peserta kebijakan II PPS atas deklarasi harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan ke SBN, tarif PPh final yang dibanderol sebesar 12%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?