BANTUAN PRESIDEN PRODUKTIF

Pemerintah Sudah Salurkan Banpres Produktif Rp7 Triliun, Anda Dapat?

Dian Kurniati | Kamis, 03 September 2020 | 11:25 WIB
Pemerintah Sudah Salurkan Banpres Produktif Rp7 Triliun, Anda Dapat?

Ilustrasi. Pegawai Dinas Koperasi dan Usaha Mikro melayani pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) saat menyerahkan persyaratan untuk verifikasi program Bantuan Presiden (Banpres) produktif di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2020). Program Banpres produktif senilai Rp2,4 juta yang akan diberikan per pelaku UMKM tersebut sebagai tambahan modal itu untuk membantu usaha mikro agar tetap bertahan di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Hingga 2 September 2020, pemerintah telah menyalurkan bantuan presiden (banpres) produktif kepada 2,9 juta usaha mikro dan kecil (UMK) senilai total Rp7 triliun.

Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Budi Gunadi Sadikin mengatakan bantuan produktif diberikan senilai Rp2,4 juta untuk UMK sebagai tambahan modal. Dia berharap para UMK bisa segera bangkit dari tekanan pandemi virus Corona.

“Ini hibah untuk pengusaha kecil sebagai bantuan modal. Kami senang karena dalam sepekan kami bisa menyalurkan Rp7 triliun," katanya dalam konferensi video, Rabu (2/9/2020).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Budi mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp28,8 triliun untuk program banpres produktif. Dana itu diperkirakan mampu menjangkau sekitar 12 juta UMK. Pencairannya akan dilakukan secara bertahap.

Namun, saat ini, data UMK sebagai calon penerima banpres produktif yang telah tervalidasi baru mencapai 9,1 juta. UMK itulah yang akan menerima banpres produktif tahap I. Pencairan tahap I ditargetkan rampung pada 30 September 2020.

Menurut Budi, proses verifikasi data juga terus berjalan seiring dengan penyaluran banpres produktif tahap I. Pasalnya, banpres produktif akan langsung disalurkan ke masing-masing rekening pelaku UMK tanpa melalui perantara apapun.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Budi menyebut syarat utama yang harus dipenuhi penerima banpres produktif adalah memiliki usaha mikro dan kecil. Selain itu, pelaku usaha harus warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor induk kependudukan (NIK), tidak memiliki kredit di perbankan maupun lembaga keuangan lainnya, serta saldo di rekening tidak melebihi Rp2 juta.

Dia memastikan penyaluran banpres produktif akan merata kepada seluruh UMK di seluruh Indonesia. "Presiden juga sangat senang bisa menyalurkan langsung banpres produktif ini ke Aceh, Yogyakarta, dan kota lainnya," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN