KOREA SELATAN

Pemerintah Rencanakan Insentif Pajak untuk R&D

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juli 2019 | 15:20 WIB
Pemerintah Rencanakan Insentif Pajak untuk R&D

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan berencana menaikkan tingkat kredit pajak untuk memfasilitasi investasi fasilitas penelitian dan pengembangan (research and development/R&D) perusahaan.

Langkah yang akan masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Pajak 2019 ini dilakukan untuk menstimulus perekonomian dan mengurangi beban pajak korporasi. Revisi ini muncul di tengah meningkatnya pertikaian dagang antara Korea dan Jepang.

“Kami berfokus untuk merevitalisasi ekonomi lesu bangsa,” kata Direktur Divisi Pajak Kementerian Ekonomi dan Keuangan Kim Byoung-gyu, Jumat (26/7/2019).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Kim mengatakan rencananya, tingkat kredit pajak untuk investasi fasilitas R&D ini akan naik dari 1% pada saat ini menjadi 2%. Kenaikan tingkat kredit akan efektif tahun depan jika parlemen meloloskan RUU pada akhir 2019.

Pada 2017 tingkat kredit pajak untuk investasi fasilitas R&D diturunkan dari 3% menjadi 1% untuk bisnis besar. Langkah ini berdampak buruk pada iklim investasi negara. Oleh karena itu, pemerintah ingin melakukan revitalisasi melalui peningkatan tingkat kredit pajak tersebut.

Jika RUU ini desetujui, tingkat kredit pajak untuk investasi fasilitas R&D usaha kecil dan menengah juga akan dinaikkan poin persentasi menjadi 10% dari 7% saat ini.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Para ahli menunjukkan reaksi beragam terhadap perubahan peraturan tersebut dengan mengatakan bahwa RUU tersebut mungkin sesuai dengan kondisi ekonomi negara saat ini. Namun, mereka berpendapat pemerintah masih harus mengambil langkah-langkah yang lebih kuat.

“Ini adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan investasi R&D perusahaan, menyegarkan ekspor dan permintaan domestik, seiring dengan berkurangnya tekanan yang berasal dari undang-undang,” kata Lee Kyung-sang, Direktur Riset Ekonomi di Korea Chamber Perdagangan dan Industri.

Seperti dilansir koreaherald.com, Kementerian Ekonomi dan Keuangan dijadwalkan untuk menyerahkan RUU revisi pajak ke parlemen pada 3 September untuk persetujuan agar bisa efektif berjalan tahun depan. (MG-dnl/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak