KAMBOJA

Pemerintah Relaksasi Aturan Pajak Capital Gain Mulai Januari 2022

Dian Kurniati | Kamis, 25 Februari 2021 | 13:34 WIB
Pemerintah Relaksasi Aturan Pajak Capital Gain Mulai Januari 2022

Ilustrasi. (DDTCNews)

PHNOM PENH, DDTCNews – Pemerintah Kamboja menyatakan akan membebaskan beberapa aset dari pajak capital gain mulai 1 Januari 2022 sebagai upaya meningkatkan minat penanam modal untuk berinvestasi.

Wakil General Department of Taxation (GDT) Ken Sambath mengatakan aset yang akan dibebaskan dari pajak capital gain di antaranya seperti properti milik lembaga negara, organisasi internasional, perwakilan asing, serta badan yang bekerja sama secara teknis dengan pemerintah.

"Pemerintah juga membebaskan pajak atas capital gain yang diperoleh melalui penjualan atau pengalihan lahan pertanian yang masih berproduksi dan yang pemilik atau operatornya tinggal di komune yang sama dengan lahan pertanian," katanya, dikutip Kamis (25/2/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sambath mengatakan insentif tersebut hanya diterima apabila operator benar-benar tinggal di kawasan pertanian tersebut setidaknya lima tahun sebelum penjualan lahan.

Kemudian, pembebasan pajak juga meluas kepada penjualan dan transfer properti tidak bergerak di antara kerabat, yakni antarsaudara kandung, orang tua dan anak, mertua dan menantu, serta kakek-nenek dan cucu.

Sambath memastikan kebijakan administrasi pajak capital gain tetap akan memberikan kesetaraan. "Ini akan memastikan pertumbuhan penerimaan pajak yang berkelanjutan, sejalan dengan reformasi manajemen keuangan publik dan strategi mobilisasi pendapatan 2019-2023," ujarnya.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Di sisi lain, perubahan kebijakan tentang pajak capital gain juga akan mengontrol maraknya spekulasi perumahan serta memperkuat stabilitas harga properti, serta memastikan real estate makin terjangkau bagi investor dan masyarakat umum.

Sambath meyakini pembebasan pajak capital gain pada beberapa aset itu akan menarik lebih banyak investor sehingga berdampak terhadap penciptaan lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Seperti dilansir phnompenhpost.com, GDT menyebutkan aset yang dikenakan pajak sebagai pendapatan biasa tidak akan dikenakan pajak capital gain. Pajak capital gain juga tidak akan berlaku pada aset yang dijual impas atau rugi.

Wajib Pajak dapat memilih salah satu metode "pengurangan Pengeluaran berbasis penentuan" atau "pengurangan berbasis pengeluaran aktual" untuk membayar pajak capital gain yang sebesar 20% tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN