KOREA SELATAN

Pemerintah Sita Cryptocurrency Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 26 April 2021 | 10:34 WIB
Pemerintah Sita Cryptocurrency Wajib Pajak

Ilustrasi. 

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Kota Seoul, Korea Selatan menyita cryptocurrency milik pengelak pajak yang secara sengaja menyembunyikan kekayaan mereka dalam bentuk aset digital. Seoul menjadi kota pertama di Korea Selatan yang melakukan langkah ini.

Pemerintah Kota Seoul menerangkan otoritas pajak wilayahnya menemukan ada sekitar 1.566 wajib pajak besar yang memiliki cryptocurrency. Aset sekitar KRW25 miliar atau Rp325 miliar telah disita dari 676 wajib pajak.

"Sebanyak 676 wajib pajak yang cryptocurrency-nya disita adalah wajib pajak yang memiliki utang pajak sebesar KRW28,4 miliar. Sejak penyitaan, 118 wajib pajak telah melunasi utang pajak sebesar KRW1,26 miliar," tulis Pemerintah Kota Seoul dalam keterangan resmi, dikutip Senin (26/4/2021).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Pemerintah Kota Seoul mengatakan wajib pajak tersebut selalu meminta otoritas pajak agar tidak menjual cryptocurrency yang disita. Pasalnya, wajib pajak memproyeksi nilai cryptocurrency miliknya akan meningkat.

"Oleh karena itu, mereka memilih untuk melunasi utang pajaknya dan memperoleh kembali cryptocurrency yang telah disita," imbuh Pemerintah Kota Seoul, seperti dilansir yna.co.kr.

Sebagai contoh, terdapat seorang wajib pajak dengan pekerjaan sebagai kepala rumah sakit yang memiliki cryptocurrency senilai KRW12,5 miliar. Karena asetnya disita, wajib pajak tersebut langsung membaya KRW580 juta dari utang pajak KRW1 miliar.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Wajib pajak tersebut meminta kepada fiskus untuk tidak menjual aset kriptonya. Dia berkomitmen untuk melunasi utang pajaknya dan menjadikan cryptocurrency miliknya sebagai jaminan.

Berdasarkan pada catatan otoritas pajak, cryptocurrency yang paling banyak dimiliki pengelak pajak antara lain Bitcoin, Ripple, DragonVein, Ethereum, dan Stellar. Dari total aset kripto yang dimiliki, 19% di antaranya berupa Bitcoin. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Selasa, 03 Desember 2024 | 19:00 WIB ASET KRIPTO

Bappebti Ungkap 75 Persen Pelanggan Aset Kripto Berusia 18-35 Tahun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan