KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Untuk mengamankan target penerimaan pajak dalam APBN 2024, pemerintah akan mengoptimalkan proses restitusi.

Berdasarkan pada Laporan APBN Kita edisi Juni 2024, optimalisasi proses restitusi dilakukan bersamaan dengan peningkatan kepatuhan pajak dan penguatan basis pajak. Pemerintah mengatakan upaya untuk mencapai target penerimaan pajak pada tahun ini cukup menantang.

“Optimalisasi proses restitusi dimaksudkan untuk menghindari kesalahan, mempercepat proses, dan memastikan bahwa restitusi yang diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis pemerintah dalam laporan tersebut, dikutip pada Selasa (2/7/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak pada 1 Januari hingga 31 Mei 2024 senilai Rp760,38 triliun atau 38,23% dari target. Kinerja penerimaan pajak ini terkontraksi atau minus 8,44% (year on year/yoy).

Pemerintah, masih dalam laporan tersebut, mengatakan penurunan signifikan dalam penerimaan pajak terutama disebabkan oleh 2 faktor. Pertama, peningkatan restitusi. Kedua, penurunan pembayaran PPh Pasal 25/29 badan (PPh Badan).

“Restitusi yang lebih tinggi menunjukkan kewajiban pengembalian pajak yang lebih besar kepada wajib pajak, sedangkan penurunan pembayaran PPh badan menandakan tantangan dalam kinerja korporasi dan kepatuhan pajak,” tulis pemerintah.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Adapun realisasi penerimaan PPh badan berdampak signifikan terhadap capaian penerimaan pajak sampai Mei 2024. Pemerintah mengatakan PPh badan terkontraksi 35,68% (yoy) akibat penurunan pembayaran tahunan dan angsuran dari wajib pajak badan serta peningkatan restitusi.

“Sektor yang terdampak negatif dari peningkatan restitusi dan penurunan PPh badan adalah sektor industri pengolahan, sektor perdagangan, dan sektor pertambangan,” imbuh pemerintah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya