IRLANDIA

Pemerintah Salurkan Hibah Pajak Karbon Rp347 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 September 2020 | 10:44 WIB
Pemerintah Salurkan Hibah Pajak Karbon Rp347 Miliar

Ilustrasi. (Foto: earth.org)

DUBLIN, DDTCNews - Pemerintah akan menyalurkan hibah atas penerapan pajak karbon senilai €20 juta atau setara Rp347 miliar kepada pemerintah daerah pada kuartal IV/2020.

Menteri Perumahan Irlandia Darragh O'Brien mengatakan program hibah pajak karbon itu akan mengurangi tagihan listrik warga yang terdampak kebijakan pemerintah dalam melakukan transisi sumber energi. Wilayah di tengah Irlandia menjadi paling banyak mendapatkan alokasi dana ini.

"Saya menyambut baik persetujuan kabinet untuk alokasi dana dari pajak karbon kepada 8 pemerintah daerah," katanya di Dublin, seperti dikutip Rabu (23/9/2020).

Baca Juga:
Begini Aturan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon

O'Brien menuturkan program hibah pajak karbon sebesar €3,3 juta akan diberikan kepada Pemerintah Dareah Offaly, Laois, Kildare, Westmeath dan Longford. Sementara itu, Pemerintah Roscommon, Galway dan Tipperary masing-masing akan menerima € 1,11 juta.

Dia menyebutkan pemerintah akan melakukan survei kepada rumah tangga pada 8 wilayah yang akan mendapatkan dana hibah pajak karbon. Pencairan dana hibahnya sendiri dilakukan secara bertahap pada periode Oktober dan November 2020.

"Alokasi hibah ini akan menyediakan dana untuk renovasi efisiensi energi untuk sekitar 750 rumah di setiap wilayah," ujarnya.

Baca Juga:
Gabung Aliansi Global untuk Vaksin, Indonesia Sumbang US$30 Juta

O'Brien menambahkan alokasi ini bukan hanya memberikan dukungan untuk transisi sumber energi bagi masyarakat yang ramah lingkungan. Dana hibah ini juga menjadi stimulus penting bagi perekonomian lokal.

Seperti dilansir leinsterexpress.ie, kebijakan Pemerintah Irlandia memberikan dana hibah tidak lepas dari penutupan pembangkit listrik dengan bahan bakar fosil yang terdapat di 8 wilayah tersebut.

Pemerintah Irlandia secara bertahap menutup pembangkit listrik yang tidak ramah lingkungan dan sebagai gantinya, masyarakat yang terdampak mendapatkan kompensasi berupa dana hibah pajak karbon.

"Saya ingin berterima kasih kepada pemerintah daerah atas kerja mereka dalam hal ini dan kami berharap semua ini bisa berkembang," imbuh O'Brien. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gabung Aliansi Global untuk Vaksin, Indonesia Sumbang US$30 Juta

Kamis, 28 November 2024 | 16:00 WIB PAJAK KARBON

OECD Dorong Indonesia Segera Terapkan Pajak Karbon

Sabtu, 23 November 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Thailand Minta Pengusaha Siap-Siap, Pajak Karbon segera Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?