KOREA SELATAN

Pemerintah Rencanakan Insentif Pajak untuk R&D

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juli 2019 | 15:20 WIB
Pemerintah Rencanakan Insentif Pajak untuk R&D

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan berencana menaikkan tingkat kredit pajak untuk memfasilitasi investasi fasilitas penelitian dan pengembangan (research and development/R&D) perusahaan.

Langkah yang akan masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Pajak 2019 ini dilakukan untuk menstimulus perekonomian dan mengurangi beban pajak korporasi. Revisi ini muncul di tengah meningkatnya pertikaian dagang antara Korea dan Jepang.

“Kami berfokus untuk merevitalisasi ekonomi lesu bangsa,” kata Direktur Divisi Pajak Kementerian Ekonomi dan Keuangan Kim Byoung-gyu, Jumat (26/7/2019).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Kim mengatakan rencananya, tingkat kredit pajak untuk investasi fasilitas R&D ini akan naik dari 1% pada saat ini menjadi 2%. Kenaikan tingkat kredit akan efektif tahun depan jika parlemen meloloskan RUU pada akhir 2019.

Pada 2017 tingkat kredit pajak untuk investasi fasilitas R&D diturunkan dari 3% menjadi 1% untuk bisnis besar. Langkah ini berdampak buruk pada iklim investasi negara. Oleh karena itu, pemerintah ingin melakukan revitalisasi melalui peningkatan tingkat kredit pajak tersebut.

Jika RUU ini desetujui, tingkat kredit pajak untuk investasi fasilitas R&D usaha kecil dan menengah juga akan dinaikkan poin persentasi menjadi 10% dari 7% saat ini.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Para ahli menunjukkan reaksi beragam terhadap perubahan peraturan tersebut dengan mengatakan bahwa RUU tersebut mungkin sesuai dengan kondisi ekonomi negara saat ini. Namun, mereka berpendapat pemerintah masih harus mengambil langkah-langkah yang lebih kuat.

“Ini adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan investasi R&D perusahaan, menyegarkan ekspor dan permintaan domestik, seiring dengan berkurangnya tekanan yang berasal dari undang-undang,” kata Lee Kyung-sang, Direktur Riset Ekonomi di Korea Chamber Perdagangan dan Industri.

Seperti dilansir koreaherald.com, Kementerian Ekonomi dan Keuangan dijadwalkan untuk menyerahkan RUU revisi pajak ke parlemen pada 3 September untuk persetujuan agar bisa efektif berjalan tahun depan. (MG-dnl/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN