BANTUAN PRESIDEN PRODUKTIF

Pemerintah Sudah Salurkan Banpres Produktif Rp7 Triliun, Anda Dapat?

Dian Kurniati | Kamis, 03 September 2020 | 11:25 WIB
Pemerintah Sudah Salurkan Banpres Produktif Rp7 Triliun, Anda Dapat?

Ilustrasi. Pegawai Dinas Koperasi dan Usaha Mikro melayani pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) saat menyerahkan persyaratan untuk verifikasi program Bantuan Presiden (Banpres) produktif di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2020). Program Banpres produktif senilai Rp2,4 juta yang akan diberikan per pelaku UMKM tersebut sebagai tambahan modal itu untuk membantu usaha mikro agar tetap bertahan di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Hingga 2 September 2020, pemerintah telah menyalurkan bantuan presiden (banpres) produktif kepada 2,9 juta usaha mikro dan kecil (UMK) senilai total Rp7 triliun.

Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Budi Gunadi Sadikin mengatakan bantuan produktif diberikan senilai Rp2,4 juta untuk UMK sebagai tambahan modal. Dia berharap para UMK bisa segera bangkit dari tekanan pandemi virus Corona.

“Ini hibah untuk pengusaha kecil sebagai bantuan modal. Kami senang karena dalam sepekan kami bisa menyalurkan Rp7 triliun," katanya dalam konferensi video, Rabu (2/9/2020).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Budi mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp28,8 triliun untuk program banpres produktif. Dana itu diperkirakan mampu menjangkau sekitar 12 juta UMK. Pencairannya akan dilakukan secara bertahap.

Namun, saat ini, data UMK sebagai calon penerima banpres produktif yang telah tervalidasi baru mencapai 9,1 juta. UMK itulah yang akan menerima banpres produktif tahap I. Pencairan tahap I ditargetkan rampung pada 30 September 2020.

Menurut Budi, proses verifikasi data juga terus berjalan seiring dengan penyaluran banpres produktif tahap I. Pasalnya, banpres produktif akan langsung disalurkan ke masing-masing rekening pelaku UMK tanpa melalui perantara apapun.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Budi menyebut syarat utama yang harus dipenuhi penerima banpres produktif adalah memiliki usaha mikro dan kecil. Selain itu, pelaku usaha harus warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor induk kependudukan (NIK), tidak memiliki kredit di perbankan maupun lembaga keuangan lainnya, serta saldo di rekening tidak melebihi Rp2 juta.

Dia memastikan penyaluran banpres produktif akan merata kepada seluruh UMK di seluruh Indonesia. "Presiden juga sangat senang bisa menyalurkan langsung banpres produktif ini ke Aceh, Yogyakarta, dan kota lainnya," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru