KAMBOJA

Pemerintah Relaksasi Aturan Pajak Capital Gain Mulai Januari 2022

Dian Kurniati | Kamis, 25 Februari 2021 | 13:34 WIB
Pemerintah Relaksasi Aturan Pajak Capital Gain Mulai Januari 2022

Ilustrasi. (DDTCNews)

PHNOM PENH, DDTCNews – Pemerintah Kamboja menyatakan akan membebaskan beberapa aset dari pajak capital gain mulai 1 Januari 2022 sebagai upaya meningkatkan minat penanam modal untuk berinvestasi.

Wakil General Department of Taxation (GDT) Ken Sambath mengatakan aset yang akan dibebaskan dari pajak capital gain di antaranya seperti properti milik lembaga negara, organisasi internasional, perwakilan asing, serta badan yang bekerja sama secara teknis dengan pemerintah.

"Pemerintah juga membebaskan pajak atas capital gain yang diperoleh melalui penjualan atau pengalihan lahan pertanian yang masih berproduksi dan yang pemilik atau operatornya tinggal di komune yang sama dengan lahan pertanian," katanya, dikutip Kamis (25/2/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Sambath mengatakan insentif tersebut hanya diterima apabila operator benar-benar tinggal di kawasan pertanian tersebut setidaknya lima tahun sebelum penjualan lahan.

Kemudian, pembebasan pajak juga meluas kepada penjualan dan transfer properti tidak bergerak di antara kerabat, yakni antarsaudara kandung, orang tua dan anak, mertua dan menantu, serta kakek-nenek dan cucu.

Sambath memastikan kebijakan administrasi pajak capital gain tetap akan memberikan kesetaraan. "Ini akan memastikan pertumbuhan penerimaan pajak yang berkelanjutan, sejalan dengan reformasi manajemen keuangan publik dan strategi mobilisasi pendapatan 2019-2023," ujarnya.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Di sisi lain, perubahan kebijakan tentang pajak capital gain juga akan mengontrol maraknya spekulasi perumahan serta memperkuat stabilitas harga properti, serta memastikan real estate makin terjangkau bagi investor dan masyarakat umum.

Sambath meyakini pembebasan pajak capital gain pada beberapa aset itu akan menarik lebih banyak investor sehingga berdampak terhadap penciptaan lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Seperti dilansir phnompenhpost.com, GDT menyebutkan aset yang dikenakan pajak sebagai pendapatan biasa tidak akan dikenakan pajak capital gain. Pajak capital gain juga tidak akan berlaku pada aset yang dijual impas atau rugi.

Wajib Pajak dapat memilih salah satu metode "pengurangan Pengeluaran berbasis penentuan" atau "pengurangan berbasis pengeluaran aktual" untuk membayar pajak capital gain yang sebesar 20% tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?