KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Untuk mengamankan target penerimaan pajak dalam APBN 2024, pemerintah akan mengoptimalkan proses restitusi.

Berdasarkan pada Laporan APBN Kita edisi Juni 2024, optimalisasi proses restitusi dilakukan bersamaan dengan peningkatan kepatuhan pajak dan penguatan basis pajak. Pemerintah mengatakan upaya untuk mencapai target penerimaan pajak pada tahun ini cukup menantang.

“Optimalisasi proses restitusi dimaksudkan untuk menghindari kesalahan, mempercepat proses, dan memastikan bahwa restitusi yang diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis pemerintah dalam laporan tersebut, dikutip pada Selasa (2/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak pada 1 Januari hingga 31 Mei 2024 senilai Rp760,38 triliun atau 38,23% dari target. Kinerja penerimaan pajak ini terkontraksi atau minus 8,44% (year on year/yoy).

Pemerintah, masih dalam laporan tersebut, mengatakan penurunan signifikan dalam penerimaan pajak terutama disebabkan oleh 2 faktor. Pertama, peningkatan restitusi. Kedua, penurunan pembayaran PPh Pasal 25/29 badan (PPh Badan).

“Restitusi yang lebih tinggi menunjukkan kewajiban pengembalian pajak yang lebih besar kepada wajib pajak, sedangkan penurunan pembayaran PPh badan menandakan tantangan dalam kinerja korporasi dan kepatuhan pajak,” tulis pemerintah.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Adapun realisasi penerimaan PPh badan berdampak signifikan terhadap capaian penerimaan pajak sampai Mei 2024. Pemerintah mengatakan PPh badan terkontraksi 35,68% (yoy) akibat penurunan pembayaran tahunan dan angsuran dari wajib pajak badan serta peningkatan restitusi.

“Sektor yang terdampak negatif dari peningkatan restitusi dan penurunan PPh badan adalah sektor industri pengolahan, sektor perdagangan, dan sektor pertambangan,” imbuh pemerintah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja