KOREA SELATAN

Pemerintah Rencanakan Insentif Pajak untuk R&D

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juli 2019 | 15:20 WIB
Pemerintah Rencanakan Insentif Pajak untuk R&D

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan berencana menaikkan tingkat kredit pajak untuk memfasilitasi investasi fasilitas penelitian dan pengembangan (research and development/R&D) perusahaan.

Langkah yang akan masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Pajak 2019 ini dilakukan untuk menstimulus perekonomian dan mengurangi beban pajak korporasi. Revisi ini muncul di tengah meningkatnya pertikaian dagang antara Korea dan Jepang.

“Kami berfokus untuk merevitalisasi ekonomi lesu bangsa,” kata Direktur Divisi Pajak Kementerian Ekonomi dan Keuangan Kim Byoung-gyu, Jumat (26/7/2019).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Kim mengatakan rencananya, tingkat kredit pajak untuk investasi fasilitas R&D ini akan naik dari 1% pada saat ini menjadi 2%. Kenaikan tingkat kredit akan efektif tahun depan jika parlemen meloloskan RUU pada akhir 2019.

Pada 2017 tingkat kredit pajak untuk investasi fasilitas R&D diturunkan dari 3% menjadi 1% untuk bisnis besar. Langkah ini berdampak buruk pada iklim investasi negara. Oleh karena itu, pemerintah ingin melakukan revitalisasi melalui peningkatan tingkat kredit pajak tersebut.

Jika RUU ini desetujui, tingkat kredit pajak untuk investasi fasilitas R&D usaha kecil dan menengah juga akan dinaikkan poin persentasi menjadi 10% dari 7% saat ini.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Para ahli menunjukkan reaksi beragam terhadap perubahan peraturan tersebut dengan mengatakan bahwa RUU tersebut mungkin sesuai dengan kondisi ekonomi negara saat ini. Namun, mereka berpendapat pemerintah masih harus mengambil langkah-langkah yang lebih kuat.

“Ini adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan investasi R&D perusahaan, menyegarkan ekspor dan permintaan domestik, seiring dengan berkurangnya tekanan yang berasal dari undang-undang,” kata Lee Kyung-sang, Direktur Riset Ekonomi di Korea Chamber Perdagangan dan Industri.

Seperti dilansir koreaherald.com, Kementerian Ekonomi dan Keuangan dijadwalkan untuk menyerahkan RUU revisi pajak ke parlemen pada 3 September untuk persetujuan agar bisa efektif berjalan tahun depan. (MG-dnl/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini