KOREA SELATAN

Pemerintah Sita Cryptocurrency Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 26 April 2021 | 10:34 WIB
Pemerintah Sita Cryptocurrency Wajib Pajak

Ilustrasi. 

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Kota Seoul, Korea Selatan menyita cryptocurrency milik pengelak pajak yang secara sengaja menyembunyikan kekayaan mereka dalam bentuk aset digital. Seoul menjadi kota pertama di Korea Selatan yang melakukan langkah ini.

Pemerintah Kota Seoul menerangkan otoritas pajak wilayahnya menemukan ada sekitar 1.566 wajib pajak besar yang memiliki cryptocurrency. Aset sekitar KRW25 miliar atau Rp325 miliar telah disita dari 676 wajib pajak.

"Sebanyak 676 wajib pajak yang cryptocurrency-nya disita adalah wajib pajak yang memiliki utang pajak sebesar KRW28,4 miliar. Sejak penyitaan, 118 wajib pajak telah melunasi utang pajak sebesar KRW1,26 miliar," tulis Pemerintah Kota Seoul dalam keterangan resmi, dikutip Senin (26/4/2021).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Pemerintah Kota Seoul mengatakan wajib pajak tersebut selalu meminta otoritas pajak agar tidak menjual cryptocurrency yang disita. Pasalnya, wajib pajak memproyeksi nilai cryptocurrency miliknya akan meningkat.

"Oleh karena itu, mereka memilih untuk melunasi utang pajaknya dan memperoleh kembali cryptocurrency yang telah disita," imbuh Pemerintah Kota Seoul, seperti dilansir yna.co.kr.

Sebagai contoh, terdapat seorang wajib pajak dengan pekerjaan sebagai kepala rumah sakit yang memiliki cryptocurrency senilai KRW12,5 miliar. Karena asetnya disita, wajib pajak tersebut langsung membaya KRW580 juta dari utang pajak KRW1 miliar.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Wajib pajak tersebut meminta kepada fiskus untuk tidak menjual aset kriptonya. Dia berkomitmen untuk melunasi utang pajaknya dan menjadikan cryptocurrency miliknya sebagai jaminan.

Berdasarkan pada catatan otoritas pajak, cryptocurrency yang paling banyak dimiliki pengelak pajak antara lain Bitcoin, Ripple, DragonVein, Ethereum, dan Stellar. Dari total aset kripto yang dimiliki, 19% di antaranya berupa Bitcoin. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses