INSENTIF FISKAL

Pemerintah Sebar Insentif Pajak Untuk Sektor Perumahan, Apa Saja?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 04 Februari 2020 | 14:30 WIB
Pemerintah Sebar Insentif Pajak Untuk Sektor Perumahan, Apa Saja?

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif fiskal guna mendukung program 1 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menuturkan insentif fiskal itu diberikan lantaran posisi sektor properti cukup banyak memengaruhi sektor industri lainnya, sehingga penting untuk disokong.

“Sektor properti itu kontribusinya masih dibawah pertumbuhan nasional. Padahal sektor ini memiliki keterkaitan yang tinggi dengan perdagangan, industri barang logam, komputer, dan industri lainnya,” jelas Suahasil dalam keterangan resmi, Selasa (04/02/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Untuk itu, lanjut Suahasil, Kemenkeu meyakini sektor properti bisa menjadi lokomotif di sektor pembangunan. Alhasil, pemerintah melakukan dorongan melalui kebijakan fiskal pada sektor ini khususnya di bidang perumahan.

Menurut Wamenkeu, insentif fiskal pada sektor perumahan didesain dalam beberapa lapis. Pertama, pembebasan PPN bagi rumah sederhana, di mana batasan harga rumah sederhana itu disesuaikan tiap tahun.

Kedua, pembebasan PPN atas rumah susun sederhana milik, di mana diperoleh melalui pembiayaan kredit atau pembiayaan bersubsidi.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Batasan harga rumah susun sederhana milik ini tidak boleh lebih dari Rp250 juta dan penghasilan pemilik sebagai wajib pajak tidak boleh lebih dari Rp7 juta perbulan.

Ketiga, pembebasan PPh untuk pengalihan tanah dan bangunan. Pembebasan PPh itu hanya berlaku bagi wajib pajak tertentu di antaranya wajib pajak berpenghasilan di bawah PTKP atau kurang dari 60 juta.

Kemudian, wajib pajak atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah/bangunan dengan cara hibah kepada keluarga dan kegiatan keagamaan serta sosial; dan pengalihan harta berupa tanah/bangunan karena waris.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Lalu, wajib pajak atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah/bangunan.

Keempat, insentif fiskal melalui perubahan pengaturan PPnBM dan PPh Pasal 21 untuk hunian mewah sebagaimana tertuang di PMK No. 86/2019 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPh atas barang mewah.

Perubahan yang diatur dalam PMK terbaru itu diantaranya threshold pengenaan PPnBM rumah dan town house dari jenis nonstrata title dari Rp20 miliar menjadi Rp30 miliar.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kemudian, threshold pengenaan PPnBM apartemen, condomium, townhouse dari jenis strata title dan sejenisnya dari Rp10 miliar menjadi Rp30 miliar, dan tarif PPnBM hunian mewah tetap 20%.

Sementara untuk pokok pengaturan PPh, batasan harga jual pada kelompok hunian mewah meningkat dari Rp5 M menjadi Rp30 M, dan tarif PPh Pasal 22 turun dari 5% menjadi 15%.

“Itu adalah seperangkat insentif fiskal yang bisa diambil untuk berbagai macam level dari sektor perumahan,” jelas Suahasil. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak