PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Pemerintah Targetkan 3 Juta Lapangan Kerja Baru pada 2022

Dian Kurniati | Kamis, 03 Juni 2021 | 10:30 WIB
Pemerintah Targetkan 3 Juta Lapangan Kerja Baru pada 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kanan) saat akan mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/5/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menargetkan adanya lapangan pekerjaan baru untuk 2,4 juta—3 juta orang pada tahun depan.

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan penambahan lapangan kerja baru tersebut untuk menekan angka tingkat pengangguran terbuka (TPT). Pada 2022, pemerintah menargetkan angka TPT berkisar 5,5%-6,3%, lebih kecil dari proyeksi tahun ini 5,9-6,5%.

"Penciptaan kesempatan kerja baru dapat tercapai melalui beberapa faktor, yakni peningkatan sisi investasi padat karya, penguatan konsumsi masyarakat, dan pengembangan UMKM," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga:
Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Suharso menuturkan pandemi menyebabkan TPT di Indonesia meningkat. Pada Agustus 2020, angka pengangguran naik menjadi 9,77 juta orang atau 7,07%. Pada saat bersamaan, terdapat pengurangan jam kerja dan penurunan upah pekerja.

Pada 2020, pemerintah menargetkan peningkatan keahlian dari para pekerja melalui reformasi sistem pendidikan dan pelatihan vokasi. Ada pula upaya menguatkan sistem informasi pasar kerja yang kredibel sebagai dasar intervensi kebijakan ketenagakerjaan.

Suharso menilai pemulihan ekonomi, termasuk penciptaan lapangan kerja baru, sangat tergantung pada penanganan Covid-19 dan kesuksesan vaksinasi. Pemerintah juga menyiapkan berbagai stimulus fiskal dan moneter, serta implementasi reformasi struktural seperti UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Selain penurunan angka TPT, Bappenas menargetkan pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5,2%—5,8% pada 2022. Selanjutnya, tingkat kemiskinan ditargetkan 8,5%—9,0%, dan penurunan emisi gas rumah kaca hingga 26,87%.

Lalu, pemerintah juga menargetkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada 2022 pada kisaran 73,41-73,46 dan rasio gini sebesar 0,376-0,378. Kemudian, nilai tukar petani ditargetkan berada pada level 102-104, dan nilai tukar nelayan (NTN) sebesar 102-105. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)