FILIPINA

Pemerintah Rilis Pedoman Fasilitas Pajak untuk Impor Vaksin Covid-19

Dian Kurniati | Selasa, 13 April 2021 | 17:00 WIB
Pemerintah Rilis Pedoman Fasilitas Pajak untuk Impor Vaksin Covid-19

Ilustrasi. Seorang pekerja dengan baju hazmat menyemprotkan disinfektan di jalan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19) di sebuah desa di Manila, Filipina, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Lisa Marie David/WSJ/djo

MANILA, DDTCNews – Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) akhirnya merilis pedoman pemberian fasilitas bebas pajak atas impor vaksin Covid-19 berdasarkan UU Program Vaksinasi Covid-19.

Komisaris BIR Caesar Dulay melalui Revenue Regulations (RR) No. 1/2021 menyatakan insentif pajak impor vaksin mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Insentif akan berlaku selama vaksin tidak dijual kembali atau digunakan untuk tujuan komersial.

"Apabila pembayar pajak telah dilakukan setelah 1 Januari 2021 dan sebelum pedoman ini berlaku, semuanya akan dikembalikan oleh pemerintah," bunyi peraturan tersebut, dikutip Selasa (13/4/2021).

Baca Juga:
Filipina Andalkan Pengesahan RUU Pajak untuk Optimalkan Penerimaan

Dulay menuturkan pembebasan pajak atas impor vaksin berlaku untuk pengadaan pemerintah dan swasta. Pembebasannya meliputi bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN) 12%, cukai, serta pajak sumbangan.

Impor vaksin juga akan mendapatkan fasilitas khusus untuk dapat segera keluar dari pelabuhan dan tidak memerlukan dokumen yang rumit. Namun, BIR dapat mengaudit atau melakukan investigasi pascapengiriman vaksin yang dikeluarkan oleh Dewan Komisaris.

Penyedia layanan penyimpanan, pengangkutan, distribusi, dan administrasi vaksin Covid-19 juga akan dibebaskan dari PPN dan harga kontraknya bebas dari pungutan apa pun. Namun, importir harus menyerahkan dokumen untuk menikmati fasilitas tersebut.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Dokumen tersebut antara lain salinan asli perjanjian tentang pembelian vaksin, sertifikat registrasi produk atau otorisasi penggunaan darurat dari BPOM, dan pernyataan vaksin tersebut tidak untuk dijual kembali atau digunakan secara komersial.

"Bagi penerima sumbangan perlu menunjukkan salinan asli bersertifikat atau akta donasi yang telah mereka terima," bunyi peraturan tersebut seperti dilansir inquirer.net.

Sebelumnya, Presiden Rodrigo Duterte telah menjanjikan kemudahan impor dan pembebasan pajak bagi pengusaha yang mendatangkan vaksin Covid-19 untuk pegawainya. Duterte meminta jajarannya untuk memfasilitasi para pengusaha tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 April 2021 | 00:13 WIB

mantap

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6