KAMBOJA

Pemerintah Relaksasi Aturan Pajak Capital Gain Mulai Januari 2022

Dian Kurniati | Kamis, 25 Februari 2021 | 13:34 WIB
Pemerintah Relaksasi Aturan Pajak Capital Gain Mulai Januari 2022

Ilustrasi. (DDTCNews)

PHNOM PENH, DDTCNews – Pemerintah Kamboja menyatakan akan membebaskan beberapa aset dari pajak capital gain mulai 1 Januari 2022 sebagai upaya meningkatkan minat penanam modal untuk berinvestasi.

Wakil General Department of Taxation (GDT) Ken Sambath mengatakan aset yang akan dibebaskan dari pajak capital gain di antaranya seperti properti milik lembaga negara, organisasi internasional, perwakilan asing, serta badan yang bekerja sama secara teknis dengan pemerintah.

"Pemerintah juga membebaskan pajak atas capital gain yang diperoleh melalui penjualan atau pengalihan lahan pertanian yang masih berproduksi dan yang pemilik atau operatornya tinggal di komune yang sama dengan lahan pertanian," katanya, dikutip Kamis (25/2/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Sambath mengatakan insentif tersebut hanya diterima apabila operator benar-benar tinggal di kawasan pertanian tersebut setidaknya lima tahun sebelum penjualan lahan.

Kemudian, pembebasan pajak juga meluas kepada penjualan dan transfer properti tidak bergerak di antara kerabat, yakni antarsaudara kandung, orang tua dan anak, mertua dan menantu, serta kakek-nenek dan cucu.

Sambath memastikan kebijakan administrasi pajak capital gain tetap akan memberikan kesetaraan. "Ini akan memastikan pertumbuhan penerimaan pajak yang berkelanjutan, sejalan dengan reformasi manajemen keuangan publik dan strategi mobilisasi pendapatan 2019-2023," ujarnya.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Di sisi lain, perubahan kebijakan tentang pajak capital gain juga akan mengontrol maraknya spekulasi perumahan serta memperkuat stabilitas harga properti, serta memastikan real estate makin terjangkau bagi investor dan masyarakat umum.

Sambath meyakini pembebasan pajak capital gain pada beberapa aset itu akan menarik lebih banyak investor sehingga berdampak terhadap penciptaan lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Seperti dilansir phnompenhpost.com, GDT menyebutkan aset yang dikenakan pajak sebagai pendapatan biasa tidak akan dikenakan pajak capital gain. Pajak capital gain juga tidak akan berlaku pada aset yang dijual impas atau rugi.

Wajib Pajak dapat memilih salah satu metode "pengurangan Pengeluaran berbasis penentuan" atau "pengurangan berbasis pengeluaran aktual" untuk membayar pajak capital gain yang sebesar 20% tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik