KOREA SELATAN

Pemerintah Sita Cryptocurrency Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 26 April 2021 | 10:34 WIB
Pemerintah Sita Cryptocurrency Wajib Pajak

Ilustrasi. 

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Kota Seoul, Korea Selatan menyita cryptocurrency milik pengelak pajak yang secara sengaja menyembunyikan kekayaan mereka dalam bentuk aset digital. Seoul menjadi kota pertama di Korea Selatan yang melakukan langkah ini.

Pemerintah Kota Seoul menerangkan otoritas pajak wilayahnya menemukan ada sekitar 1.566 wajib pajak besar yang memiliki cryptocurrency. Aset sekitar KRW25 miliar atau Rp325 miliar telah disita dari 676 wajib pajak.

"Sebanyak 676 wajib pajak yang cryptocurrency-nya disita adalah wajib pajak yang memiliki utang pajak sebesar KRW28,4 miliar. Sejak penyitaan, 118 wajib pajak telah melunasi utang pajak sebesar KRW1,26 miliar," tulis Pemerintah Kota Seoul dalam keterangan resmi, dikutip Senin (26/4/2021).

Baca Juga:
RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Pemerintah Kota Seoul mengatakan wajib pajak tersebut selalu meminta otoritas pajak agar tidak menjual cryptocurrency yang disita. Pasalnya, wajib pajak memproyeksi nilai cryptocurrency miliknya akan meningkat.

"Oleh karena itu, mereka memilih untuk melunasi utang pajaknya dan memperoleh kembali cryptocurrency yang telah disita," imbuh Pemerintah Kota Seoul, seperti dilansir yna.co.kr.

Sebagai contoh, terdapat seorang wajib pajak dengan pekerjaan sebagai kepala rumah sakit yang memiliki cryptocurrency senilai KRW12,5 miliar. Karena asetnya disita, wajib pajak tersebut langsung membaya KRW580 juta dari utang pajak KRW1 miliar.

Baca Juga:
Transaksi Aset Kripto Naik 3 Kali Lipat Hingga Agustus 2024

Wajib pajak tersebut meminta kepada fiskus untuk tidak menjual aset kriptonya. Dia berkomitmen untuk melunasi utang pajaknya dan menjadikan cryptocurrency miliknya sebagai jaminan.

Berdasarkan pada catatan otoritas pajak, cryptocurrency yang paling banyak dimiliki pengelak pajak antara lain Bitcoin, Ripple, DragonVein, Ethereum, dan Stellar. Dari total aset kripto yang dimiliki, 19% di antaranya berupa Bitcoin. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Selasa, 01 Oktober 2024 | 19:05 WIB ASET KRIPTO

Transaksi Aset Kripto Naik 3 Kali Lipat Hingga Agustus 2024

Senin, 30 September 2024 | 14:30 WIB ASET KRIPTO

Antisipasi Pidana Terkait Aset Kripto, Bappebti Gandeng Kejagung

Senin, 23 September 2024 | 17:43 WIB ANALISIS PAJAK

Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN