PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Pemerintah Tawarkan 3 Tenor SBN Khusus Peserta PPS, Simak Detailnya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 Februari 2022 | 07:00 WIB
Pemerintah Tawarkan 3 Tenor SBN Khusus Peserta PPS, Simak Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah segera menerbitkan surat berharga negara (SBN) khusus bagi peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dalam 3 tenor.

Dirjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman menginformasikan pemerintah rencananya akan menawarkan 3 tenor berbeda, termasuk dengan mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS).

“Masing-masing dalam mata uang rupiah 6 tahun surat utang negara (SUN) dan 20 tahun surat berharga syariah negara (SBSN), sedangkan dalam mata uang valas pemerintah menawarkan tenor 10 tahun (SUN),” kata Luky, dikutip Sabtu (19/2/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Luky menyampaikan jumlah penerbitan SBN khusus PPS tergantung demand wajib pajak pada window penerbitan yang telah disediakan pemerintah.

Sementara itu, jadwal pembelian SBN khusus PPS bersifat tentatif sampai dengan akhir tahun.

“Akan segera diinfomasikan dalam landing page DJPPR. Penerbitan akan dilakukan sesuai jadwal dan ketersediaan demand atas SBN khusus tersebut,” ucap Luky.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Lebih lanjut, Luky menyampaikan SBN khusus PPS akan diterbitkan dengan mekanisme private placement melalui dealer utama SUN dan SBSN.

Bagi peserta PPS yang berminat membeli instrumen investasi tersebut, dapat menghubungi dealer utama SUN, yang terdiri dari 16 bank dan 3 perusahaan sekuritas.

Selain itu, untuk dealer utama SBSN terdiri dari 14 bank dan 4 perusahaan sekuritas.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sebagai informasi, skema SBN khusus tersebut dirancang oleh pemerintah untuk menawarkan tarif pajak paling rendah bagi peserta PPS.

Bagi peserta kebijakan I PPS atas harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri apabila diinvestasikan ke SBN khusus dapat tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 6%.

Sementara itu, untuk peserta kebijakan II PPS atas deklarasi harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan ke SBN, tarif PPh final yang dibanderol sebesar 12%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN