IRLANDIA

Pemerintah Salurkan Hibah Pajak Karbon Rp347 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 September 2020 | 10:44 WIB
Pemerintah Salurkan Hibah Pajak Karbon Rp347 Miliar

Ilustrasi. (Foto: earth.org)

DUBLIN, DDTCNews - Pemerintah akan menyalurkan hibah atas penerapan pajak karbon senilai €20 juta atau setara Rp347 miliar kepada pemerintah daerah pada kuartal IV/2020.

Menteri Perumahan Irlandia Darragh O'Brien mengatakan program hibah pajak karbon itu akan mengurangi tagihan listrik warga yang terdampak kebijakan pemerintah dalam melakukan transisi sumber energi. Wilayah di tengah Irlandia menjadi paling banyak mendapatkan alokasi dana ini.

"Saya menyambut baik persetujuan kabinet untuk alokasi dana dari pajak karbon kepada 8 pemerintah daerah," katanya di Dublin, seperti dikutip Rabu (23/9/2020).

Baca Juga:
Keuntungan dari Harta yang Dihibahkan Bebas Pajak, Begini Aturannya

O'Brien menuturkan program hibah pajak karbon sebesar €3,3 juta akan diberikan kepada Pemerintah Dareah Offaly, Laois, Kildare, Westmeath dan Longford. Sementara itu, Pemerintah Roscommon, Galway dan Tipperary masing-masing akan menerima € 1,11 juta.

Dia menyebutkan pemerintah akan melakukan survei kepada rumah tangga pada 8 wilayah yang akan mendapatkan dana hibah pajak karbon. Pencairan dana hibahnya sendiri dilakukan secara bertahap pada periode Oktober dan November 2020.

"Alokasi hibah ini akan menyediakan dana untuk renovasi efisiensi energi untuk sekitar 750 rumah di setiap wilayah," ujarnya.

Baca Juga:
Hibah dari Cucu ke Kakek Tetap Kena Pajak, Begini Aturannya

O'Brien menambahkan alokasi ini bukan hanya memberikan dukungan untuk transisi sumber energi bagi masyarakat yang ramah lingkungan. Dana hibah ini juga menjadi stimulus penting bagi perekonomian lokal.

Seperti dilansir leinsterexpress.ie, kebijakan Pemerintah Irlandia memberikan dana hibah tidak lepas dari penutupan pembangkit listrik dengan bahan bakar fosil yang terdapat di 8 wilayah tersebut.

Pemerintah Irlandia secara bertahap menutup pembangkit listrik yang tidak ramah lingkungan dan sebagai gantinya, masyarakat yang terdampak mendapatkan kompensasi berupa dana hibah pajak karbon.

"Saya ingin berterima kasih kepada pemerintah daerah atas kerja mereka dalam hal ini dan kami berharap semua ini bisa berkembang," imbuh O'Brien. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Hibah dari Cucu ke Kakek Tetap Kena Pajak, Begini Aturannya

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Belum Berlaku, Kebijakan Disinsentif Bisa Lewat Pasar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN